- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jejak Ape, Divonis Mati 6 Hakim dan 9 Hakim Agung Tapi Lolos dari Eksekusi


TS
jibrut212
Jejak Ape, Divonis Mati 6 Hakim dan 9 Hakim Agung Tapi Lolos dari Eksekusi
Quote:
Andi Saputra - detikNews

Jaksa Agung HM Prasetyo melambaikan tangan usai menjelaskan penundaan 10 tepidana yang ditunda eksekusi matinya (rengga/detikcom)
Jakarta - Drama Jaksa Agung HM Prasetyo yang tiba-tiba menunda eksekusi mati 10 terpidana masih menjadi misteri. Padahal sepuluh orang itu sudah masuk ruang isolasi, bersebelahan dengan 4 orang lain yang akhirnya dieksekusi mati.
Salah satu nyawa yang lolos dari tembusan peluru adalah WN Nigeria, Eugene Ape. Berdasarkan catatan detikcom yang dikumpulkan dari berbagai putusan pengadilan, Minggu (31/7/2016), Ape merupakan terpidana narkoba dengan bukti 300 gram heroin.
Ape ditangkap aparat dari Ditnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah hotel di Tanah Abang pada 20 Februari 2003. Ape digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk diproses secara hukum. Tidak berapa lama, Ape diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 4 November 2003, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman mati kepada Ape. Hukuman mati itu dikuatkan oleh tiga hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 7 Januari 2004. Vonis mati itu kembali dikuatkan oleh tiga hakim agung di tingkat kasasi Pada 28 April 2004.
Setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap, nama Ape sempat masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada 2006. Tapi entah karena apa, nama Ape tiba-tiba menghilang dari daftar.
Ape kembali menundi peruntungan dengan memohon hukumannya diperingan, tapi MA bergeming. Vonis mati Ape kembali dikuatkan tiga hakim agung di tingkat peninjaun kembali (PK) pada 1 Juni 2010. Ketiga hakim agung yang tetap menghukum mati Ape adalah hakim agung Moegihardjo, hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dan hakim agung M Taufik.
Mendapati upaya hukumnya habis, Ape lalu memohon pengampunan kepada Presiden. Tetapi grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada 2015. Tak ingin dicabut nyawanya, Ape kembali buru-buru mengajukan PK kedua. Tapi PN Jakpus tidak menerima permohonan PK tersebut pada 3 Maret 2015. PN Jakpus menyitir Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2014 yang memerintahkan pengadilan untuk tidak menerima permohonan PK kedua.
Nama Ape kembali masuk dalam daftar terpidana yang akan dieksekusi mati pada 2016 ini. Ape lagi-lagi mengajukan manuver hukum dengan mengajukan PK. Kali ini PN Jakpus mengizinkan berkas perkara naik ke MA. Tapi MA tetap bergeming.
Pada 25 Mei 2016, tiga hakim agung menolak PK ketiga Ape tersebut. Ketiga hakim itu adalah hakim agung Suhadi, hakim agung Eddy Army dan hakim agung Sumardjiatmo.
Sedianya Kamis (28/7) adalah hari terakhir Ape menghirup udara sebab Ape sudah dimasukkan ke ruang isolasi sejak Selasa (26/7), tiga hari sebelum ditembak mati. Ape bergabung dengan 13 temannya yang juga sama-sama direncakan untuk dieksekusi selepas tengah malam bergelincir di puncak Nusakambangan.
Tapi tiba-tiba Jaksa Agung HM Prasetyo menunda mengeksekusi mati Ape dan sembilan orang lainnya. Sebagai eksekutor, Prasetyo layaknya hakim di atas hakim yang berani menawar putusan 15 hakim serta grasi Presiden yang mengamini hukuman mati Ape.
"Tidak semua yang benar itu baik, dan yang baik itu tidak selamanya benar," kata Prasetyo dalam jumpa pers pada Jumat (29/7) pagi.
Padahal, Ape telah dihukum mati oleh tiga hakim tingkat pertama, tiga hakim tinggi dan 9 hakim agung yaitu tiga hakim agung di tingkat kasasi dan enam hakim agung di tingkat PK. Para 'Yang Mulia' itu semuanya sepakat secara bulat tanpa selisih paham sedikit pun yaitu Ape harus dihukum mati. Tapi mengapa si eksekutor masih meragukan putusan 'wakil Tuhan' itu? (asp/ega)
http://m.detik.com/news/berita/32652...-dari-eksekusi
Hebat bener nih si Ape susah bener matiin dia

0
2.9K
Kutip
26
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan