- Beranda
- Komunitas
- News
- Medcom.id
Kementerian LHK Menangkan Gugatan Terhadap Perusahaan Atas Kebakaran Hutan Riau


TS
metrotvnews.com
Kementerian LHK Menangkan Gugatan Terhadap Perusahaan Atas Kebakaran Hutan Riau

Metrotvnews.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap PT Nasional Sago Prima (NSP) dalam kasus kebakaran hutan di Riau pada tahun 2015. Kebakaran tersebut juga menyebabkan bencana asap yang berdampak kepada masyarakat.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, sidang putusan tersebut dihelat pada Kamis, 11 Agustus 2016.
"Gugatan yang diajukan untuk sebagian dikabulkan, tergugat PT NSP terbukti melawan hukum dan untuk membayar ganti rugi," kata Made saat dikonfirmasi Metrotvnews.com melalui sambungan telepon, Jumat (12/8/2016).
Made menjelaskan, Pengadilan memutuskan PT NSP untuk mengganti rugi atas kebakaran hutan yang terjadi. Total ganti rugi yang harus dibayar PT NSP mencapai Rp1,4 triliun.
Made kembali mengatakan, tidak semua gugatan yang dilayangkan Kementerian LHK dikabulkan pengadilan. Analisis mengenai dampak lingkungan atas kebakaran hutan yang diajukan Kementerian LHK tidak dikabulkan hakim. "Amdal yang diajukan ditolak, total ganti rugi ya Rp1,4 triliun, sidangnya sendiri sudah berjalan sejak sekitar satu tahun lalu," pungkas Made.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...ran-hutan-riau
---
Kumpulan Berita Terkait KEBAKARAN HUTAN :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
2.8K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan