BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Penyebar ujaran kebencian rusuh Tanjungbalai tertangkap

Sejumlah warga melihat kondisi Kelenteng Dewi Samudera yang telah dipasang garis polisi pasca kerusuhan, di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Sabtu (30/7).
Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap Ahmad Taufik (41) seorang penyebar ujaran kebencian di media sosial terkait rusuh bernuansa SARA di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (29/7/2016). Taufik merupakan warga Jagakarsa, Jakarta Selatan. Taufik ditangkap di kediamannya, Jagakarsa, Jakarta Selatan Selasa (2/8/2016).

"Pelaku membuat akun facebook menggunakan handphone-nya. Dia menulis status yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait kericuhan di Tanjungbalai," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (2/8/2016).

Dalam akun facebooknya, Taufik menulis begini, "Tanjungbalai Medan Rusuh 30 Juli 2016!! 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan... Kita buat tragedi 98 terulang kembali Allahu Akbar."

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, saat penangkapan petugas menyita sejumlah barang bukti berupa laptop dan handphone.

Kepada petugas, Taufik mengatakan alasan menuliskan statusnya di facebook itu. "Karena adanya ketidakpuasan dengan pemerintah yang ada, kemudian kondisi ekonomi dimana harga-harga kebutuhan hidup mahal sehingga tersangka kesal dan ingin menimbulkan perpecahan," kata Awi.

Atas perbuatannya itu, Taufik terancam dijerat pasal 28 ayat (2)juncto pasal 45 ayat (2) dan atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama enam tahun.

Sementara itu dari Medan dilaporkan, Polres Deli Serdang hingga kemarin sudah menetapkan 18 orang tersangka kasus amuk massa di Tanjungbalai itu. "Jumlah tersangka menjadi 18 orang. Itu terdiri dari 8 tersangka pencurian, dan 10 tersangka pengerusakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting seperti dilansir Tribunnews.com.

Sayangnya, hingga saat ini polisi belum berhasil menangkap aktor utama yang disebut melakukan provokasi melalui media sosial facebook itu. Padahal sebelumnya, Camat Tanjungbalai Selatan, Pahala Zulfikar mengatakan, saat kejadian pihaknya telah menghubungi satu per satu penyebar isu di media sosial itu. "Kami minta kepada akun-akun itu agar posting dihapus. Kebetulan kami kenal dengan pemilik akun tersebut," ujar Zulfikar.

Menurut Rina Sari, yang jelas saat ini tim penyidik terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. "Anatomi bentuk kejahatan sudah kita datakan dan dari situ tim cyber crime akan mendalami," katanya seperti ditulis BBC Indonesia.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...lai-tertangkap

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
10.2K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan