Kaskus

News

handreasardianAvatar border
TS
handreasardian
Solusi Perkelahian TNI dan Polri
Setiap saat kita sering mendengar adanya perkelahian. Hal ini terjadi bukan hanya pada saat ini saja, jauh sebelum Nabi Adam diturunkan kebumi sudah ada yang namanya bibit-bibit yang menjadi sumber atau akar dari timbulnya perkelahian. Pada saat penciptaan pertama Nabi Adam semua mahluk ciptaan Tuhan baik itu malaikat dan iblis diperintahkan oleh Tuhan untuk bersujud kepada Nabi Adam. Iblis pada masa itu merupakan salah satu mahluk Tuhan yang paling loyal dan paling patuh dan iblis merupakan ahli ibadah, bahkan oleh karena ketaatannya Iblis sampai menjadi pemimpin atau imam dari para malaikat dalam bertakwa kepada Tuhan. Iblis diptakan dari api dan sudah lebih dahulu iblis beribadah kepada Tuhan dan diberikan Tuhan derajat tertinggi dan tempat yang mulia. Namun karena keangkuhannya iblis menolak untuk bersujud kepada Nabi Adam dengan alasan bahwa ia merasa lebih mulia dan lebih baik dibandingkan Nabi Adam. Sehingga Tuhan melaknat iblis dan memasukkannya ke dalam neraka. Itulah awal mula perselisihan yang merupakan akar dari perkelahianterjadi.

Berkelahi, asal kata dari berkelahi adalah kelahi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya :
kelahi/ke·la·hi/ n 1 pertengkaran adu kata-kata; 2 pertengkaran dng adu kata-kata dan/atau adu tenaga;sehabis -- teringat silat, pb sesudah persoalan (pekerjaan) selesai, baru teringat cara yg baik untuk menyelesaikannya;

berkelahi/ber·ke·la·hi/ v bertengkar dng disertai adu kata-kata atau adu tenaga: sesudah ~ pukul-memukul, kedua anak itu sama-sama menangis;~ di ekor alahan, pb mempertengkarkan sesuatu yg sudah beres (selesai) atau yg kurang penting; ~ dl kepuk, pb hal yg sukar diselesaikan; ~ dl mimpi, pb berlelah-lelah dng sia-sia;

memperkelahikan /mem·per·ke·la·hi·kan /v 1 menyebabkan orang berkelahi; 2 memperebutkan sesuatu dng berkelahi: lebih baik mengalah saja dp ~ hal yg sepele itu;

perkelahian/per·ke·la·hi·an/ n perihal berkelahi.

Berdasarkan makna dari asal kata kelahi yaitu pertengkaran adu kata-kata dan/atau adu tenaga dan setelah itu sesudah persoalan (pekerjaan) selesai, baru teringat cara yg baik untuk menyelesaikannya. Dari hal tersebut kita bisa menyimpulkan bahwa perkelahian adalah konflik atau pertengkaran yang menyebabkan kedua belah pihak atau lebih terlibat bentrokan dan kemudian dalam ekskalasi selanjutnya terjadi adu jotos baik tanpa menggunakan alat atau menggunakan alat yang pada akhirnya terjadi luka-luka bahkan meninggal dunia. Dan hal ini tidak hanya sampai disini bila diruntutkan lebih lanjut, bahkan sampai berulang dan terjadi sampai anak cucu (keturunan) bila dendam masih ada.

Perkelahian yang sportif adalah perkelahian duel atau perkelahian 1 vs 1, atau boleh dikatakan 2 vs 2 (walaupun tanpa melihat adanya perbedaan bentuk dan massa tubuh) namun juga tanpa mengindahkan orang yang menengahinya (bisa sebagai saksi, wasit, penengah dll) hal inilah yang terjadi dilapangan. Namun apabila kita mau melihat yang lebih sportif lagi ya tentunya itu ada di dalam perkelahian yang dikategorikan dalam kegiatan olah raga (tinju, tarung drajat, karate, UFC, ataupun bentuk-bentuk lainnya). Dalam perkelahian sportif tidak akan ada apa yang disebut balas dendam, atau penganiayaan akibat pengeroyokan yang merupakan buntut dari duel (perkelah sportif). Misalkan A dan B berkelahi, lalu B kalah dalam perkelahian, kemudian B merasa tidak terima karena kekalahannya sehingga B mengadu secara sepihak kepada kelompoknya (teman-temannya), selanjutnya B dan Kelompoknya mendatangi A dan melakukan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) kepada A.


Hal ini bisa dikategorikan main hakim sendiri, dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 4 dan 33 ayat (1) yang di mana apabila kedua pasal tersebut disimpulkan bahwa perbuatan main hakim sendiri merupakan suatu tindakan yang bersifat melawan hukum juga dan melanggar hak asasi manusia.
Pengeroyokan ini merupakan penganiayaan yang diatur dalam pasal 351 KUHP. Penjelasan Pasal 351 KUHP menurut R. Sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka. Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau cidera.
Juga bisa ditambahkan dengan pasal 170 KUHPtentang Kekerasan. Penjelasan Pasal 170 KUHP menurut R. Sugandhi, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang-buang barang sehingga berserakan. Hal ini juga dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan di depan umum.


Menurut pendapat saya pengeroyokan yang merupakan dampak dari perkelahian atau duel itu merupakan perbuatan yang hina, sekali lagi saya katakan ...HINA. Hal ini bertentangan dengan istilah apa yang disebut dengan sportif. Orang atau kelompok yang melakukan penganiayaan dengan pengeroyokan merupakan orang yang tidak sportif. Hal ini sering sekali terjadi di Republik ini, entah apa yang melatar belakangi para pelaku melakukan kegiatan tersebut. Ada yang berpendapat itu karena kesoliditasan (senasib sepenanggungan), ada yang berpendapat itu merupakan harga diri (baik individu, keluarga, kelompok dan adat istiadat serta golongan). Mereka para pelaku merasa tidak terima apabila rekan sekelompoknya atau keluarganya kalah dalam perkelahian atau duel satu lawan satu. Padahal yang terjadi disitu adalah ketidak seimbangan perbuatan yang dilakukan.

Mungkin memang kita semua sama-sama sakit, atau memang kita yang kurang pendidikan sehingga kita mudah tersulut oleh aksi-aksi yang hina tersebut.
Kita dari kecil sudah dijejali oleh film kartun yang sering terdapat bumbu-bumbu kekerasan didalamnya. Bahkan super hero yang kita banggakan, untuk mengalahkan musuh pun terkadang mereka melakukan pengeroyokan. Sebagai contoh Avanggers yang melawan Ultron dan juga melawan Galaktus. Para super hero tersebut mengalahkan musuhnya yang hanya satu orang dengan dilakukan perkelahian secara bersama-sama. Ya sudah barang tentu para super hero akan memenangkan pertarungan, coba dilakukan satu lawan satu, apa mungkin mereka bisa memenangkan pertarungan? Kita pasti bisa menjawabnya sendiri.
Inilah yang terjadi pada kita dan generasi kita, kita ditanamkan sejak dini dengan perkelahian yang tidak seimbang antara satu orang melawan banyak orang. Dan mungkin itu juga akan dilakukan oleh generasi kita kedepan.

Dalam percaturan perkelahian di Republik kita hal ini bahkan sering dianggap hal yang biasa dan wajar. Padahal tidak ada kewajaran disitu, yang adalah hal yang Hina dan hal yang tidak sportif. Perkelahian tersebut bahkan tidak hanya terjadi pada masyarakat saja bahkan antar institusi pun terjadi. Perkelahian yang terjadi ini sering diakibatkan hal-hal yang sepele akibat hanya karena ulah segelintir oknum yang pada mulanya hanya terjadi perkelahian (duel) yang biasa kemudian pihak yang kalah tidak menerima dan mengadu secara sepihak kepada keluarga ataupun kelompoknya atau institusinya sehingga kemudian secara bersama-sama melakukan pengeroyokan bahkan yang lebih buruk lagi melakukan penyerangan terhadap institusi lain dalam negeri ini. Bahkan lebih buruk lagi perbuatannya dilakukan dengan menggunakan alat (fasilitas) yang disediakan negara untuk merusak falilitas negara juga. Jadi prinsipnya perusakannya dari negara, oleh negara dan untuk negara. Hal ini menurut saya merupakan perbuatan yang tidak bisa dibenarkan dan perbuatan memalukan.
Institusi yang sering terlibat perkelahian tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah TNI dan Polri. Harus bisa menjadi introspeksi masing-masing untuk bersama-sama menciptakan pertahanan dan keamanan negara dengan kemajuan pembangunan yang berkelanjutan.
Dari ulasan tersebut yang saya paparkan, kebetulan tadi pagi saya melihat video yang mungkin bisa merepresentasikan perbuatan solutif yang bisa diadopsi oleh TNI dan Polri apabila terjadi perselisihan antar anggotanya. Dan masing-masing pimpinan harus bisa menindak tegas bagi anggota yang tidak sportif dan harus, sekali lagi penghukumannya harus diliput oleh media agar semua tahu ujung dari masalah tersebut (hasil akhrinya). Sehingga masyarakat juga akan mengetahui kebenaran dari perkara tersebut dan yang salah harus menerima dan legowo.
Itu baru namanya Sportif dan Gentlement.

Berikut Videoyang bisa menjadi acuan solusi Masyarakat yang sering terlibat tawuran, pengeroyokan ataupun yang sering terjadi di TNI dan Polri
Spoiler for video:


Gimana menurut agan ???
Kalau suka dan sependapat kasih cendol ya gan ???
0
1.9K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan