- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Apa peran dua anggota polisi dalam bisnis narkoba Freddy Budiman?


TS
BeritagarID
Apa peran dua anggota polisi dalam bisnis narkoba Freddy Budiman?

Ibu dari terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba berkewarganegaraan Indonesia, Freddy Budiman, Nursiah berdoa di depan pusara di Tempat Pemakaman Umum Mbah Ratu, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/7/2016).
Polda Metro telah memecat dua anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang terlibat dengan bandar narkoba Freddy Budiman. Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2012. Apa peran kedua anggota polisi ini dalam bisnis narkoba Freddy Budiman?
Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, keduanya terlibat jual beli narkotika jenis sabu seberat 200 gram. Sabu tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan dari jaringan narkoba yang kemudian dijual kembali kepada Freddy.
"Kasus lama ini kan dulu terkait penjualan barang bukti, pengembangan dari kasus Fredy Budiman mereka ditangkap oleh Ditresnarkoba juga bisa kami ungkap jual beli sabu 200 gram," ujar Awi dikutip Kompas.com, Selasa (2/8/2016).
Dugaan keterlibatan polisi muncul seiring ekskusi mati Freddy Budiman. Koordinator KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) Haris Azhar, menuliskan pengakuan Freddy tentang keterlibatan Polisi, petuga Badan Narkotika Nasional (BNN) serta petugas bea dan cukai untuk memuluskan bisnis narkobanya.
Freddy Budiman telah dieksekusi mati pada Jumat (29/7/2016) di Nusakambangan. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati terhadap Freddy pada Juli 2013 karena kasus penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi. Putusan hukuman mati itu diperkuat pengadilan banding hingga peninjuan kembali.
Penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi itu dilakukan ketika Freddy mendekam di penjara Cipinang, Jakarta Timur. Ketika itu, Freddy tengah menjalani hukuman setelah divonis 9 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di kasus inilah Freddy bersinggungan dengan Sugito dan Bahri.
Freddy ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu, 27 April 2011. Polisi menemukan 300 gram putau, 30 gram sabu dan bahan sabu 0,5 kilogram di dalam mobil Freddy. Pengakuan Freddy mengarahkan ke Sugito.
Kepada polisi, Freddy mengatakan menitipkan sabu-sabu di rumah Sugito dan melihat mesin pembuat ekstasi. Polisi pun menggerebek rumah Sugito.
Berdasarkan berkas putusan pengadilan, Sugito menerima titipan sabu-sabu dari Freddy Budiman yang mengaku kebingungan menyimpan barang yang diterimanya dari Ahmad, warga Malaysia. Ia menerima titipan sabu, sekaligus menawarkan kepada Freddy membeli paket 200 gram sabu-sabu senilai Rp140 juta. Freddy pun menyanggupi permintaan Sugito.
Sugito memerintahkan anak buahnya Bripka Bahri Arfianto untuk mengeluarkan barang bukti narkoba dari brankas dengan dalih menutupi kas operasional. Tindakan Sugito ternyata tanpa sepengetahuan dan izin pimpinan. Sugito melakukan inisiatif sendiri untuk mendapatkan keuntungan secara materi.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Sugito 9 tahun 6 bulan dan Bahri 9 tahun 3 bulan. Polda Metro Jaya juga telah memecat keduanya pada 2012.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...freddy-budiman
---


anasabila memberi reputasi
1
10.3K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan