Kaskus

Female

asepcanAvatar border
TS
asepcan
MENIKAH TANPA WALIMAH, SAHKAH?
Dear All...mohon izin berbagi info mengenai perlu tidaknya walimah dalam pernikahan..semoga berkenan ya..


TANYA :
Pak Ustadz Aam yang saya hormati, saya dan calon istri masih kuliah. Orangtua menginginkan agar kami segera menikah. Namun, pernikahan kami hanya akad tanpa acara walimah. Apakah sah pernikahan tanpa walimah? Mohon penjelasan.


JAWAB
Walimah artinya resepsi atau pesta pernikahan. Para ahli sepakat bahwa pengantin sangat dianjurkan melaksanakan walimah semampunya. Walimah bertujuan sebagai sarana pemberitahuan karena kita dianjurkan untuk menyebarkan berita pernikahan. Rasulullah saw. Bersabda, ”Sebarkanlah berita pernikahan oleh kamu.” (H.R. Ahmad)

Anas bin Malik r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, ”Walimahlah kamu walau hanya dengan seekor kambing.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Seekor kambing untuk standar orang Arab itu sangat sederhana. Dengan demikian, kita dianjurkan walimah walau sangat sederhana, misalnya kita hanya mengundang beberapa kerabat dan sejumlah tetangga. Maka itu pun sudah dikategorikan sebagai walimah.

Meskipun walimah sangat dianjurkan, namun dia tidak ada kaitan dengan masalah keabsahan pernikahan. Artinya, pernikahan dinilai sah walaupun tanpa walimah. Wallahu A’lam

SUMBER : http://percikaniman.id/2016/07/21/me...alimah-sahkah/
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
3.3K
6
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan