- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Misteri Prioritas Eksekusi Mati: Antara Freddy Budiman, Ola dan Serge


TS
maize.farmer
Misteri Prioritas Eksekusi Mati: Antara Freddy Budiman, Ola dan Serge
Spoiler for berita:
Jakarta - Freddy Budiman telah dieksekusi mati, tapi proses eksekusi itu masih banyak menimbulkan misteri. Dari mengapa hanya 4 yang dieksekusi dari 14 orang yang sudah diisolasi hingga prioritas terpidana mati yang dieksekusi.
Dalam catatan detikcom, Senin (1/8/2016), Jaksa Agung HM Prasetyo mengantongi seratus nama lebih daftar terpidana mati, sebagian besar dari kasus narkoba. Dari nama-nama itu, beberapa nama melakukan kejahatan dalam satu kasus dan semuanya dihukum mati.
Sebutlah Freddy Budiman. Ia awalnya dibekuk karena kasus impor 1,4 juta pil ekstasi dari China ke Indonesia yang disarukan dalam paket akuarium dan dikirim lewat jalur laut. Tapi siapakah pemilik 1,4 juta pil ekstasi itu? Selidik punya selidik, paket itu milik Chandra Halim.Freddy dan Chandra bertemu di dalam sel penjara Nomor 16 LP Cipinang.

Di dunia kejahatan, kasta Chandra lebih tinggi karena ia terpidana seumur hidup kasus narkoba. Sedangkan Freddy hanya terpidana 9 tahun penjara di kasus narkoba.
Chandra sebagai pemilik 1,4 juta pil ekstasi meminta bantuan Freddy untuk mengurus barang itu dari proses impor hingga mengedarkan barang itu ke konsumen di tanah air. Keuntungan paket senilai Rp 4 miliar itu akan dibagi di antara mereka berdua.
Setelah terungkap, Chandra hukumannya bertambah yaitu hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Adapun Freddy hukumannya juga bertambah menjadi hukuman 9 tahun penjara dan hukuman mati.
Meski kasta Chandra dalam kartel narkoba lebih tinggi, tapi Jaksa Agung HM Prasetyo memilih mengeksekusi mati terlebih dahulu Freddy. Chandra kini masih meringkuk di LP Cipinang.
Soal keanehan skala prioritas ini juga terlihat dalam kasus Ola. Perempuan yang dipanggil 'Jenderal' di antara teman-teman LP Wanita Tangerang itu dihukum mati dalam kasus rencana ekspor 6,5 kg heroin ke Inggris pada awal medio 2000-an. Dalam aksi itu, Ola merekrut saudaranya, Rani dan Dani sehingga Ola berada dalam puncak struktur karena sebagai perekrut dan perencana.
Di tengah jalan, hukuman mati Ola dan Dani diampuni Presiden SBY menjadi hukuman penjara seumur hidup. Adapun Rani sempat berusaha kabur dari penjara dan menggugat hukuman mati ke Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi semuanya kandas. Rani akhirnya harus menjalani proses eksekusi mati pada awal 2015.
Belakangan, Ola kembali dihukum mati oleh Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2015. Ia terbukti mengedarkan narkoba dari dalam penjara. Meski demikian, Jaksa Agung HM Prasetyo tidak memprioritaskan mengeksekusi mati Ola pada 29 Juli kemarin, padahal bawahannya yaitu Rani telah dieksekusi mati.

Catatan terakhir yaitu munculnya nama Serge Atlaoui. WN Prancis itu melakukan kejahatan serius dalam pembangunan pabrik narkoba terbesar ketiga di dunia yang berada di Tangerang dan terungkap pada 2005.
Tapi bagaimana struktur kejahatan di pabrik itu? Pabrik itu didirikan oleh Benny Sudrajat yang berperan sebagai pemilik modal, pemilik jaringan ekstasi internasional dan perekrut Serge serta anak buah laiinya yaitu koki narkoba dari Belanda, Nicolas Josephus Gernardu hingga mendatangkan para pekerja pabrik dari China. Sembilan orang akhirnya dihukum mati di kasus ini, yaitu:
1. Benny Sudrajat alias Tandi Winardi
2. Iming Santoso alias Budhi Cipto
3. WN China Zhang Manquan
4. WN China Chen Hongxin
5. WN China Jian Yuxin
6. WN China Gan Chunyi
7. WN China Zhu Xuxiong
8. WN Belanda Nicolas
9. WN Prancis Serge
Hukuman mati juga tidak membuat kapok Benny yaitu terus mengontrol peredaran narkoba dari dalam LP Nusakambangan. Benny kembali dihukum mati pada medio 2010.
Dengan daftar kejahatan Benny, HM Prasetyo lebih memilih memprioritaskan mengeksekusi mati anak buah Benny yaitu Serge. Alih-alih mendapatkan simpati, prioritas mengeksekusi mati membuat runyam hubungan antar negara Indonesia-Prancis. Hingga akhirnya nama Serge tidak muncul pada proses eksekusi mati gelombang ketiga kemarin.
"Semua sudah dipertimbangkan," kata Prasetyo pendek dalam jumpa pers menjelaskan proses eksekusi mati Gelombang III pada Jumat (29/7) pagi.
http://news.detik.com/berita/3265573...692.1367674480
Lalu apa pertimbangannya, Pak Jaksa Agung?
Diubah oleh maize.farmer 01-08-2016 11:30


nona212 memberi reputasi
1
2.9K
Kutip
21
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan