Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ibrahimsinaAvatar border
TS
ibrahimsina
Said Iqbal: Tax Amnesty itu Perlindungan untuk Maling, Buruh akan Gugat ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan buruh menyambangi Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan, terdapat beberapa alasan buruh mengajukan uji materi ke MK.

Pertama, disahkannya tax amnesty dinilai mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar pajak penghasilan atau PPh 21 yang taat. Bila telat membayar pajak, buruh akan dikenakan denda.

"Di sisi lain pengemplang pajak atau maling-maling itu diberi karpet merah dengan diampuni. Berarti ada yang dilindungi, yang taat justru dibiarkan," kata Said di depan Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Said menuturkan, ketidakadilan semakin memuncak dirasakan buruh ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurut Said, PP tersebut mengembalikan rezim upah murah dan menghilangkan hak berunding serikat buruh untuk ikut menentukan besarnya upah minimum.

Alasan kedua, tax amnesty dinilai telah menggadaikan hukum demi mengejar pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara.

"UUD 1945 menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Dengan demikian, adanya tax amnesty berarti antara buruh dan pengusaha tidak sama kedudukannya dalam hukum," ujar Said.

Ketiga, Said mengatakan bahwa dana denda dari hasil pengampunan pajak sebesar Rp 165 triliun yang dimasukkan dalam APBN-P 2016 adalah dana "ilegal-haram". Sebab, dana diambil dari kejahatan pajak.

Dengan demikian, kata dia, UU APBN-P 2016 menjadi ilegal dan kaum buruh mendesak agar UU APBN-P juga dibatalkan.

Keempat, tax amnesty dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dengan adanya hukuman penjara lima tahun bagi pegawai pajak atau siapa pun yang membuka data para pengemplang pajak.

"Sungguh aneh. Dalam tax amnesty orang yang mengungkapkan kejahatan pajak, orang yang akan membeberkan data orang yang tidak bayar pajak dihukum 5 tahun. Bagaimana bisa UU bertentangan dengan UUD 45 pasal 34, di mana orang yang mengungkapkan kebenaran dilindungi negara," ucap Said.

Menurut Said, para buruh setuju dengan tujuan tax amnesty, yaitu untuk menutup defisit keuangan negara. Meski demikian, kata dia, hukum tidak boleh digadaikan.

Ia meminta kepada MK untuk meletakkan konstitusi dalam kerangka kedaulatan, bukan demi pertumbuhan ekonomi.

Kelima, dalam tax amnesty terdapat kesan bahwa dana bisa masuk tanpa pedulikan sumbernya.

Ia menilai hal tersebut dapat berbahaya karena bisa terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia, hingga hasil kejahatan narkoba.

"Hal ini pun melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia," tutur Said.

http://nasional.kompas.com/read/2016...ini.alasannya.

said iqbalemoticon-Angkat Beer
0
4.4K
70
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan