schatzlAvatar border
TS
schatzl
Inilah perincian biaya untuk sekali eksekusi terpidana mati , gak murah ternyata !



Reccomend For Hot Thread

https://docs.google.com/forms/d/1QGV...hjOT8/viewform




Pelaksanaan hukuman mati tahap ketiga akan segera dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung di Lembaga Pemasyrakatan Nusa Kambangan. Terlepas dari pro kontra soal penerapan hukuman ini, negara ternyata mengeluarkan biaya yang tak kecil untuk melakukannya.

Beberapa terpidana mati yang telah dipindahkan ke Nusakambangan kini masuk ke sel isolasi. Salah satunya terpidana mati kasus narkotika asal Pakistan adalah Zulfiqar Ali. Dia dihukum terkait kepemilikan 300 gram heroin pada tahun 2004.



Pengacara Zulfiqar, Saut Edward Rajagukguk membenarkan bahwa kliennya telah dimasukkan ke tempat isolasi pada hari Selasa 26 Juli 2016.
Saut mengaku sama sekali tidak mendapatkan informasi resmi dari pihak lembaga pemasyarakatan maupun kedutaan besar Pakistan mengenai isolasi ini. Dia justru mengetahui hal tersebut dari istri Zulfiqar yang diberitahu petugas lapas.



Pihak Kedutaan Besar Pakistan pun dikabarkan telah berada di Nusakambangan. Sehari sebelumnya, Zulfiqar yang menjalani pengobatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap dibawa ke lapas Batu Nusakambangan. Kondisi kesehatannya dianggap cukup stabil untuk dikembalikan ke lapas.



Selain Zulfiqar, terpidana mati yang juga baru diisolasi lainnya yaitu Seck Osmane. Dia adalah warga negara Afrika Selatan yang dihukum mati terkait kasus narkoba. Seck divonis bersalah atas kepemilikan 2,4 kilogram heroin dan mengedarkannya.



Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum tidak secara gamblang membenarkan adanya isolasi tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih mematangkan persiapan eksekusi mati. Tetapi, Rum tidak bisa memastikan kapan waktu pelaksanaan eksekusi tersebut.

Negara gelontorkan dana 200 juta rupiah untuk sekali eksekusi mati.




Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan negara harus mengeluarkan dana sekitar 200 juta rupiah per satu terpidana untuk melakukan eksekusi. Angka tersebut sudah mencakup kegiatan sebelum dan sesudah eksekusi dilakukan.



Pada Februari 2015, pelaksanaan eksekusi hukuman mati telah menghabiskan dana dua miliar rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk menghukum 10 orang terpidana dengan vonis hukuman mati.

Rincian anggarannya adalah sebagai berikut:

- Rapat koordinasi: Rp 1 juta x 3 rapat = Rp 3 juta

- Pengamanan: Rp 1 juta x 30 orang = Rp 30 juta

- Biaya konsumsi: Rp 27 ribu x 4 hari x 40 orang x 2 kali makan = Rp 8,64 juta

- Transportasi eksekutor: Rp 504.500 x 40 orang x 2 pergi-pulang = Rp 40,36 juta

- Sewa mobil: Rp 1 juta x 2 pergi-pulang = Rp 2 juta

- Penginapan eksekutor: Rp 500 ribu x 3 hari x 40 orang = Rp 60 juta

- Regu tembak: Rp 1 juta x 10 orang= Rp 10 juta

- Penginapan wakil terpidana: Rp 500 ribu x 2 hari x 5 orang = Rp 5 juta

- Transportasi wakil terpidana: Rp 1 juta x 2 hari x 5 orang = Rp 10 juta

- Penerjemah: Rp 1 juta x 1 orang x 5 hari = Rp 5 juta

- Rohaniwan: Rp 1 juta

- Petugas kesehatan: Rp 1 juta x 10 orang = Rp 10 juta

- Pemakaman: Rp 1 juta x 10 orang = Rp 10 juta

- Pengiriman jenazah: Rp 1 x 5 orang= Rp 5 juta

Lalu, bagaimana pendapatmu dengan fakta ini?

Total seluruh biaya eksekusi Hukuman Mati menurut Peraturan Kapolri sebesar Rp 247.112.000.
Jika ada 18 orang yang akan dieksekusi maka membutuhkan anggaran sebesar Rp 4.448.016.000.

"Rincian biaya tersebut merupakan estimasi ideal untukannya eksekusi 1 terpidana mati saja," jelasnya.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 16 ayat (1) yang berbunyi, ”Dalam hal pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan kepada beberapa orang terpidana dalam satu putusan, dilaksanakan serempak pada waktu dan tempat yang sama” dan ayat (2) berbunyi “Pelaksanaan pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh regu penembak yang berbeda”.
Berikut rincian anggaran eksekusi hukuman mati untuk Polri.
Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Mati diatur dalam Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor 12 Tahun 2010. Tata cara pelaksanaanya terdiri dari beberapa tahapan, persiapan, Pengorganisiran, Pelaksanaan dan Pengakhiran.

Sumur :
Google
http://m.tribunnews.com/nasional/201...arannya?page=2
Diubah oleh schatzl 27-07-2016 12:01
0
8.5K
127
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan