Kaskus

News

cingelingAvatar border
TS
cingeling
Digugat Pengamen Rp 1 Miliar karena Salah Tangkap, Polda Metro Lakukan Evaluasi
Digugat Pengamen Rp 1 Miliar karena Salah Tangkap, Polda Metro Lakukan Evaluasi
Dari kanan, Andro Suprianto (21) dan Nurdin Prianto (25), dua korban salah tangkap kasus pembunuhan pengamen di Cipulir saat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7/2016).

Dua korban salah tangkap, Andro dan Nurdin, dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, pengamen di Cipulir pada 2013 silam mengugat negara untuk ganti rugi.

Gugatan ini setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas keduanya di tingkat banding pada tahun ini. Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan pihaknya akan mengevaluasi agar kasus serupa tak terjadi lagi dikemudian hari.

"Evaluasi ke dalam kami lakukan. Sebenernya apa sih yang terjadi, itu nanti dari direktur yang bersangkutan melaporkan langsung kepada pimpinan tentunya ke depan akan sebagai bahan evaluasi untuk pimpinan ke depan agar tidak terjadi hal yang diinginkan," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/8/2016).

Menurut Awi dalam kasus itu pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan proses yang berlaku.

"Karena kan mekanisme proses yang berjalan, kasus sebelum menjadi LP harus dipaparkan untuk penyidikan, saat penyidikan kan digelar terjadi apa yang terjadi? Kalau sudah P21 kan tugas polisi selesai, kemudian sudah putus di tingkat pertama sudah putus juga. Tapi kemudian di tingkat Pengadilan Tinggi dan bandingnya kalah, ya itu yang terjadi," ucapnya.

Awi pun mengungkapkan pihak Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan ganti rugi dari kedua korban tersebut. Untuk itu pihaknya telah menyiapkan penasihat hukum dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya.

Mengenai pemulihan nama baik kedua pengamen tersebut, Awi belum bisa memastikannya. Menurut dia pihak kepolisian masih menunggu hasil persidangan dari gugatan kedua pengamen tersebut.

"Terkait pemulihan nama baik, kami ikuti semua atas perintah hakim. Kami negara hukum, namanya negara hukum, hukum adalah yang tertinggi ya kita junjung. Kalau perintahnya hakim memerintahkan demikian ya kita siap, makanya dari awal kan polisi sudah siap menghadapi," kata Awi.

Andro dan Nurdin menggugat negara untuk mengganti rugi senilai Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ditujukan kepada Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan

http://megapolitan.kompas.com/read/2...ampaign=kpoprd

Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Ganti Rugi dari Korban Salah Tangkap

Digugat Pengamen Rp 1 Miliar karena Salah Tangkap, Polda Metro Lakukan Evaluasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono saat diwawancarai para awak media seusai serah terima jabatan di Gedung Utama Polda Metro Jaya, Rabu (4/5/2016).

Polda Metro Jaya siap meladeni gugatan ganti rugi yang diajukan korban salah tangkap kasus pembunuhan pengamen di Cipulir pada 2013 silam. Andro dan Nurdin menggugat negara untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1 Miliar.

"Ya kami siap, makanya pada sidang pertama kami hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/7/2016).

Awi mengatakan, Polda Metro Jaya telah menyiapkan penasihat hukum untuk menghadapi sidang tersebut. Pihaknya saat ini masih menunggu hasil dari persidangan tersebut.

"Namanya juga ajukan permohonan perdata ya tentunya kami juga layani. Sama-sama nanti kita buktikan di pengadilan. Ya belum terbukti apa-apa, tentunya Polda menyiapkan penasihat hukum kami untuk menghadapi tuntutan tersebut," ucapnya.

Mengenai merehabilitasi nama baik kedua korban tersebut, Awi menuturkan belum mendengar adanya permintaan hakim tentang hal tersebut. Namun, jika memang pihak kepolisian diminta melakukan hal itu, pihak kepolisian siap melakukannya.

"Ada perintah itu enggak? Kami kan semua perintah UU, kalau dalam persidangan itu dari hakim perintahkan kepolisian harus merehabilitasi. Tapi apa ini bunyi keputusannya ada demikian?" kata Awi.

Sidang perdana gugatan ganti rugi di PN Jakarta Selatan, Senin (25/7/2016), yang diajukan korban salah tangkap kasus pembunuhan pengamen ditunda. Penundaan dilakukan hingga Senin pekan depan.

Dalam persidangan tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon dua tidak hadir. Yang hadir hanya termohon satu, Polda Metro Jaya, dan termohon tiga, Kementerian Keuangan.

Andro dan Nurdin merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, pengamen di Cipulir pada 2013. Mereka mengugat negara untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1 miliar. Gugatan itu setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas keduanya di tingkat banding pada tahun ini.

IBARAT KUCING ADU NYALI AMA MACAM
MOGA NIH BOCAH SELAMET emoticon-Leh Uga
Diubah oleh cingeling 03-08-2016 06:25
0
1.1K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan