- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terbanyak, 60 Persen Pekerja Asing Pelanggar Keimigrasian dari Tiongkok


TS
lindungibali
Terbanyak, 60 Persen Pekerja Asing Pelanggar Keimigrasian dari Tiongkok


Spoiler for berita:
Liputan6.com, Mataram - Kantor Imigrasi Mataram, NTB, mendeportasi 60 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari-Juli 2016. Pelanggar terbanyak berasal dari Tiongkok.
"Dari 60 WNA yang sudah kami deportasi, sebanyak 39 orang berasal dari Tiongkok," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram, R Agung Wibowo, di Mataram, dilansir Antara, Minggu, 17 Juli 2016.
Dari 39 WN Tiongkok yang dideportasi, kata dia, 36 orang ditangkap saat sedang bekerja di proyek PLTU Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Sementara, tiga WN Tiongkok lainnya ditangkap di kawasan wisata Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dan kawasan wisata Mandalika Resort, Kabupaten Lombok Tengah.
Seluruh pekerja WN Tiongkok itu telah melanggar Pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Mataram meningkatkan pengawasan orang asing, terkhusus sesudah MEA diberlakukan dan beleid bebas visa bagi 169 negara diberlakukan pemerintah.
Pemerintah membolehkan WNA bekerja di Indonesia dengan persyaratan cukup ketat. Di antaranya hanya untuk tenaga-tenaga dengan keahlian khusus dalam rangka alih kemampuan kepada pekerja Indonesia.
Keberadaan pekerja WN Tiongkok ini ramai diperbincangkan di media sosial dengan berbagai tanggapannya.
http://regional.liputan6.com/read/25...-dari-tiongkok
Spoiler for berita kedua:
196 WNA Dideportasi, Kebanyakan Warga Tiongkok
Penangkapan lima warga negara asing (WNA) Tiongkok di Halim, karena melakukan aktivitas ilegal menambah daftar catatan buruk Negeri Tirai Bambu. Direktorat Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan, Tiongkok negara paling "rajin" melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Kepala Humas Dirjen Imigrasi, Heru Santoso, mengutarakan Tiongkok masih dominan soal urusan warganya sering dideportasi dari Indonesia. Namun ia tak tahu persis berapa persentasenya.
"Dari bulan Januari sampai bulan April kemarin, soal yang melanggar keimigrasian, kami sudah melakukan deportasi 196 orang. Paling banyak itu dari Tiongkok," ucapnya di Kantor Ditjen Imigrasi, Rasuna Said, Jakarta, Senin, 9 Mei 2016.
Heru mengungkapkan sekarang ada 26 WNA yang sedang dalam proses hukum, apakah akan dideportasi atau tidak berdasarkan putusan pengadilan. Sementara dari 196 WNA itu akan diberi tindakan administrasi keimigrasi, yakni deportasi, pengusiran, dan daftar penangkalan selama enam bulan.
Heru melanjutkan, jenis pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA Tiongkok rata-rata menyalahgunakan izin tinggal. Artinya izin keberadaannya di Tanah Air sering lebih dari hari yang sudah ditentukan.
"Tahun lalu juga dari Tiongkok. Mungkin Anda dengan kasus cyber crime? Sekarang juga masih yang itu. Selain itu, over stay, penyalahgunaan izin tinggal juga jadi persoalan yang dilanggar," ucapnya.
http://nasional.news.viva.co.id/news...warga-tiongkok
Penangkapan lima warga negara asing (WNA) Tiongkok di Halim, karena melakukan aktivitas ilegal menambah daftar catatan buruk Negeri Tirai Bambu. Direktorat Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan, Tiongkok negara paling "rajin" melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Kepala Humas Dirjen Imigrasi, Heru Santoso, mengutarakan Tiongkok masih dominan soal urusan warganya sering dideportasi dari Indonesia. Namun ia tak tahu persis berapa persentasenya.
"Dari bulan Januari sampai bulan April kemarin, soal yang melanggar keimigrasian, kami sudah melakukan deportasi 196 orang. Paling banyak itu dari Tiongkok," ucapnya di Kantor Ditjen Imigrasi, Rasuna Said, Jakarta, Senin, 9 Mei 2016.
Heru mengungkapkan sekarang ada 26 WNA yang sedang dalam proses hukum, apakah akan dideportasi atau tidak berdasarkan putusan pengadilan. Sementara dari 196 WNA itu akan diberi tindakan administrasi keimigrasi, yakni deportasi, pengusiran, dan daftar penangkalan selama enam bulan.
Heru melanjutkan, jenis pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA Tiongkok rata-rata menyalahgunakan izin tinggal. Artinya izin keberadaannya di Tanah Air sering lebih dari hari yang sudah ditentukan.
"Tahun lalu juga dari Tiongkok. Mungkin Anda dengan kasus cyber crime? Sekarang juga masih yang itu. Selain itu, over stay, penyalahgunaan izin tinggal juga jadi persoalan yang dilanggar," ucapnya.
http://nasional.news.viva.co.id/news...warga-tiongkok
haduh, pantas meresahkan masyarakat. pemerintah harus tegas !

0
2.6K
Kutip
24
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan