- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Provokator Kerusuhan Pembakaran Vihara di Tanjung Balai Terserang Stroke


TS
zhouxian
Provokator Kerusuhan Pembakaran Vihara di Tanjung Balai Terserang Stroke
OkTerus.com – Ahmad Taufik (41) akhirnya ditangkap polisi sebagai pelaku penyebar provokasi yang berbau SARA di media sosial mengenai kerusuhan yang terjadi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi Ia tak kunjung ditahan oleh polisi karena terserang penyakit stroke.
“Tersangka sedang sakit, sakit stroke sehingga tidak dilakukan penahanan, tetapi wajib lapor,” tegas Kombes Awi Setiyono dikutip OkTerus.com.
Awi turut menjelaskan bahwa walau tak ditahan, tetapi proses hukum atas tersangka bakal tetap dilanjutkan. Ia terjerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
“Pada saat ditangkap, yang bersangkutan sedang istirahat karena sedang sakit,” terangnya.
Dari penangkapan itu juga disita 1 unit laptop, 2 unit telepon genggam dan 1 unit tablet yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan posting tulisan yang menyebarkan kebencian tersebut.
“Berdasar hasil analisis dan evaluasi terhadap kejadian yang ada dan sesuai direktif Kapolri, kemudian Kapolda (Irjen Pol Moechgiyarto) membuat satgas yang terdiri dari personel Ditreskrimum dan Ditreskrimsus terdiri dari Satgas monitoring, dan tim lapangan, kami lakukan penyelidikan cyber patrol terhadap akun-akun medsos,” ucap AKBP Hengky Haryadi.
http://www.okterus.com/4909-provokat...rserang-stroke
stroke gan
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi Ia tak kunjung ditahan oleh polisi karena terserang penyakit stroke.
“Tersangka sedang sakit, sakit stroke sehingga tidak dilakukan penahanan, tetapi wajib lapor,” tegas Kombes Awi Setiyono dikutip OkTerus.com.
Awi turut menjelaskan bahwa walau tak ditahan, tetapi proses hukum atas tersangka bakal tetap dilanjutkan. Ia terjerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
“Pada saat ditangkap, yang bersangkutan sedang istirahat karena sedang sakit,” terangnya.
Dari penangkapan itu juga disita 1 unit laptop, 2 unit telepon genggam dan 1 unit tablet yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan posting tulisan yang menyebarkan kebencian tersebut.
“Berdasar hasil analisis dan evaluasi terhadap kejadian yang ada dan sesuai direktif Kapolri, kemudian Kapolda (Irjen Pol Moechgiyarto) membuat satgas yang terdiri dari personel Ditreskrimum dan Ditreskrimsus terdiri dari Satgas monitoring, dan tim lapangan, kami lakukan penyelidikan cyber patrol terhadap akun-akun medsos,” ucap AKBP Hengky Haryadi.
http://www.okterus.com/4909-provokat...rserang-stroke
stroke gan
0
5.7K
65


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan