Kaskus

News

belahdurensatuAvatar border
TS
belahdurensatu
Pemerintah Bakal Evaluasi Hukuman Mati
Pemerintah Bakal Evaluasi Hukuman Mati

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, eksekusi mati bukan sesuatu yang menggembirakan.

Hal tersebut disampaikan Pramono terkait banyaknya kritik dan penolakan terhadap eksekusi mati yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri.

"Berbagai usulan yang timbul tentunya akan dipertimbangkan oleh pemerintah, karena melaksanakan hal yang seperti ini bukan hal yang menggembirakan," kata Pramono di Kantor Setkab, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/7/2016).

Namun Pramono menekankan, saat ini eksekusi yang diatur undang-undang, harus dilakukan karena narkoba bisa merusak generasi bangsa. Mengeksekusi terpidana narkoba skala bandar dianggap bisa melindungi bangsa Indonesia dari bahaya narkoba.

(Baca: Pemerintah Pertimbangkan Masukan Habibie Terkait Eksekusi Mati Zulfiqar Ali)

"Dengan demikian, semua yang sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap dan juga dilihat tidak ada upaya katakanlah dalam tanda kutip ada perbaikan, maka kewenangan itu diambil oleh Jaksa Agung dan jajarannya," kata Pramono.

Namun demikian, Pramono menambahkan, pemerintah akan membahas dan mengevaluasi aturan terkait hukuman mati bersama DPR. "Nanti pada waktunya akan dibicarakan," ujarnya.

Eksekusi mati tahap III akhirnya dilakukan pada Jumat (29/7/2016) dini hari. Dari 14 terpidana mati yang direncanakan dieksekusi, sementara 10 lainnya ditangguhkan. Jelang pelaksanaan eksekusi mati, muncul berbagai masukan dan kritik baik dari dalam dan luar negeri.

Presiden ketiga RI BJ Habibie misalnya, menyurati Presiden Joko Widodo agar meninjau kembali keputusan eksekusi mati terhadap terpidana mati asal Pakistan, Zulfiqar Ali.

Dalam surat tersebut Habibie mengatakan, dari laporan para advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang telah mempelajari kasus-kasus hukuman mati, Zulfiqar tidak bersalah.

"Saya mengimbau kepada Bapak Prersiden untuk meninjau atau mempertimbangkan kembali keputusan eksekusi tersebut," tulis Habibie.

Masih dalam surat itu, Habibie juga meminta Jokowi untuk mempertimbangkan kembali penetapan kebijakan moratorium pada hukuman mati. (Baca: Habibie Surati Jokowi agar Tak Eksekusi Mati Zulfiqar)

Menurut dia, lebih dari 140 negara di dunia sudah menerapkan kebijakan moratorium atau penghapusan hukuman mati.

Ia mengaku tahu betul tantangan narkoba di Indonesia. Politisi senior Partai Golkar itu pun meragukan bahwa hukuman mati dapat mengurangi peredaran narkoba dan penggunaan ilegal.

Sementara Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, mendesak pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi terhadap para terpidana mati kasus narkotika. Ban Ki-moon juga mendesak Presiden Joko Widodo akan mengumumkan moratorium pelaksanaan hukuman mati.

Pernyataan Ban ini didasari atas hukum internasional yang menyebut hukuman mati hanya bisa digunakan untuk kejahatan yang sangat serius. "Kejahatan narkoba secara umum tidak termasuk katagori ini," ujar Ban.
kompas

no komen ane gan...... emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka
0
2.1K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan