Quote:

Rimanews - Ahmad Taufik (41), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan terkait insiden Tanjungbalai, 30 Juli 2016. Ahmad Taufik memposting tulisan berbau Suku Agama, Ras, dan Antargolongan di akun Facebook miliknya.
Ahmad menulis di dua akun Facebook miliknya, Ahmad Taufik dan Taufik Ahmad. Dia ditangkap di rumahnya di Jagakarsa, Selasa (2/08/2016) pukul 08.00 WIB.
Kepada polisi, Ahmad sengaja menyebarkan tulisan bernada provokasi karena benci dan tidak puas dengan kinerja pemerintah presiden Joko Widodo.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, alasannya memang selama ini tidak puas dengan pemerintahan yang ada. kayak kondisi ekonomi yang sekarang, harga-harga naik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono.
Namun, kata Awi, polisi belum memercayai sepenuhnya pengakuan Ahmad Taufik. "Pokoknya kami masih selidiki. Ini kan masih berkembang," lanjutnya.
Ahmad dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 Jo UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dan pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP tentang penghasutan.
Ahmad diancam hukuman enam tahun penjara dan maksimal denda satu miliar rupiah. (wm)
http://rimanews.com/nasional/hukum/r...-Benci-Jokowi-
Mirip salah satu jenis spesies warga BP disini, anti jokowi bikin kreasi adu domba fitnah dan provokasi
