diiendAvatar border
TS
diiend
Ini nih Info seputar Airsoft, sejarah, perkembangan dan perbedaannya dengan airgun
Cek lengkapnya disini ya gan :

DDX Blog tentang Perkembangan Airsoft




Oke langsung aja ya gan :

Legal Issue Airsoft di beberapa negara Asia

Kenapa saya ambil tema umum di berbagai negara asia, bukan kusus untuk dalam negeri saja? karena sampai sejauh ini, belum ada aturan baku tentang kepemilikan, cara membawa, menjual, membeli, dan menyimpan. bukannya tidak ada usaha dari para airsofter kususnya yg berjuang melalui 3 organisasi yang diakui, tapi memang rumitnya pengajuan rencara aturan kusus olah raga ini, kusus untuk kecabangan olah raga airsoft tembak reaksi (AA IPSC, dll), Perbakin lah yang menaungi. Sedangkan untuk jenis acara simulasi perang, 3on3, dll (yang mengharuskan peserta menembak peserta lain), Perbakin tidak menaunginya.

Jadi, kerancuan aturan ini bertambah dengan semakin maraknya penyalahgunaan replika (khususnya airgun) di masyarakat, orang awam pasti gak bisa membedakan secara fisik, mana airsoft yang tidak berbahaya, dan mana airgun yg lethal. Kembali ke masalah aturan, selama ini para airsofter mengikuti aturan yg berlaku di masing2 wilayahnya, yang dibuat dan disusun berdasarkan kesepakatan antara para airsofter dan pihak2 yang berkepentingan di dalamnya, pantas saja di tiap2 daerah, aturan yg ada belum seragam, beruntunglah kepada daerah2 yang para stakeholdernya sudah memandang lebih dari airsoftgun dan bukan hanya sebatas permainan tentara-tentaraan saja. tempat bermain mereka difasilitasi, adanya pelatihan2 kusus ke arah bela negara, rasa aman bermain, dll, tapi itusemua tak lepas dari usaha paraairsofterdi daerahnya untuk lebih gencar mensosialisasikan dan bersilaturhami ke beberapa stakeholder di daerahnya.

inilah sedikit banyak gambaran tentang legal issue airsoft di Indonesia, semoga apa2 ayng tengah diperjuangkan para airsofter di 3 organisasi itu bisa segera terwujud, tugas kita untuk mengawalnya, atau paling tidak, kita bisa mengoreksi pemberitaan tetang penyalahgunaan unit airgun yg berimbas pada airsoft. di paragraf berikutnya kita akan membahas tentang legal issue di beberapa negara asia kususnya dan dunia pada umunya.

1. Airsoft di Republik Rakyat Tiongkok
Nah, ini agak sedikit aneh, kita tahu bahwa rata2 unit airsoft yang beredar di Indonesia adalah buatan cina, alias ACM, tapi rekan2 tau gak, ternyata di negaranya sana, airsoft itu dikontrol secara ketat sekali, bahkan bisa dikatakan dilarang untuk beberapa hal. Ini diatur dalam "Public Security Bureau Review Of Airsoft Issue, Public Fu Zi (2011) No. 1", ini link aturan nya dalam bahasa asli cina http://www.law-lib.com/law/law_view.asp?id=348933. Disitu dijabarka aturan tentang dimensi, kekuatan laju lontaran dll yag sagat2 ketat dan bahkan bila itu diterapkan di produk unitnya, maka wujudnya tidak akan seotentik real steelnya terutama dalam hal dimensi, dan rumornya, kebanyakan pabrikan disana ternyata memproduksi airsoft secara ilegal. Bahkan untuk menghindari pemerintah dalam mencari airosft secara online, para pemain bawah tanah menyebut AEG sebagai Anjig elektrik atau Dian Gou.

2. Airsoft di Jepang
Seperti pada tulisan saya sebelumnya tentang salah satu pabrikan legendaris asal jepang, sudah seikit banyak saya utarakan kalau di jepang, airsoft adalah permainan yang legal, dengan aturan dan perijinan yang ketat. Dimulai dari besaran joule yang diperbolehkan, sampai kepada material nya. Aturan ini terbukti berhasil dalam menekan angka penyalahgunaan, tapi yanglebih penting, kejelasan aturan inilah yang akhirnya membuat beberapa pengusaha, terjun dalam bisnis airosft ini, dan membuat olahraga airsoft (termasuk asesoris dan perlengkapannya) berkembang pesat sekali.

3. Airsoft di India
Airsoft adalah jenis olahraga yang belum di akui oleh pemerntah India, jadi secara resmi, olahraga ini belum ada pedomman, dokumen dan hukum yag sah yang mengaturnya. nah, disinilah letak aspek utama dari olahraga ini, yaitu tidak adanya jaminan hukum. Seperti halnya negara lain, India tidak memiliki infrastuktur airsoft untuk memenuhi kebutuhan dalam negerinya, hal ini membuat semua pernak pernik dan unitnya harus di impor, mungkin di indonesia sedikit berbeda, karena untk gear, sudah banyak produsen lokal yang produknya mendunia, bahkan lebih bagus dari produsen luar negeri, dari segi unit, baru2 ini produsen lokal sudah ada yang mampu memproduksi unit airsoft walaupun masih sebatas unit spring, dan untuk parts, sudah banyak tangan2 kreatif tuner kitayang sudah punya akses ke mesin cetak dan bubut. oke, kembali ke India, hehehe. seperti halnya di Indonesia, pihak bea cukai india melarang dan menyita segala bentuk unit airsoft yang masuk ke wilayahnya, menganggapnya sebagai senjata api yang mematikan, karena ketiadaan aturan yang kusus untuk menangani unit replika. akibat ketiadaan dari aturan ini, menjadikan olahraga airsoft kehilangan nilai esensi utamanya. harga yang melambung tinggi di black market menjadikan airsoft sebagai bahan koleksi dan pajangan saja bagi yang mampu menebusnya. eitsss, bukan berarti kegiatan airsoft tidak pernah ada di india, untuk skalaecil dan sembunyi2, masih ada. bahkan sudah ada 2 organisasi airsoft disana, yaitu Airsoft Sporting Club of India (ASCI), dan Red Airsoft Club India (RACI) yang diharapkan dapat melaksanakan beberapa event dalam beberapa tahun kedepan.


4. Airsoft di Hongkong
Di Hongkong, Airsoft dianggap mainan apabila unit nya tidak bisa menembak dengan daya di atas 2 joule, di atas 2 joule langsung di kategorikan sebagai senjata api, berdasarkan bagian 13 dari cap 238 tentang senjata api dan amunisi, penggunaan senjata api dan amunisinya harus berlisensi, ancaman hukumannya HKD 100.000 dan penjara maksimal 14 tahun.

5. Airsoft di Malaysia
Airsoft di Malaysia dikategorikan sebagai senjata api dan atau bagian dari senjata api, jadi sudah pasti kepemilikan, mengimpor, dan memproduksi airsoft disana adalah mendekati ilegal, mengapa dikatakan mendekati ilegal, karna ada satu jalan yang bisa dilalui untuk mendapatkan airsoft, tetapi, karena dikategorikan sebagai senjata api, maka biaya untuk mengurus ijinnya pastilah super mahal sama seperti mengurus ijin untuk real steel nya. sampai saat ini, status airsoft adalah ilegal, baik untuk memiliki, memperdagangkan, memindahkan, sebagai pajangan apalagi memainkannya di publik.

6. Airsoft di Filipina
Di negara ini, airsoft sedang menuju ke legalan secara mutlak, kenapa begitu, karena aturan sudah jelas, pemerintahnya memeberikan perhatia yang lebih. Di filipina, untuk bermin airsoft, unit hari harus terdaftar dan terserikan di otoritas setempat, sedangkan airsofternya juga diharuskan mengurus izin angkut unit dari rumah/gudang ke arena bermain. ada pengecualian ijin angkut untuk wilayah luzon dan visayas. Unit yang tidak terdaftar, dapat segera disita, dan ini yang paling penting dan harus dijadikan contoh, bahwa setiap replika airsoft diharuskan memakai pertanda berupa cat/tanda orange atau merah di ujung larasnya, ini wajib dan diatur dalam hukum yang berlaku.
dalam Inpres 1264 pleh Presiden Ferdinand Marcos tahun 1982, yaitu melarang penjualan, memajang, mngimpor replika unit di muka umum. dan memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk memilih, mana sejata api, dan mana yang hanya replikanya saja.
Namun akhirnya, melalui Republic Act No. 10591 mendisklasifikasikan airsoft sebagai senjata api, melarang memasukan airsoft dalam daftar senjata api yang berbahaya.

7. Airsoft d Thailand
Ini yang sedikit aneh dan bisa dibilang berani, hehehe, ketika toko2 di perbolehkan menjual airsoft dan perlengkapanya, namun, ternyata hukum nya sendiri masih abu2. di negara ini, airsoft, marker paintball, replika lainya tidak dianggap senjata api, jadi tidak ada ijin kusus atau kewajiban mendaftarkan unit.
Namun, ada aturan yang harus di ikuti, antara lain :
- Replika tidak bisa dimodifikasi menggunakan co2
- Hanya peluru plastik yg digunakan
- ketika membawa replika keluar dari kediaman, harus dikemas dan dimasukan ke dalam koper/tas kusus, tidak bole membawanya dibalik baju atau celana, begitu juga meinggalkanya diarea terbuka.
- dilarang menggunakan untuk tindak kejahatan dan menggunakannya untuk menyiksa hewan.
Replika dianggap ilegal bila melanggar aturan di atas.

8. Airsoft di Singapura
Pemerintah telah mengijinkan beberapa club menembak reaksi dan target airsoft (AA IPSC) untuk menembak menggunaka airsoft.

:nulisah
Untuk Info Seputar sejarah dan perkembangannya, cek blog saya ya gan
:nulisah






0
4.5K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan