Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Berkaca dari Mi Bikini, aturan yang harus dicermati pelaku usaha
Berkaca dari Mi Bikini, aturan yang harus dicermati pelaku usaha
Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok memeriksa sejumlah makanan kemasan saat sidak di pusat belanja dan gerai waralaba di Depok, untuk mencegah peredaran makanan ringan bihun kekinian atau yang disingkat bikini, Kamis (4/8/2016).
Makanan ringan dengan merek Bikini akronim dari Bihun Kekinian menjadi sorotan karena kemasannya yang dianggap bernuansa pornografi. Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan Bandung pun menggerebek rumah produksi yang berada di kawasan Sawangan Depok.

Badan POM menggeberek rumah produksi Mi Bikini karena dugaan pelanggaran sejumlah peraturan. Badan POM dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/8/2016) menyatakan Bihun Kekinian tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Pangan yang tidak memiliki izin edar, berarti proses produksinya tidak melalui evaluasi keamanan, mutu, gizi dan label pangan.

Izin edar bagi pelaku usaha pangan tercantum dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Pasal 91 menyebutkan dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memiliki izin edar.

Pelanggaran izin edar diatur melalui Pasal 142 yang memberikan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Selain izin edar, Mi Bikini menuai kontroversi karena kemasannya. Pelaku usaha harus mencermati label dan iklan karena ada ketentuan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Peraturan ini menyebutkan bahwa keterangan dan/atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya.

Pelaku usaha juga harus mempertimbangkan konsumen karena ada Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ada rambu-rambu yang tak bisa diterabas pelaku usaha dalam kegiatan produksi, pemasaran dan periklanan seperti termuat dalam pasal 8 sampai 17 undang-undang ini.

Dengan Undang-undang perlindungan konsumen, pelaku usaha harus mematuhi berbagai hal seperti kesesuaian berat bersih label dengan produk, komposisi, kadaluwarsa, label halal, petunjuk dalam bahasa Indonesia dan lain-lain.

Mi Bikini yang diproduksi oleh Cemilindo Bandung Indonesia digagas oleh Pertiwi Darmawanti Oktavia. Mahasiswi universitas swasta di Bandung bidang enterpreneur ini sudah menjalankan usaha industri rumah tangga sejak Maret 2016.

Ide kreatif membuat produk bihun goreng muncul untuk memenuhi tugas kuliah membuat proyek bisnis rumahan. Tugas kelompok itu akhirnya menyepakati bihun goreng dengan dengan merek Bikini.

"Tak terpikir sekalipun kalau itu pornografi, karena saya dan teman-teman berpikir kalau bikini itu baju renang," ujar Tiwi dalam keterangan tertulisnya melalui Detikcom.

Setelah nama Bikini yang merupakan akronim Bihun Kekinian, kelompok ini juga membuat slogan "remas aku". Tiwi mengatakan usulan slogan itu diberikan oleh gurunya sebagai daya tarik dalam marketing. Tentu saja, remas aku itu artinya meremas bihun dalam kemasan.

Tiwi mengatakan berniat mendaftarkan produknya ke departemen kesehatan. Ia pun berencana mengganti desain begitu produknya mulai banyak pembelinya. Belum sempat mengurus berbagai izin, ternyata produknya menjadi perbincangan khalayak ramai dan menuai kontroversi.

Badan POM telah menyita 144 bungkus makanan ringan jadi Bikini, 3.900 lembar kemasan, bahan baku serta peralatan produksi di Sawangan Depok. Dalam pantauan Badan POM, Mi Bikini telah memiliki 22 penjual ulang (reseller) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Jumlah produksi pada kurun waktu Maret - Juni 2016 sebanyak 11.000 bungkus.
Berkaca dari Mi Bikini, aturan yang harus dicermati pelaku usaha


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...i-pelaku-usaha

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
4.1K
7
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan