- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kembalikan Kata Asli ke Dalam Pasal 6 UUD 1945


TS
lebenkcundy
Kembalikan Kata Asli ke Dalam Pasal 6 UUD 1945
Quote:

SK-Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara UGM (Universitas Gajah Mada), Irman Putra Sidin mengatakan, Pasal 6 UUD 1945 pra amandemen yang berbunyi Presiden adalah orang Indonesia asli (bukan warga keturunan) yang kini telah diamandemen menjadi pasal 6A (menghilangkan kata asli), bisa dihidupkan kembali dengan membuat kesepakatan.
“Kalau parpol dan elemen bangsa semua sepakat untuk menghidupkan kembali Pasal 6 UUD 1945, itu bisa kita lakukan (pada pilpres 2019). Yang penting semua sepakat,” kata Irman Putra Sidin kepada Suara Karya, kemarin.
Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu musisi Ahmad Dani dan tokoh film Ratna Sarumpaet membuat suatu gerakan untuk mengusulkan agar MPR melakukan amandemen ke V UUD 1945 dan salah satu usulannya mengembalikan UUD 1945 sebelum diamandemen.
Irman mengatakan, keinginan menghidupkan kembali pasal 6 itu merupakan hal yang wajar dalam politik. “Ngga masalah kalau sudah menjadi kesepakatan,” katanya.
Di tempat terpisah, peneliti senior LIPI, Siti Zuhro mengatakan, kalau pada amandemen ke empat lalu pasal 6 tidak tersentuh (diamandemen), mestinya pasal itu (Indonesia asli — Red) berlaku dan dijadikan syarat.
“Para pendiri bangsa sudah memprediksi kondisi Indonesia saat ini. Karena itu keberpihakan kepada bangsa sendiri lebih kental ditekan dalam UUD 1945 yang merupakan pedoman hidup kita berbangsa dan bernegara. Dalam konteks kekinian dimana pembangunan karakter bangsa menghadapi tantangan yg cukup besar, kita tidak punya pilihan lain selain mengedepankan 4 konsensus dasar dan prinsip-prinsip sendiri supaya tidak kehilangan kepribadian dan peluang mengisi kemerdekaan,” kata Siti Zuhro.
Karena, itu, kata Siti Zuhro, tentang calon presiden (capres) harus orang Indonesia asli perlu dikaji lagi secara serius teks dan konteksnya serta dampaknya baik positif maupun negatif. Dengan kajian tersebut, katanya, hasilnya bisa merekomendasikan apakah relevan dan signifikan menghidupkan kembali pasal 6 UUD 1945 yang asli.
“Ini harus dikaji lagi, apakah perlu kita kembalikan kata asli ke dalam pasal 6,” katanya.(kar)
Persiapan, takut ada warga keturunan yang mw nyalon di 2019.


0
13K
Kutip
212
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan