- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPU DKI: Ichsanuddin Noorsy Tak Penuhi Syarat Jadi Cagub Perseorangan


TS
littlebig
KPU DKI: Ichsanuddin Noorsy Tak Penuhi Syarat Jadi Cagub Perseorangan
Senin 08 Aug 2016, 12:56 WIB
KPU DKI: Ichsanuddin Noorsy Tak Penuhi Syarat Jadi Cagub Perseorangan
M Iqbal - detikNews

Jakarta - KPU DKI Jakarta telah selesai menghitung syarat jumlah dukungan bakal calon perseorangan Ichsanuddin Noorsy dan pasangannya Ahmad Daryoko yang diserahkan Minggu (7/8) kemarin. KPU memutuskan yang bersangkutan tak memenuhi syarat.
"KPU DKI sudah menetapkan yang bersangkutan tidak memenuhui syarat," ucap ketua KPU DKI Jakarta Sumarno kepada detikcom, Senin (8/9/2016).
Keputusan itu baru diputuskan hari ini. KPU melandaskan pada hasil verifikasi jumlah dan sebaran dukungan bakal pasangan calon Ichsanuddin Noorsy-Ahmad Daryoko. Bakal pasangan calon itu tak memenuhi syarat yang ditentukan KPU.
Verifikasi itu dilakukan terhadap syarat jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam soft copy, hard copy dan lampiran formulir model B.1-KWK perseorangan. Jumlah dukungan yang disyaratkan KPU sebanyak 532.213 dukungan tak terpenuhi.
Keputusan itu ditandatangani dalam berita acara yang ditandatangani oleh 5 orang komisioner KPU DKI Jakarta yaitu Sumarno, Dahliah Umar, Betty Epsilon Idroos, Moch Sidik dan Mohamad Fadlillah.
(miq/tor)
sumber
yah tidak jadi.
menurut metrotv :
Dari hasil verifikasi admisitrasi yang dilakukan KPUD DKI, Noorsy terbukti hanya membawa 19 ribu KTP dukungan. Padahal bakal calon gubernur DKI Jakarta harus memiliki dukungan minimal 532.213 KTP.
KPU DKI: Ichsanuddin Noorsy Tak Penuhi Syarat Jadi Cagub Perseorangan
M Iqbal - detikNews

Jakarta - KPU DKI Jakarta telah selesai menghitung syarat jumlah dukungan bakal calon perseorangan Ichsanuddin Noorsy dan pasangannya Ahmad Daryoko yang diserahkan Minggu (7/8) kemarin. KPU memutuskan yang bersangkutan tak memenuhi syarat.
"KPU DKI sudah menetapkan yang bersangkutan tidak memenuhui syarat," ucap ketua KPU DKI Jakarta Sumarno kepada detikcom, Senin (8/9/2016).
Keputusan itu baru diputuskan hari ini. KPU melandaskan pada hasil verifikasi jumlah dan sebaran dukungan bakal pasangan calon Ichsanuddin Noorsy-Ahmad Daryoko. Bakal pasangan calon itu tak memenuhi syarat yang ditentukan KPU.
Verifikasi itu dilakukan terhadap syarat jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam soft copy, hard copy dan lampiran formulir model B.1-KWK perseorangan. Jumlah dukungan yang disyaratkan KPU sebanyak 532.213 dukungan tak terpenuhi.
Keputusan itu ditandatangani dalam berita acara yang ditandatangani oleh 5 orang komisioner KPU DKI Jakarta yaitu Sumarno, Dahliah Umar, Betty Epsilon Idroos, Moch Sidik dan Mohamad Fadlillah.
(miq/tor)
sumber
yah tidak jadi.
menurut metrotv :
Dari hasil verifikasi admisitrasi yang dilakukan KPUD DKI, Noorsy terbukti hanya membawa 19 ribu KTP dukungan. Padahal bakal calon gubernur DKI Jakarta harus memiliki dukungan minimal 532.213 KTP.
Diubah oleh littlebig 08-08-2016 06:21
0
3.3K
39


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan