Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kodokteotekdungAvatar border
TS
kodokteotekdung
MENGAPA MARAK WN CHINA DAN TAIWAN LAKUKAN CYBER CRIME DI INDONESIA?
Jakarta - Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap 31 warga negara China dan Taiwan di perumahan elite Green Garden dan Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat. Para WNA tersebut diduga melakukan praktik cyber crime dengan memeras para pejabat di China dan Taiwan.

Kejadian tersebut bukan baru kali ini terjadi, sudah sering terdengar polisi mengungkap jaringan cyber crime di Indonesia. Pelakunya pun hampir sama, yakni WN China dan Taiwan.

Lalu, mengapa Indonesia menjadi lokasi pilihan para penjahat cyber itu beroperasi?

"Memang akhir-akhir ini kasusnya meningkat ya, bisa juga karena adanya kemudahan masuk ke Indonesia. China dan Taiwan kan termasuk negara yang dibebaskan untuk visa kunjungan, jadi mereka menyalahgunakan visa itu," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha, Jumat (5/8/2016).

Heru menjelaskan, pihak imigrasi sebenarnya sudah memiliki tim khusus untuk pengawasan orang asing, bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Namun, para WN China dan Taiwan yang melakukan kejahatan cyber ini rata-rata memanfaatkan rumah mewah yang lebih sulit diakses karena memiliki pengamanan yang cukup ketat.

"Kita sudah berupaya mencegah, sebenarnya tidak ada kesulitan bila tenaga pengawasan kami memadai. Bahkan di bandara pun kami sudah ada tim pengawasan," jelas Heru.

Imbas dari pembebasan visa memang akhirnya pihak imigrasi harus bekerja ekstra keras untuk mengawasi para WNA yang datang ke Indonesia. Apalagi, pasca pemberlakuan bebas visa, lebih dari 5 juta WNA datang ke Indonesia. Sayangnya, sebagian WNA menyalahgunakan fasilitas bebas visa itu untuk melakukan tindak kejahatan di Indonesia.

"Oleh karena itu kami sangat berharap partisipasi masyarakat untuk aktif melaporkan. Masyarakat juga harus peduli, bila ada warga negara asing yang tinggal di daerah sekitar rumahnya tolong dilaporkan. Siapapun bisa melaporkan kepada kami," tutur Heru.

Sementara itu, untuk proses hukum 31 WNA yang ditangkap semalam, pihak Ditjen Imigrasi menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Namun, bila dilihat kasusnya, ke-31 warga negara China dan Taiwan itu sudah bisa dijerat dengan pidana keimigrasian dan bisa langsung dideportasi.

Di beberapa kasus sebelumnya, polisi menggandeng pihak imigrasi untuk mendeportasi para WNA yang melakukan tindak pidana cyber crime di Indonesia. Proses hukumnya kemudian diserahkan ke penegak hukum di negara asal para WNA.
http://news.detik.com/berita/3268992...t-di-indonesia

udah mulai banyak yg ilegal dan tersangkut kasus kriminal, gmn yg sisanya yg 10 juta lagi dateng hancurlah indonesia.

Diubah oleh kodokteotekdung 05-08-2016 06:02
0
4.7K
48
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan