- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
ASIK NYABU DI MUSALA, DUA PEMUDA DICIDUK POLISI


TS
counterjihad
ASIK NYABU DI MUSALA, DUA PEMUDA DICIDUK POLISI
SOLO – Keterlaluan, dua pemuda asyik nyabu di musala. Lokasi yang seharusnya digunakan sebagai tempat ibadah itu oleh Winarko alias Dinar (30) dan Nurul Huda alias Huda (29) justru digunakan untuk teler.
Dua pemuda tersebut pun pasrah saat petugas dari jajaran Reskrim Polsek Banjarsari, Solo, menangkapnya dari sebuah musala di kawasan Ngarsopuro, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari.
Kapolsek Banjarsari Kompol Wawan Puryanto mengungkapkan, sebelumnya jajaran Reskrim Polsek Banjarsari melakukan pengintaian terhadap salah satu pelaku yakni Danar.
"Anggota kami sudah melakukan pengintaian sebelumnya. Pergerakannya terpantau, ternyata pelaku justru mengajak temannya untuk menikmati barang haram tersebut," jelasnya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/8/2016).
Informasi yang diperoleh, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang pada awal Agustus. Pelaku bertemu dengan pengirim sabu tersebut di dekat salah satu toserba di Jalan Slamet Riyadi.
Pelaku mendapat paket hemat sabu yang dibeli seharga Rp150 ribu. Tak tahan ingin segera memakainya, pelaku akhirnya mengajak satu temannya lagi untuk menemani.
"Sempat berputar mencari lokasi, keduanya akhirnya berhenti di musala di kawasan Ngarsopuro," lanjut Kompol Wawan.
Kedua pelaku diamankan dalam keadaan teler. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,10 gram, tiga sedotan, dua pipet kaca, sebuah tas, dan satu sepeda motor Honda Sonic AD 2353 XS.
Keduanya pun terancam dikenakan Pasal 112 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
http://news.okezone.com/read/2016/08...diciduk-polisi
Ane baru percaya kalo ternyata narkoba sudah sampai ke seputaran tempat ibadah...

Biar lebih semangat mungkin...

Dua pemuda tersebut pun pasrah saat petugas dari jajaran Reskrim Polsek Banjarsari, Solo, menangkapnya dari sebuah musala di kawasan Ngarsopuro, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari.
Kapolsek Banjarsari Kompol Wawan Puryanto mengungkapkan, sebelumnya jajaran Reskrim Polsek Banjarsari melakukan pengintaian terhadap salah satu pelaku yakni Danar.
"Anggota kami sudah melakukan pengintaian sebelumnya. Pergerakannya terpantau, ternyata pelaku justru mengajak temannya untuk menikmati barang haram tersebut," jelasnya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/8/2016).
Informasi yang diperoleh, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang pada awal Agustus. Pelaku bertemu dengan pengirim sabu tersebut di dekat salah satu toserba di Jalan Slamet Riyadi.
Pelaku mendapat paket hemat sabu yang dibeli seharga Rp150 ribu. Tak tahan ingin segera memakainya, pelaku akhirnya mengajak satu temannya lagi untuk menemani.
"Sempat berputar mencari lokasi, keduanya akhirnya berhenti di musala di kawasan Ngarsopuro," lanjut Kompol Wawan.
Kedua pelaku diamankan dalam keadaan teler. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,10 gram, tiga sedotan, dua pipet kaca, sebuah tas, dan satu sepeda motor Honda Sonic AD 2353 XS.
Keduanya pun terancam dikenakan Pasal 112 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
http://news.okezone.com/read/2016/08...diciduk-polisi
Ane baru percaya kalo ternyata narkoba sudah sampai ke seputaran tempat ibadah...

Biar lebih semangat mungkin...

0
1.7K
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan