- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Haruskah Mobil Selalu Mengalah dengan Motor dalam Kecelakaan Lalu Lintas?


TS
cingeling
Haruskah Mobil Selalu Mengalah dengan Motor dalam Kecelakaan Lalu Lintas?

Mengemudi di jalan raya mau tak mau harus selalu berhati-hati, baik itu kita sendiri yang berhati-hati agar tidak mencelakakan orang lain maupun berhati-hati agar tidak menjadi korban dari kendaraan lain yang mengemudi serampangan.
Dalam kasus kecelakaan antara mobil dengan motor, sering sekali pengendara motor yang menyalahkan pengemudi mobil, begitu juga sebaliknya. Namun, ujung-ujungnya, bukan lagi hukum yang berlaku, melainkan norma. Pengemudi mobil mau tak mau mengganti rugi kepada pengendara motor, apalagi jika pengendara motor itu sampai luka parah.
Menurut penjelasan diatas ada kata-kata bukan lagi hukum yang berlaku. Sebenarnya hukum yang berlaku jika terjadi kecelakaan antara mobil dan motor itu seperti apa sich?
Untuk menjawab pertanyaan diatas TGB browsing di mbah Google dan menemukan sebuah tanya jawab di situs hukumonline.com yang berhubungan dengan kasus diatas.
Biar lebih jelas silakan disimak pertanyaan dibawah ini yang dijawab oleh seorang ahli hukum bernama Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.

Pertanyaan:
Haruskah Mobil Selalu Mengalah dengan Motor dalam Laka Lantas?
Kemarin saya disenggol pengendara motor yang ingin menyalip dari sebelah kanan sehingga spion mobil saya patah dan orang yang mengendarai motor terpental. Perlu diketahui, saya berjalan dengan kecepatan 20 km/jam dan kondisi jalan yang saya lalui sedang banyak rusak. Dari pihak pengendara motor menuntut ganti rugi kerusakan dan biaya pengobatan, sementara saya tidak mau karena saya tidak menabrak dia. Tidak ada kata sepakat akhirnya saya laporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Apakah hal-hal seperti itu layak diproses secara hukum? Adakah sanksi kurungan penjara untuk masalah ini? Apakah kami sebagai pengguna mobil harus selalu mengalah untuk menanggung biaya pengobatan dan kerusakan kendaraan, mengingat kendaraan kami pun rusak? Terima kasih atas jawabannya.
Jawaban:
Dalam hal peristiwa yang Anda ceritakan tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan maupun korban manusia, maka peristiwa tersebut dikatakan sebagai suatu kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) yang berbunyi:
“Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”
Dari definisi kecelakaan lalu lintas di atas dapat diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas itu dapat saja terjadi secara tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan atau pengguna jalan lain. Dengan demikian, Anda dapat saja diduga terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan pengendara motor lain terpental dan terluka karena bagaimanapun juga luka yang dialami pengendara motor tersebut adalah akibat dari menabrak mobil Anda. Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan Anda apakah hal seperti itu layak diproses secara hukum, maka kami berpendapat bahwa hal tersebut dapat saja diproses secara hukum oleh pihak yang merasa dirugikan akibat kecelakaan ini. Jika memungkinkan, sebaiknya masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan antara Anda dengan pengendara motor.
Pada sisi lain, jika ditinjau dari hukum pidana, kelalaian yang berakibat orang lain mengalami luka diatur dalam Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang menyatakan:
”Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp4.500.”
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 248-249), maksud dari pasal ini adalah seseorang karena kesalahannya yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat atau luka yang menyebabkan jatuh sakit atau terhalang pekerjaan sehari-hari. Mengenai penggolongan luka berat dan luka ringan dalam kecelakaan lalu lintas, sebagai informasi Anda dapat membaca Batasan Luka Berat dan Luka Ringan dalam Kecelakaan Lalu Lintas.
Berdasarkan cerita Anda, pengendara motor tersebut menuntut ganti rugi kerusakan dan biaya pengobatan. Jika pengendara motor tersebut terpental dan berakibat ia menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat, maka luka tersebut tergolong sebagai luka ringan (Penjelasan Pasal 229 ayat [3] UU LLAJ).
Untuk itu kami berasumsi bahwa terpentalnya pengendara motor tersebut tidak mengakibatkan luka yang berat bagi dirinya, melainkan hanya mengalami luka ringan sehingga ancaman pidana bagi Anda yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dapat dilihat pada ketentuan dalam Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ, yang menyatakan:
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).”
Namun, sangat tidak adil apabila semua kesalahan atas kecelakaan lalu lintas tersebut harus ditimpakan seluruhnya kepada Anda. Jika dilihat dari sisi Anda, Andapun sebenarnya dapat menuntut pengendara motor karena mobil Anda turut mengalami kerusakan di bagian spion. Pasal 229 ayat (1) UU LLAJ berbunyi:
“Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
1. Kecelakaan Lalu Lintas ringan
2. Kecelakaan Lalu Lintas sedang atau
3. Kecelakaan Lalu Lintas berat.”
Kemudian Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ berbunyi:
“Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.”
Lebih lanjut, Pasal 229 ayat (5) UU LLAJ berbunyi:
- “Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.”
- Kerusakan spion yang dialami mobil Anda jika mengacu pada pasal-pasal di atas tergolong kecelakaan lalu lintas ringan yang disebabkan oleh pengendara motor yang melaju dalam keadaan jalanan rusak (tidak layak).
Perihal pertanggungjawaban terhadap kecelakaan lalu lintas ini diatur dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
“Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”
Dengan demikian, pengendara motor yang merusak bagian spion mobil Anda juga dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian kerusakan yang Anda derita.
Mengenai pertanyaan Anda apakah pengguna mobil harus selalu mengalah untuk menanggung biaya pengobatan dan kerugian kerusakan kendaraan, hal tersebut tidaklah benar. UU LLAJ menindak siapapun pengguna jalan yang terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan luka pada seseorang dengan tidak memandang apakah pelakunya adalah pengendara motor maupun pengendara mobil. Namun, untuk menentukan kemudian apakah Anda bersalah atau tidak, hal itu harus dibuktikan di persidangan. Hakim pula lah yang memutus berapa besarnya ganti rugi yang wajib dibayar oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (Pasal 229 UU LLAJ). Selain melalui putusan pengadilan, penyelesaian ganti kerugian juga dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara pihak yang terlibat (lihat Pasal 236 ayat [2] UU LLAJ). Jadi, selain melalui proses hukum di pengadilan, penyelesaian ganti kerugian dapat diperoleh melalui cara negosiasi di antara para pihak yang terlibat.
Sekedar informasi, UU LLAJ telah mengatur siapa pengguna jalan yang wajib diprioritaskan keselamatannya. Dalam UU LLAJ, ada ketentuan yang mewajibkan setiap pengguna kendaraan bermotor untuk memprioritaskan (mengutamakan keselamatan) pengguna jalan lain, yakni pejalan kaki dan pesepeda sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ.
Kewajiban bagi pengguna kendaraan bermotor untuk memprioritaskan keselamatan pejalan kaki terdapat dalam 116 ayat (2) huruf f UU LLAJ, yang mengatakan bahwa pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang. Hak-hak pejalan kaki juga telah diatur dalam Pasal 131 UU LLAJ yang berbunyi:
-Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
-Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Diprioritaskan keselamatan pesepeda juga merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda (Pasal 62 ayat [1] UU LLAJ) dan pesepeda juga berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas (Pasal 62 ayat [2] UULLAJ). Menurut penjelasan Pasal 62 ayat (2) UU LLAJ,Yang dimaksud dengan “fasilitas pendukung” antara lain berupa lajur khusus sepeda, fasilitas menyeberang khusus dan/ atau bersamaan dengan Pejalan Kaki.
Sanksi bagi mereka yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda terdapat dalam Pasal 284 UU LLAJ, yakni dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dasar hukum:
-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915
-Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
Kesimpulan:
Anggapan pengguna mobil harus selalu mengalah untuk menanggung biaya pengobatan dan kerugian kerusakan kendaraan, hal tersebut tidaklah benar. UU LLAJ menindak siapapun pengguna jalan yang terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan luka pada seseorang dengan tidak memandang apakah pelakunya adalah pengendara motor maupun pengendara mobil. Namun, untuk menentukan kemudian apakah Anda bersalah atau tidak, hal itu harus dibuktikan di persidangan. Hakim pula lah yang memutus berapa besarnya ganti rugi yang wajib dibayar oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Diubah oleh cingeling 02-08-2016 04:50
0
16.1K
49


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan