Quote:
Rina Atriana - detikNews

Foto: Muhammad Abdurrosyid/detikcom
Jakarta- Ahli Toksikologi Forensik Bareskrim Polri Kombes Nursamran Subandi mengatakan, sianida yang dimasukkan ke dalam Viatnamese iced coffee (VIC) Wayan Mirna Salihin sekitar pukul 16.30 sampai 16.45 WIB. Hal itu berdasarkan pengujian yang dilakukannya.
"Namanya perhitungan. Rentangnya pukul 16.30 sampai 16.45," kata Nursamran dalam kesaksiannya dalam sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Rabu (3/8/2016).
Berdasarkan CCTV, Mirna minum kopi pukul 17.20 WIB Rabu (6/1/2016). Mirna minum setelah bertanya pada Jessica milik siapa kopi itu dan dijawab Jessica punya Mirna.
Pria yang menjabat Kepala Bidang Kimia Forensik Kesatuan Pusat Bareskrim Polri ini menyebutkan, kopi yang diuji sama dengan kopi barang bukti. Kondisi penyimpanan kopi yang diuji juga sama dengan kopi barang bukti. Konsentrasi sianida di dalam kopi yang diuji sama dengan konsentrasi awal saat pelaku memasukkan sianida ke dalam kopi.
Dalam kesempatan itu, Nursamran juga menyebut banyak jalur ilegal untuk mendapatkan sianida. Jalur-jalur tersebut banyak terdapat di Indonesia.
"Banyak jalur-jalur ilegal (di Indonesia). Kalau di nelayan-nelayan yang melakukan nangkap ikan karang, dia taruh (sianida) di sela-sela rumah saja," kata dia.
Meski demikian, bila ketahuan mendapatkan sianida secara ilegal maka akan diperiksa pihak berwajib. Namun sianida yang legal memang dibatasi. Hal ini karena sianida merupakan zat berbahaya.
"Sifatnya yang racun takutnya disalahgunakan," ucap Nursamran. (nwy/try)
http://m.detik.com/news/berita/32679...-1630-1645-wib
kalo cctv belom bs membuktikan apa-apa Menurut ane kuncinya ada di penjual sianidanya..tapi apa mungkin penjual sianidanya mau ngaku??
