- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MA Perberat Vonis OC Kaligis Jadi 10 Tahun


TS
junkrick
MA Perberat Vonis OC Kaligis Jadi 10 Tahun
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung memperberat hukuman pengacara Otto Cornelis Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak.
Kaligis merupakan terpidana kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Dia jadi tersangka bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan perkara yang menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho (kini tak lagi menjabat) dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Komisi Pemberantasan Korupsi tak terima vonis itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
(Baca: OC Kaligis Divonis 5,5 Tahun Penjara)
Hukuman bagi mantan politisi Partai Nasdem ini bertambah di tingkat banding menjadi tujuh tahun penjara dengan jumlah denda yang sama.
Anggota majelis hakim kasasi Krisna Harahap mengonfirmasi kabar terkait hukuman Kaligis yang diperberat. Menurut Krisna, selain dihukum 10 tahun penjara, Kaligis juga harus membayar denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan.
Majelis hakim kasasi perkara itu dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif.
Menurut majelis hakim, Kaligis yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru seluruh advokat dan mahasiswa.
Sebagai seorang advokat terdakwa seharusnya steril dari perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat. Itu seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata majelis hakim.
Dalam kasus ini, Kaligis menyuruh bawahannya membawa amplop berisi uang yang diselipkan dalam buku untuk diberikan ke hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Selain itu, Kaligis selalu melimpahkan kesalahan ke anak buahnya, M Yagari Bhastara, yang juga dipidana dalam kasus ini. Padahal, Gary hanya menuruti perintah Kaligis.
(Baca: Ini Alasan PT DKI Perberat Vonis OC Kaligis)
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Tarik Ajuan Kasasi
Sementara itu, mantan Ketua PTUN Medan yang tersangkut kasus suap Kaligis itu, Tripeni Irianto Putro, memutuskan untuk membatalkan permohonan kasasinya.
Itu karena dia mendapat informasi di laman MA bahwa perkaranya ditangani majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme. Artidjo beberapa kali memutuskan menambah lama hukuman penjara untuk terpidana kasus korupsi.
Di Pengadilan Tipikor, Hakim Tripeni yang terbukti menerima suap dari pengacara Kaligis, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan sedang tuntutan Jaksa empat tahun enam bulan.
Kaligis merupakan terpidana kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Dia jadi tersangka bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan perkara yang menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho (kini tak lagi menjabat) dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Komisi Pemberantasan Korupsi tak terima vonis itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
(Baca: OC Kaligis Divonis 5,5 Tahun Penjara)
Hukuman bagi mantan politisi Partai Nasdem ini bertambah di tingkat banding menjadi tujuh tahun penjara dengan jumlah denda yang sama.
Anggota majelis hakim kasasi Krisna Harahap mengonfirmasi kabar terkait hukuman Kaligis yang diperberat. Menurut Krisna, selain dihukum 10 tahun penjara, Kaligis juga harus membayar denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan.
Majelis hakim kasasi perkara itu dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif.
Menurut majelis hakim, Kaligis yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru seluruh advokat dan mahasiswa.
Sebagai seorang advokat terdakwa seharusnya steril dari perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat. Itu seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata majelis hakim.
Dalam kasus ini, Kaligis menyuruh bawahannya membawa amplop berisi uang yang diselipkan dalam buku untuk diberikan ke hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Selain itu, Kaligis selalu melimpahkan kesalahan ke anak buahnya, M Yagari Bhastara, yang juga dipidana dalam kasus ini. Padahal, Gary hanya menuruti perintah Kaligis.
(Baca: Ini Alasan PT DKI Perberat Vonis OC Kaligis)
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Tarik Ajuan Kasasi
Sementara itu, mantan Ketua PTUN Medan yang tersangkut kasus suap Kaligis itu, Tripeni Irianto Putro, memutuskan untuk membatalkan permohonan kasasinya.
Itu karena dia mendapat informasi di laman MA bahwa perkaranya ditangani majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme. Artidjo beberapa kali memutuskan menambah lama hukuman penjara untuk terpidana kasus korupsi.
Di Pengadilan Tipikor, Hakim Tripeni yang terbukti menerima suap dari pengacara Kaligis, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan sedang tuntutan Jaksa empat tahun enam bulan.
Ni opa tambah stress aja keknya

10 tahun?? Tu uban bisa tmbh rontok
Spoiler for bakal 10 tahun dianggurin nih:
Btw ada lagi yg tarik Kasasi..begitu tau AA hakimnya

Sumur : http://m.beritasatu.com/nasional/379...c-kaligis.html
Diubah oleh junkrick 10-08-2016 23:27
0
10.2K
Kutip
124
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan