Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Ketok palu Artidjo membuat OC Kaligis meringis
Ketok palu Artidjo membuat OC Kaligis meringis
Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12).
Mantan pengacara Otto Cornelis Kaligis pernah bersumbar akan terus mencari keadilan sampai ke ujung dunia dalam beberapa kali sidangnya. Pengadilan rupanya bicara lain. Kaligis malah kian meringis karena mendapat pemberatan hukuman lagi dari Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menolak kasasi sekaligus memperberat hukuman terhadap Kaligis menjadi 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta dengan hukuman pengganti kurungan selama 6 bulan.

Ketok palu Hakim Agung Artidjo Alkostar lagi-lagi menambah panjang daftar terdakwa yang menerima pemberatan hukuman. Dalam sidang kasasi Kaligis itu, Artidjo menjadi ketua majelis hakim dengan anggota hakim agung khusus perkara korupsi Abdul Latief dan Krisna Harahap.

"Terdakwa selaku advokat senior, apalagi bergelar guru besar, seyogianya menjadi panutan yang harus digugus dan ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa," kata hakim agung khusus perkara korupsi, Krisna Harahap dilansir Detikcom, Rabu (10/8/2016)

Sebagai advokat, kata Krisna, terdakwa seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata majelis hakim.

Pada April lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah masa hukuman Kaligis menjadi 7 tahun dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Di pengadilan tingkat pertama, Kaligis dihukum penjara 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan pada 17 Desember 2015. Ia dihukum lebih ringan daripada dakwaan jaksa Komisi Peberantasan Korupsi yang menuntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Kaligis dinyatakan terbukti bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buahnya, memberikan uang total USD27 ribu dan 5 ribu dolar Singapura kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Duit yang berasal dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diberikan kepada tiga Hakim PTUN yakni Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Uang suap diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Kaligis ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Kaligis sempat mempraperadilankan KPK karena menilai penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suprapto, menolak permohonan sidang praperadilan Kaligis.

Seusai divonis 5,5 tahun, Kaligis langsung mengajukan banding. Ia mengatakan akan terus meminta keadilan. "Sampai ke ujung dunia, saya yakin pada keadilan," kata Kaligis pada 25 Maret lalu.

Ternyata upaya hukum Kaligis terus kandas dan keberatannya tak terkabul. Mahkamah Agung pun menggenapkan hukuman Kaligis menjadi 10 tahun. Kaligis menambah daftar terdakwa yang mendapat pemberatan hukuman dari Hakim Agung Artidjo.

Nama Hakim Artidjo diduga membuat Tripeni membatalkan permohonan kasasinya. Informasi di laman Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa perkaranya diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme. Tripeni terbukti menerima suap dari Pengacara OC Kaligis, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
Ketok palu Artidjo membuat OC Kaligis meringis


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ligis-meringis

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
9K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan