- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Unggah Tulisan Berbau SARA di Facebook, Guru Les Ditangkap


TS
indo.kfir
Unggah Tulisan Berbau SARA di Facebook, Guru Les Ditangkap
JAKARTA – Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap pemilik akun Facebook berinisial “FAB” (30). Akun tersebut mengunggah tulisan yang bermuatan kebencian serta permusuhan kepada individu dan kelompok masyarakat tertentu. Selain itu, tulisan yang dimuat pemilik akun juga diduga bermuatan SARA dan provokatif.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Agung Setya mengatakan, pelaku adalah guru les bahasa Inggris. Dia ditangkap di kantornya di kawasan Rangkas Bitung, Banten, pada Rabu 3 Agustus 2016. Ketika ditangkap, penyidik menyita satu unit hanphone dan satu akun Facebook milik tersangka.
“Masyarakat diminta untuk lebih arif dan bijaksana dalam menyebar luas konten media sosial. Banyak manfaat yang dapat diambil dari media sosial untuk memperluas jaringan perkawanan maupun self branding. Tapi, juga terdapat konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE,” kata Agung melalui siaran pers yang diterima Okezone, Kamis (4/8/2016).
Saat ini, Agung mengungkapkan, para penyedia media sosial di Indonesia juga sepakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana melalui sarana media sosial dengan menyiapkan "Channel" sebagai sarana pelaporan apabila menemukan akun yang melanggar hukum.
“Masyarakat diharapkan juga memiliki peran untuk melaporkan apabila menemukan akun yang melakukan atau memuat konten pelanggaran hukum,” katanya.
Tersangka akan dijerat Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 45 (2) juncto Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
http://news.okezone.com/read/2016/08...-les-ditangkap
Chanel pelaporan lagi disiapin
Partisipasi masyarakat dalam melaporkan juga sangat diharapkan..

Jangan ragu untuk melaporkan..
Bungkus gan.....
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Agung Setya mengatakan, pelaku adalah guru les bahasa Inggris. Dia ditangkap di kantornya di kawasan Rangkas Bitung, Banten, pada Rabu 3 Agustus 2016. Ketika ditangkap, penyidik menyita satu unit hanphone dan satu akun Facebook milik tersangka.
“Masyarakat diminta untuk lebih arif dan bijaksana dalam menyebar luas konten media sosial. Banyak manfaat yang dapat diambil dari media sosial untuk memperluas jaringan perkawanan maupun self branding. Tapi, juga terdapat konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE,” kata Agung melalui siaran pers yang diterima Okezone, Kamis (4/8/2016).
Saat ini, Agung mengungkapkan, para penyedia media sosial di Indonesia juga sepakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana melalui sarana media sosial dengan menyiapkan "Channel" sebagai sarana pelaporan apabila menemukan akun yang melanggar hukum.
“Masyarakat diharapkan juga memiliki peran untuk melaporkan apabila menemukan akun yang melakukan atau memuat konten pelanggaran hukum,” katanya.
Tersangka akan dijerat Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 45 (2) juncto Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
http://news.okezone.com/read/2016/08...-les-ditangkap
Chanel pelaporan lagi disiapin
Partisipasi masyarakat dalam melaporkan juga sangat diharapkan..


Jangan ragu untuk melaporkan..
Bungkus gan.....

0
6.3K
76


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan