

TS
metrotvnews.com
Pengamen Korban Salah Tangkap Gugat Polda & Kejaksaan DKI Rp1 Miliar

Metrotvnews.com, Jakarta: Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto menggugat Polri dan Kejaksaan Agung membayar ganti rugi. Keduanya merupakan korban salah tangkap terkait kasus pembunuhan Dicky Maulana, Minggu 30 Juni 2013.
Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan yang diajukan Andro dan Nurdin. Sedianya sidang digelar pekan lalu, namun ditunda karena pihak termohon Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak hadir.
"(Pemohon) Mengajukan ganti kerugian untuk restitusi dan rehabilitasi nama baik," kata kuasa hukum pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arief Maulana kepada Metrotvnews.com, Senin (1/7/2016).
Sidang gugatan terdaftar dalam nomor perkara 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Sidang akan dipimpin Hakim Totok Sapti Indrato.
Arief menjelaskan, gugatan diajukan setelah ada putusan kasasi yang menguatkan putusan banding yang menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah.
Pihak termohon adalah kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, selaku termohon satu dan kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku termohon dua. Sedangkan turut termohon menteri keuangan.
Dalam gugatan itu, pemohon satu meminta ganti rugi materil Rp75,440 juta dan imateril Rp590,520 juta Sedangkan pemohon dua meminta ganti rugi materil Rp80,220 juta dan imateril Rp410 juta.
"Total ganti kerugian sekitar kurang lebih Rp1 miliar," kata Arief.
Enam pengamen di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, didakwa membunuh Dicky. Kamis 16 Januari 2014, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Andro dan Nurdin masing-masing tujuh tahun penjara.
Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim menyatakan Andro dan Nurdin tak terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Dicky. Putusan hakim di tingkat kasasi juga menyatakan Andro dan Nurdin tidak bersalah.
"Klien kami dipidana gara-gara dituduh membunuh. Di level banding, kami menang. Jaksa kasasi, putusannya (kasasi) menguatkan keputusan banding. Inti keputusan banding tidak bersalah dan dibebaskan," ujar Arief, Senin 25 Juli.
Selain Andro dan Nurdin, polisi juga menangkap FP, 16; F, 14; BF, 16; dan AP, 14. Pada 1 Oktober 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara tiga tahun sampai empat tahun kepada empat anak di bawah umur tersebut. Saat ini proses hukum terhadap mereka masih di Mahkamah Agung.
(Klik: Ini Kronologis Salah Tangkap Pengamen Cipulir)
(Klik: Korban Salah Tangkap, Pengamen Cipulir Ngaku Dipukuli dan Diancam)
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...dki-rp1-miliar
---
Kumpulan Berita Terkait SALAH TANGKAP :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1.5K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan