Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
14 pilot Lion Air dipecat dan dilaporkan ke polisi
14 pilot Lion Air dipecat dan dilaporkan ke polisi
Pesawat Lion Air
Maskapai penerbangan Lion Air memastikan telah memecat 14 orang pilotnya yang dianggap membangkang dan melakukan pemogokan pada Mei lalu. Pemecatan itu juga disertai dengan pelaporan kepada polisi dengan tuduhan melakukan tindakan penghasutan.

"Saat ini proses hukum sedang berjalan," kata Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait seperti yang dilansir dalam Detik.com, Rabu (3/8/2016).

Menurut Edward, pelaporan ke ranah hukum itu diperlukan guna memberikan kepastian hukum karena menyangkut investor dan mitra kerja Lion Air.

Edward juga membantah bila saat ini Lion Air memiliki asosiasi pilot, seperti yang disebut-sebut Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG). Sebaliknya, jika ada nama tersebut maka hal itu merupakan pemalsuan dan penipuan.

Jika pun ada asosiasi, lanjutnya, seharusnya memiliki tujuan yang baik dan mendukung Lion Air untuk perbaikan, bukan untuk merusak atau menghancurkan perusahaan.

Head Legal Lion Air, Haris Arthur, menambahkan bahwa 14 pilot dinilai telah melakukan berbagai pelanggaran perusahaan yang telah disepakati, seperti melawan perintah pimpinan dan tidak melaksanakan tugas.

Pelanggaran diperparah saat direksi melakukan pembinaan, namun ke-14 pilot ini menolaknya.

Dilansir dalam Viva.co.id, ke-14 pilot Lion Air yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut antara lain, Eki Andriansjah (Ketua Serikat Pekerja), lalu ada pula nama Yuda, Mario, Lakies, Rizky Agustino, Aulia Nugroho, Amsal, Warsono, Ade, Beni, Airlangga, Hasan Basri, Hartono, dan Gatot.

Meski demikian, ke-14 pilot ini mengaku belum menerima surat pemberhentian seperti yang dimaksud oleh pihak manajemen tersebut.

Pengacara perwakilan 14 pilot, Oky Wiratma Siagian, mengatakan pemecatan juga belum ditetapkan oleh Departemen Ketenagakerjaan (Depnaker) dan pengadilan.

Sesuai Pasal 151 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja atau buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Kami melakukan prosedur sesuai hukum," ujarnya kepada Okezone.

Sebelumnya para pilot Lion Air mengaku tidak melakukan mogok terbang pada tanggal 10 Mei 2016 seperti yang ramai diberitakan. Menurut mereka, yang dilakukan saat itu adalah menunda terbang sebagai langkah keselamatan (safety action) karena kondisi psikis mereka tidak baik.

Kondisi psikis yang tidak baik itu terkait dengan adanya perselisihan dengan manajemen Lion Air soal hak para pilot, terutama yang berhubungan dengan kewajiban uang transpor yang belum dibayarkan.

Berdasarkan Operation Manual (OM) yang merupakan bentuk ratifikasi Konvensi Chicago 1944 mengenai penerbangan sipil internasional pada poin 6.5.1.2 pada intinya menyatakan, penerbang yang tidak merasa aman atas gangguan psikis berhak untuk tidak terbang.
14 pilot Lion Air dipecat dan dilaporkan ke polisi


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...rkan-ke-polisi

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
17K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan