- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Harus undur diri dari pekerjaan karena hamil


TS
BeritagarID
Harus undur diri dari pekerjaan karena hamil

BISA BATAL | Perjanjian, bahwa kalau hamil si perempuan pekerja harus keluar, bisa tak berlaku.
"Selamat bekerja, semoga senang dan produktif. Di sini mengasyikkan lho. Tapi ingat, kalau Anda hamil ya harus keluar. Harus itu. Jelas?"
Itu tadi contoh fiktif ungkapan lisan dari seorang pengusaha, bukan dalam bahasa perikatan hukum pula.
Kalau syarat tadi menjadi bagian dari perjanjian kerja, berupa klausul bahwa perempuan pekerja harus mengundurkan diri -- resign, kata orang kantoran -- hal itu bisa merugikan.
Merugikan siapa? Perempuan pekerja.
Menurut Tri Jata Ayu Pramesti dalam Hukumonline, pengunduran diri adalah salah satu bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sesuai namanya, pengunduran diri harus dilakukan atas kemauan pekerja sendiri, tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha (Pasal 162 UU Ketenagakerjaan).
Di sisi lain, pengusaha juga dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya (Pasal 153 ayat [1] huruf [e] UU Ketenagakerjaan ).
Lalu perjanjian kerja dengan klausul tadi?
Bisa saja perikatan hukum terjadi karena si pekerja dalam posisi lemah: tak ada uang, butuh pekerjaan, pilihan terbatas, dan seterusnya.
Dari sisi opini hukum, jika pengusaha memanfaatkan kelebihan posisi dirinya dan kelemahan si pekerja, lalu dijadikan klausul dalam perjanjian, hal itu bisa disebut penyalahgunaan keadaan.
Konsekuensinya, kalau terbukti pengusaha melakukan penyalahgunaan, perjanjian kerja yang cacat kehendak itu bisa batal.
Kalau terbukti... Berarti harus dibuktikan dulu.
Kerja sama Beritagar.id dan Hukumonline
Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...n-karena-hamil
---


anasabila memberi reputasi
1
2.5K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan