- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Tax Amnesty Terobosan Strategis Penerimaan Pendapatan Negara
TS
naskelengcinouk
Tax Amnesty Terobosan Strategis Penerimaan Pendapatan Negara
Quote:
KebijakanTax Amnesty (TA/pengampunan pajak) merupakan terobosan strategis untuk memperoleh tambahan penerimaan negara di tengah lesunya perkonomian global. Beberapa analis ekonomi menilai bahwa kondisi perekonomian global pada tahun 2016 tidak berbeda jauh dengan tahun 2015, dimana negara-negara yang memiliki porsi Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar dunia sekaligus mitra dagang utama Indonesia, seperti Amerika Serikat, Zona Eropa, Tiongkok dan Jepang, masih dilanda kelesuan ekonomi. Negara-negara tersebut diprediksikan masih mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2016. Kondisi ini tentu akan berpengaruh terhadap potensi penerimaan negara yang bersumber dari komoditi seperti minyak, gas dan sumber daya alam lainnya. Seperti diketahui bahwa penerimaan negara yang bersumber dari pajak, bagi hasil dan royalti minyak dan gas mencapai seperempat dari total penerimaan negara. Penurunan pertumbuhan ekonomi mitra dagang utama Indonesia tentu menyebabkan berkurangnya impor komoditi dari Indonesia dan penurunan penerimaan negara. Sehingga, banyak sekali pihak yang berharap agar TA menjadi angin segar bagi penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi.
TA adalah upaya Pemerintah untuk membawa para partisan potensial ke dalam sistem perpajakan nasional bersamaan dengan aset yang dimiliki, sehingga selain menambah penerimaan pajak diharapkan juga menambah likuiditas dalam negeri. Berdasarkan dataGlobal Financial Integritytahun 2015 disebutkan bahwa sebenarnya dana warga Indonesia tercatat di luar negeri sebesar Rp3.147 triliun.Dana-dana tersebut biasanya ‘diparkir’ di wilayah yang menetapkan pajak sangat kecil atau bebas pajak(tax haven countries). Namun dari total dana tersebut hanya 60 persen yang bisa masukTA.Hal ini disebabkan karena sekitar 30 persen terkait dengan tindak pidana narkoba,human trafficking,dan terorisme, dan 10 persen lainnya termasuk dalam tindak korupsi. Apabila TA dapat diimplementasikan, dana yang dapat “dibawa pulang” diperkirakan sebesar Rp560 triliun, hal ini berarti potensi tambahan penerimaan negara sebesar Rp60 triliun. Selain keuntungan berupa penerimaan negara, repatriasi dana tersebut akan menambah pertumbuhan ekonomi sebesar 0,3% dan nilai tukar rupiah akan menguat Rp120/dolar AS.
Sebagai syarat untuk memperoleh pengampunan pajak, dana tersebut harus dibawa masuk ke Indonesia serta diinvestasikan dalam berbagai instrumen baik keuangan maupun sektor riil minimal dalam waktu 3 tahun. Tentu pemerintah harus menyiapkan berbagai instrumen agar dana yang masuk tersebut dapat bertahan lebih lama dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih banyak. Pemerintah dapat mengarahkan dana-dana tersebut pada bidang investasi langsung yang sangat diperlukan misalnya investasi di bidang energi, transportasi, pariwisata atau properti. Selain itu pemerintah dapat pula mengarahkan dana-dana tersebut untuk diinvestasikan pada instrumen keuangan seperti deposito, saham, atau obligasi yang diterbitkan oleh BUMN. Melihat potensi dana repatriasi yang cukup besar, timbul harapan dana tersebut akan menambah likuiditas sehingga pembiayaan ke sektor riil menjadi lebih murah dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya agar dana-dana tersebut dapat bermanfaat dari sisi fiskal, pemerintah dapat mengarahkannya untuk diinvestasikan pada Surat Berharga Negara (SBN) baik Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam denominasi Rupiah maupun valuta asing (misalnya US Dollar). Dengan melimpahnya dana yang tersedia diharapkan dapat menekan imbalan (bunga) SBN yang diberikan, sehingga Pemerintah dapat menerbitkan SBN dengan biaya yang lebih murah. Masing-masing instrumen SBN tersebut memiliki keunggulan, bila diinvestasikan dalam SUN maka pemerintah mempunyai fleksibilitas menggunakan dana tersebut untuk berbagai jenis belanja di dalam APBN baik belanja pegawai, belanja modal, belanja barang, dll. Selain itu, Pemerintah dapat pula mengarahkan dana tersebut untuk diinvestasikan pada pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah melalui SBSN atau Sukuk Negara. Seperti diketahui bahwa saat ini mayoritas Sukuk Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah digunakan untuk pembiayaan berbagai proyek pemerintah. Agar semakin banyak dana yang terserap melalui Sukuk Negara, tentu Pemerintah harus menyiapkan sebanyak mungkin proyek infrastruktur yang dapat dijadikanunderlying asset. Untuk menyiapkan hal ini, tentu membutuhkan koordinasi yang erat baik internal Kementerian Keuangan maupun unit eksternal seperti Bappenas.
Di samping berbagai keuntungan yang akan diperoleh dengan masuknya dana repatriasi tersebut, Pemerintah juga perlu mempertimbangkan berbagai langkah untuk mengantisipasi risiko. Diantaranya adalah dengan memberikan pilihan SBN dalam berbagai tenor dan tingkat imbalan yang menyesuaikan dengan panjangnya tenor. Diversifikasi tenor SBN ini bertujuan agar dana repatriasi dapat bertahan lebih lama dan menghindari penarikan dana dalam waktu yang sama. Terjadinya penarikan dana dalam waktu yang sama tentu akan meningkatkan risiko pembiayaan kembali (refinancing risk) yang menyebabkan pembayaran utang lama dengan menerbitkan utang baru berbiaya lebih besar. Selain itu, dengan diversifikasi tenor juga dapat menghidarkan risiko pasar (market risk) akibat pembalikan dana secara bersamaan yang menyebabkan tekanan harga SBN di pasar sekunder. Perlu lebih diwaspadai apabila dana tersebut kembali ke luar negeri karena dapat menyebabkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan mengurangi cadangan devisa. Akhirnya, potensi dana repatriasi merupakan peluang bagi Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, namun Pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang sangatprudentagarmomenttersebut tidak menjadi bumerang bagi perekonomian.
TA adalah upaya Pemerintah untuk membawa para partisan potensial ke dalam sistem perpajakan nasional bersamaan dengan aset yang dimiliki, sehingga selain menambah penerimaan pajak diharapkan juga menambah likuiditas dalam negeri. Berdasarkan dataGlobal Financial Integritytahun 2015 disebutkan bahwa sebenarnya dana warga Indonesia tercatat di luar negeri sebesar Rp3.147 triliun.Dana-dana tersebut biasanya ‘diparkir’ di wilayah yang menetapkan pajak sangat kecil atau bebas pajak(tax haven countries). Namun dari total dana tersebut hanya 60 persen yang bisa masukTA.Hal ini disebabkan karena sekitar 30 persen terkait dengan tindak pidana narkoba,human trafficking,dan terorisme, dan 10 persen lainnya termasuk dalam tindak korupsi. Apabila TA dapat diimplementasikan, dana yang dapat “dibawa pulang” diperkirakan sebesar Rp560 triliun, hal ini berarti potensi tambahan penerimaan negara sebesar Rp60 triliun. Selain keuntungan berupa penerimaan negara, repatriasi dana tersebut akan menambah pertumbuhan ekonomi sebesar 0,3% dan nilai tukar rupiah akan menguat Rp120/dolar AS.
Sebagai syarat untuk memperoleh pengampunan pajak, dana tersebut harus dibawa masuk ke Indonesia serta diinvestasikan dalam berbagai instrumen baik keuangan maupun sektor riil minimal dalam waktu 3 tahun. Tentu pemerintah harus menyiapkan berbagai instrumen agar dana yang masuk tersebut dapat bertahan lebih lama dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih banyak. Pemerintah dapat mengarahkan dana-dana tersebut pada bidang investasi langsung yang sangat diperlukan misalnya investasi di bidang energi, transportasi, pariwisata atau properti. Selain itu pemerintah dapat pula mengarahkan dana-dana tersebut untuk diinvestasikan pada instrumen keuangan seperti deposito, saham, atau obligasi yang diterbitkan oleh BUMN. Melihat potensi dana repatriasi yang cukup besar, timbul harapan dana tersebut akan menambah likuiditas sehingga pembiayaan ke sektor riil menjadi lebih murah dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya agar dana-dana tersebut dapat bermanfaat dari sisi fiskal, pemerintah dapat mengarahkannya untuk diinvestasikan pada Surat Berharga Negara (SBN) baik Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam denominasi Rupiah maupun valuta asing (misalnya US Dollar). Dengan melimpahnya dana yang tersedia diharapkan dapat menekan imbalan (bunga) SBN yang diberikan, sehingga Pemerintah dapat menerbitkan SBN dengan biaya yang lebih murah. Masing-masing instrumen SBN tersebut memiliki keunggulan, bila diinvestasikan dalam SUN maka pemerintah mempunyai fleksibilitas menggunakan dana tersebut untuk berbagai jenis belanja di dalam APBN baik belanja pegawai, belanja modal, belanja barang, dll. Selain itu, Pemerintah dapat pula mengarahkan dana tersebut untuk diinvestasikan pada pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah melalui SBSN atau Sukuk Negara. Seperti diketahui bahwa saat ini mayoritas Sukuk Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah digunakan untuk pembiayaan berbagai proyek pemerintah. Agar semakin banyak dana yang terserap melalui Sukuk Negara, tentu Pemerintah harus menyiapkan sebanyak mungkin proyek infrastruktur yang dapat dijadikanunderlying asset. Untuk menyiapkan hal ini, tentu membutuhkan koordinasi yang erat baik internal Kementerian Keuangan maupun unit eksternal seperti Bappenas.
Di samping berbagai keuntungan yang akan diperoleh dengan masuknya dana repatriasi tersebut, Pemerintah juga perlu mempertimbangkan berbagai langkah untuk mengantisipasi risiko. Diantaranya adalah dengan memberikan pilihan SBN dalam berbagai tenor dan tingkat imbalan yang menyesuaikan dengan panjangnya tenor. Diversifikasi tenor SBN ini bertujuan agar dana repatriasi dapat bertahan lebih lama dan menghindari penarikan dana dalam waktu yang sama. Terjadinya penarikan dana dalam waktu yang sama tentu akan meningkatkan risiko pembiayaan kembali (refinancing risk) yang menyebabkan pembayaran utang lama dengan menerbitkan utang baru berbiaya lebih besar. Selain itu, dengan diversifikasi tenor juga dapat menghidarkan risiko pasar (market risk) akibat pembalikan dana secara bersamaan yang menyebabkan tekanan harga SBN di pasar sekunder. Perlu lebih diwaspadai apabila dana tersebut kembali ke luar negeri karena dapat menyebabkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan mengurangi cadangan devisa. Akhirnya, potensi dana repatriasi merupakan peluang bagi Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, namun Pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang sangatprudentagarmomenttersebut tidak menjadi bumerang bagi perekonomian.
Ane apresiasi banget kebijakan pemerintah satu ini,, memang akan mendongkrak perekonomian Indonesia.
Rupiah akan menguat, pendapatan negara akan bertambah,,, ini salah satu dampak postifnya,,, Namun penerapan dr kebijakan ini hrus diawasi agar gx disalahgunakan
Rupiah akan menguat, pendapatan negara akan bertambah,,, ini salah satu dampak postifnya,,, Namun penerapan dr kebijakan ini hrus diawasi agar gx disalahgunakan
EMBER
0
1.5K
Kutip
18
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan