- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Seberapa Greget BPJS Kesehatan Buat Kamu? GREGET BANGET GAN!


TS
GIML
Seberapa Greget BPJS Kesehatan Buat Kamu? GREGET BANGET GAN!




Kata Sambutan :terimakasih
Hallo Agan dan Aganwati

Dalam Rangka Thread Competition tentang "Seberapa Greget BPJS Kesehatan Buat Kamu?" kali ini ane ikut berpartisipasi mengikuti thread competition sekaligus menceritakan pengalaman ane pribadi menggunakan BPJS selama ane sakit dan Sekalian ane mau share FR Meet The Expert Pada Hari Rabu Tanggal 27 Juli 2016 Pukul 13.00 - 15.00 WIB di KASKUS Playground


CEKIDOT GAN! :nulisah
Ane Foto Bareng bersama Bapak Dr.dr.Bayu Wahyudi. SpOG. MPHM. MHKes.MM
(Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan)
(Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan)
Quote:

Apa itu BPJS sih ? dan Bagaimana Mengurusnya ?

Mari kita telusuri GAN

- BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat,
- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program kesehatan untuk mewujudkan masyarakat dengan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
Dan Bagaimana Mengurus / Mendaftar Jadi Peserta BPJS

Quote:
Terus Masalah IURAN PESERTA Bagaimana Gan ?

Quote:
Terus DENDA ATAS KETERLAMBATAN IURAN dan PENJAMINAN PELAYANAN RAWAT INAP GIMANA GAN ?

Quote:
Pasal 17
(1) Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari Pekerjanya, membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyetor iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(2) Untuk Pemberi Kerja pemerintah daerah, penyetoran iuran kepada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rekening kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Pasal 17A
(1) Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja wajib membayar iuran Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Sanksi keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tertuang sebagai berikut :
Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan dalam Pasal 17A ayat (1), penjaminan Peserta diberhentikan sementara.
Cara mengaktifkan kembali penjaminan yang diberhentikan sementara tertuang sebagai berikut :
Pemberhentian sementara penjaminan Peserta berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila Peserta:
a. membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 (dua belas) bulan; dan
b. membayar iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.
Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.
Denda sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan
b. besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Ketentuan pemberhentian sementara penjaminan Peserta dan pengenaan denda mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016.
Terus kalo ane boleh tau JUMLAH PESERTA BPJS berapa GAN ?

Quote:
TERAKHIR GAN.. :sudahkuduga
Kenapa ane selalu dirugikan dengan BPJS atau gak pernah dapat kamar dan selalu bilang kamar penuh

Silahkan Tlp Pengaduan BPJS Gan biar HAK Agan Dan Aganwati Terpenuhi

Quote:

PENGALAMAN ANE
MENGGUNAKAN BPJS
di SAAT ANE SAKIT

MENGGUNAKAN BPJS
di SAAT ANE SAKIT




Quote:
Pada Tanggal 22 Desember 2015 sekitar Jam 21.00 WIB Setelah ane bekerja anter GALON AIR ISI ULANG kepelanggan ( Maklum ane baru menjalankan usaha air isi ulang gan tapi belum ada karyawan jadi ane sendiri yang anterin ke rumah pelanggan ) dan setelah itu ane makan malam tiba-tiba pas duduk mau bersandar pinggang sebelah kanan ane sakit banget
















Ini Foto Ketika Ane di Rawat GAN :

Quote:
ANE MAU MENGUCAPKAN
TERIMA KASIH KEPADA
BPJS Atas Jaminan Kesehatannya dan Ane juga mengucapkan Terima Kasih Banyak kepada KASKUS yang menyelenggarakan Acara Meet The Expert BPJS dan Thread Competition

TERIMA KASIH KEPADA
BPJS Atas Jaminan Kesehatannya dan Ane juga mengucapkan Terima Kasih Banyak kepada KASKUS yang menyelenggarakan Acara Meet The Expert BPJS dan Thread Competition

0
4.4K
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan