Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
KPK Diminta Fokus Usut Nurhadi
KPK Diminta Fokus Usut Nurhadi

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi diminta fokus mengusut dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kasus dugaan suap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution. Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menilai saat ini merupakan momentum yang baik untuk mengungkap dugaan keterlibatan Nurhadi. Terlebih, KPK telah banyak melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum hakim dan panitera pengadilan dalam beberapa bulan terakhir.


Lalola menambahkan, dari 325 kasus yang dipantau ICW sepanjang periode Januari-Juni 2016, sebanyak 46 terdakwa perkara korupsi dinyatakan bebas oleh pengadilan. Adapun para terdakwa mendapatkan hukuman rata-rata 2 tahun 1 bulan penjara.


“Ini kritik untuk KPK, banyak tangkap tangan terhadap aparat pengadilan, kalau sekarang dapat momentumnya jangan sampai kendor, KPK harus tetap menjaga fokus,” ujar Lalola di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (24/7/2016).


Lalola menambahkan, KPK harus menuntaskan praktik koruptif di pengadilan yang sudah sangat masif dan sistemik. Pasalnya, publik sudah menaruh harapan yang besar kepada KPK. Pengungkapan peran Nurhadi, kata Lalola, menjadi krusial karena peran sentral Nurhadi dalam manajemen MA sebagai lembaga peradilan tertinggi untuk mencari keadilan. Adapun kebijakan yang diambil oleh MA harus dipatuhi peradilan di bawahnya.


“Jangan cuma berhenti pada aktornya tapi juga sebagai utang bagaimana KPK bisa menjunjung reformasi di MA, kritik KPK supaya tidak kendur, betul-betul diselesaikan,” ungkap dia.


KPK Diminta Fokus Usut Nurhadi

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Antara Foto/M. Agung Rajasa.


Terkait dengan sopir Nurhadi, Royani yang tiba-tiba menghilang dan empat ajudan Nurhadi yang kini ditugaskan ke Satgas Tinombala tidak memenuhi dua panggilan KPK, Lalola menilai KPK bisa melakukan upaya jemput paksa.


Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting meminta KPK segera menjelaskan status Nurhadi dalam dugaan kasus korupsi yang menjerat Edy Nasution. Miko pun menilai KPK dapat menggunakan skema menghalang-halangi penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor kepada Royani dan empat ajudan Nurhadi jika tidak memenuhi panggilan, serta tidak kooperatif jika nantinya dijemput paksa.


“Beberapa pilihan ada dan bisa ditempuh KPK, persoalannya kita mempertanyakan kenapa KPK cukup lamban dalam bergerak di kasus ini,” cetusnya.


Dugaan kuat disembunyikannya Royani dan ditugaskannya empat polisi secara tiba-tiba ke Poso saat KPK hendak melakukan pemeriksaan, menurut Miko, membuktikan jika Nurhadi dilindungi oleh kepentingan politik tertentu yang ditengarai memiliki banyak informasi penting terkait kasus-kasus di MA yang terindikasi permainan perkara dan jaringan mafia peradilan. Namun hal itu jangan sampai membuat KPK terkesan lemah dalam mengusut Nurhadi.


“KPK cukup berhitung dan hati-hati dalam mengusut kasus ini, tapi jangan sampai kehati-hatianan membuat KPK lemah dan tak berdaya dalam mengusut kasus ini,” ucap dia.


Adapun dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan jika sampai saat ini KPK masih tetap mengusut dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus Edy Nasution. “Prosesnya belum dihentikan,” tegas Saut kepada Media Indonesia.


KPK Diminta Fokus Usut Nurhadi

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.


Pelaksanaan Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan KPK masih serius mengusut Nurhadi. Namun, pemeriksaan terhadap empat ajudan Nurhadi dan Nurhadi belum dijadwalkan kembali. Penyidik, kata Yuyuk, masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain terlebih dahulu.


“Masih berjalan penelusuran kasusnya, saksi empat polisi ajudan Nurhadi belum dilakukan. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, belum ada pemanggilan lagi untuk Royani,” kata Yuyuk.


KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pendaftaran perkara peninjauan kembali (KPK) di PN Jakpus, yaitu Panitera/Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Ariyanto Supeno. Edy diduga dijanjikan uang Rp 500 juta oleh Doddy.


KPK Diminta Fokus Usut Nurhadi

Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution (tengah). Sigid Kurniawan/Antara Foto.


Saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), ditemukan uang Rp50 juta di tangan Edy. Pada perkembangannya, diduga Edy sebelumnya telah menerima Rp100 juta dari Doddy.


KPK menduga ada pihak lain yang turut terlibat dalam transaksi terlarang ini. Karenanya, KPK menggeledah ruang kerja dan kediaman Nurhadi. Hasilnya, ditemukan uang Rp1,7 miliar.


Nurhadi telah dicegah beperhian ke luar negeri sejak 21 April 2016, berlaku hingga enam bulan. Saksi lain yang turut dicekal, yakni Royani (sopir sekaligus ajudan Nurhadi) dan Eddy Sindoro (Chairman PT Paramount Enterprise International).


Royani pun sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Pertama pada 29 April, lalu berikutnya pada 2 Mei. Royani yang tidak juga menampakkan diri akhirnya dipecat dari pegawai negeri sipil oleh Mahkamah Agung.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...s-usut-nurhadi

---

Kumpulan Berita Terkait SUAP DI MA :

- KPK Diminta Fokus Usut Nurhadi KPK Diminta Fokus Usut Nurhadi

- KPK Diminta Fokus Usut Nurhadi Andri dan Staf MA Coba Atur Komposisi Hakim Agung

- KPK Diminta Fokus Usut Nurhadi Pengacara Asep Diminta Siapkan Uang Suap Buat Hakim Agung

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.1K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan