BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kursi kedai itu ambyar, tamunya harus bayar

LAWANLAH! | Jangan pasrah kalau Anda kena gebah. Kalau mau Anda bisa membawa kasus ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Cobalah.
Hari-hari ini, dengan angka likuran di kalender, adalah tanggal muda bagi sebagian orang partikelir. Cocok untuk bersantapria di kedai sekalian berhalalbihalal mumpung masih Syawal.

Tapi kalau kursi kedai yang Anda duduki patah bagaimana?

Faktanya adalah kursi itu serkah, Anda terjengkang, dan orang sekitar tertawa.

Bagi Anda itu tadi adalah kecelakaan. Tanpa sebab yang Anda ketahui kursi itu pukah dan mencelakai Anda. Acara santap boga serasa berubah jadi santap bogem.

Bagi manajemen kedai, kursi itu kupak karena ulah Anda sehingga Anda harus mengganti kerugian. Barangkali ada setruk macam ini: harga makanan dan minuman plus pajak, ditambahi biaya merontokkan kursi.

Terhadap kasus ini Henriko Nainggolan dalam Hukumonline mengajukan dua misal posisi.

Dari sisi kedai, Anda melanggar Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP ). Ancaman hukuman maksimumnya dua tahun delapan bulan.

Jika kedai minta ganti kerugian melalui Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer )? Itu tak mungkin karena nilai kerugian kedai di bawah Rp200 juta.

Kalau dari sisi Anda sih ada celah untuk melawan kedai. Misalnya dengan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.

Menurut pasal itu, konsumen punya hak. Antara lain "Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa".

Urusan dapat Anda bawa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Berdasarkan Pasal 52 UU Perlindungan Konsumen, badan itu akan mempertemukan Anda dan pihak kedai.

Kemungkinan hasilnya antara lain memutuskan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihak konsumen.

Ada juga ini: menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Repot amat yak? Panjang pula paparannya.

Ini bukan soal kursi berantakan dihargai Rp250.000, tapi harga diri. Sakitnya tuh di sini, di dalam diri, bukan di kursi...

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline



Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...ya-harus-bayar

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.2K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan