Perbedaan Antara Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi dan Politeknik
TS
arinurahmad04
Perbedaan Antara Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi dan Politeknik
Sambil mengisi waktu di bulan yang suci ini mending ane bikin trit yang siapa tau berguna buat agan-aganwati semua
Spoiler for 1. Universitas:
Quote:
Universitas adalah suatu institusi pendidikan tinggi dan penelitian, yang memberikan gelar akademik dalam berbagai bidang. Sebuah universitas menyediakan pendidikan sarjana dan pascasarjana. Kata universitas berasal dari bahasa Latin universitas magistrorum et scholarium, yang berarti "komunitas guru dan akademisi".
Universitas terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Universitas tersusun atas dasar keseluruhan, kesatuan ilmu pengetahuan dan terbagi atas sekurang-kurangnya 4 golongan Fakultas yang meliputi Ilmu Agama/Kerohanian, Ilmu Kebudayaan, Ilmu Sosial, Ilmu Eksakta dan Teknik.
Spoiler for 2. Institut:
Quote:
Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi
Institut, memberikan pendidikan dan pengajaran tinggi serta melakukan penelitian dalam beberapa cabang ilmu pengetahuan sejenis.
Spoiler for 3. Sekolah Tinggi:
Quote:
Sekolah tinggi dalam pendidikan di Indonesia adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 pasal 16 ayat 2 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 20 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sekolah tinggi merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain akademi, politeknik, institut, dan universitas. Penjelasan pasal 20 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan, "Sekolah tinggi menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi".
Sekolah Tinggi memberikan pendidikan dan pengajaran tinggi serta melakukan penelitian dalam satu cabang ilmu pengetahuan.
Spoiler for 4. Akademi:
Quote:
Akademi (bahasa Yunani: Ἀκαδημία) adalah suatu institusi pendidikan tinggi, penelitian, atau keanggotaan kehormatan. Nama ini berasal dari sekolah filsafat Plato yang didirikan pada sekitar tahun 385 SM di Akademia, sebuah tempat suci Athena, dewi kebijaksanaan dan kemampuan, di sebelah utara Athena, Yunani.
Di dunia barat, akademia adalah istilah yang umum digunakan untuk institusi pendidikan tinggi secara kolektif.
Akademi dalam pendidikan di Indonesia merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas. Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.
Akademi memberikan pendidikan dan pengajaran tinggi yang ditujukan kepada keahlian khusus.
Spoiler for 5. Politeknik:
Quote:
Politeknik dalam pendidikan di Indonesia merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain akademi, institut, sekolah tinggi, dan universitas. Politeknik menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
Dalam kedudukannya sebagai perguruan tinggi, politeknik merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang bertujuan menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan pofesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan kesejahteraan umat manusia serta memperkaya kebudayaan nasional.
Politeknik merupakan pendidikan profesional yang diarahkan pada kesiapan penerapan keahlian tertentu. Guna mencapai maksud itu, politeknik memberikan pengalaman belajar dan latihan yang memadai untuk membentuk kemampuan profesional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perguruan Tinggi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta
Perguruan Tinggi Negeri : adalah Perguruan Tinggi yang dimiliki dan dikelola oleh Negara dan Pendiriannya dilakukan oleh Presiden RI.
Perguruan Tinggi Swasta : adalah Perguruan Tinggi yang dikelola oleh Badan Hukum Swasta & di bawah koordinasi Kopertis ( koordinator perguruan tinggi swasta ) masing-masing wilayah.