Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

atfrieAvatar border
TS
atfrie
Ini alasan di balik pelarangan MOS oleh Mendikbud



Merdeka.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Anies Baswedan melarang pelaksanaan Masa Orientasi Sekolah (MOS) di sekolah. Anies kini mengganti MOS dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Pergantian ini dibuktikan dengan diterbitkannya Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk Tahun Pelajaran 2016/2017.Menurut Anies, pelarangan MOS diterapkan lantaran rawannya aksi pelonco oleh senior kepada siswa baru. Aksi kekerasan fisik juga kerap terjadi pada MOS tersebut. Pengenalan Lingkungan Sekolah dinilai tepat untuk menghapus praktik kekerasan dari senior kepada junior.

"Ini tidak bisa lagi dibiarkan karena tidak ada orangtua yang ingin mengantar anaknya ke sekolah dalam kondisi bahagia, tetapi menjemputnya dengan kondisi yang menyedihkan," kata Anies, Selasa (12/7) lalu.

Dalam Permendikbud No 18 Tahun 2016 dijelaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dilaksanakan selama tiga hari di bawah pengawasan guru. Pelaksanaan juga berlangsung pada hari dan jam sekolah tanpa melibatkan para alumni maupun senior.

Pada Pasal 2 Permendikbud tersebut juga menerangkan Pengenalan Lingkungan Sekolah perlu dilakukan pada awal tahun pelajaran bertujuan untuk mengenali potensi diri siswa baru; membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah; menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru; mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya; menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Lampiran III Permendikbud No.18 Thn 2016 secara tegas menerangkan bahwa sekolah dilarang mewajibkan siswa baru memakai atribut seperti tas karung, tas belanja plastik dan sejenisnya. Kaos Kaki berwarna-warni tidak simetris juga dilarang.

"Aksesoris di kepala yang tidak wajar, alas Kaki yang tidak wajar, papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran."

Adapun dalam Lampiran III Permendikbud No 18 Tahun 2016 menjelaskan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dilarang melakukan aktivitas seperti memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung Nasi, Gula, Semut, dsb).

Selain itu, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah tidak diizinkan menyuruh siswa baru mengonsumsi memakan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru. Apalagi memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.

"Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali."
(mdk/hhw)




Sumber ; http://m.merdeka.com/peristiwa/ini-alasan-di-balik-pelarangan-mos-oleh-mendikbud.html
0
1.2K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan