- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Dalami Keterangan Budi Nurwono Soal Kucuran Rp 50 M ke DPRD DKI


TS
aghilfath
KPK Dalami Keterangan Budi Nurwono Soal Kucuran Rp 50 M ke DPRD DKI
Spoiler for KPK Dalami Keterangan Budi Nurwono Soal Kucuran Rp 50 M ke DPRD DKI:
Jakarta - KPK tengah mendalami keterangan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya permintaan uang dari oknum DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 50 miliar. Permintaan itu disampaikan saat pertemuan di kediaman bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, pada Desember 2014.
"Semua fakta-fakta yang berkembang di persidangan itu sedang dipelajari secara saksama oleh penyidik-penyidik KPK dan itu belum bisa kami kemukakan di media. Tapi semua yang terjadi di pengadilan itu jadi informasi baru yang dipakai untuk pengembangan kasusnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, penuntut umum mengungkap BAP Budi Nurwono tersebut. Namun Budi kemudian mencabut keterangannya tersebut melalui surat ke KPK.
Penuntut umum KPK kemudian menolak pencabutan BAP yang dilakukan Budi Nurwono. Menurut penuntut umum KPK Asri Irawan, pencabutan BAP itu tidak beralasan menurut hukum.
"Kami penuntut umum berpendapat pencabutan BAP tidak dapat diterima. Pencabutan BAP tidak beralasan menurut hukum," ucap penuntut umum KPK Asri Irawan saat membacakan berkas tuntutan untuk terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 1960, pengakuan yang diberikan di luar persidangan tidak dapat dicabut.
"Pencabutan juga tidak dilakukan di bawah sumpah," kata Asri.
Apalagi, BAP telah dibuat di bawah sumpah. Saksi Budi Nurwono juga berjanji mempertanggungjawabkan isi BAP-nya secara hukum.
"Kami berpendapat BAP Budi Nurwono mempunyai kekuatan sebagai alat bukti," kata Asri.
Dalam keterangannya di BAP tanggal 14 dan 22 April 2016, Budi menyebut bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menyetujui Rp 50 miliar bagi para anggota DPRD DKI Jakarta. Budi juga menjelaskan adanya pertemuan antara Aguan dengan beberapa orang anggota DPRD DKI, yakni Prasetio Edi Marsudi, Mohamad Taufik, Mohamad Sangaji, Slamet Nurdin dan Mohamad Sanusi.
Dalam pertemuan itu ada permintaan agar Raperda Reklamasi itu segera disahkan. Budi mengatakan, ada anggota DPRD yang meminta Rp 50 miliar untuk memuluskan jalan pembahasan.
"Aguan menyanggupi, kemudian bersalaman dengan seluruh yang hadir," kata Jaksa Asri.
Di persidangan sebelumnya, pencabutan BAP tersebut dilakukan Budi Nurwono dalam surat yang dikirimkan ke penyidik. Budi sendiri memang telah 3 kali mangkir sebagai saksi dalam persidangan ini, karena sedang berada di Singapura untuk berobat.
http://m.detik.com/news/berita/32734...-m-ke-dprd-dki
Sementara anggota dewan lagi sibuk persiapan pilkada KPK terus dalami rangkaian kasus reklamasi yg berpotensi menyeret banyak nama, dan tau2 mereka ngandang bareng

Diubah oleh aghilfath 11-08-2016 17:46
0
4.3K
52


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan