Kaskus

News

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Ini Sanksi Pelanggar Aturan Ganjil Genap Selama Uji Coba
Ini Sanksi Pelanggar Aturan Ganjil Genap Selama Uji Coba

JAKARTA – Polda Metro Jaya akan mulai melakukan uji coba aturan ganjil dan genap pada 27 Juli 2016. Selama masa uji coba, pengendara yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran.

AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan secara teknis penerapan aturan tersebut pada masa uji coba sama ketika mulai resmi diberlakukan. Yang berbeda hanya sanksinya.

Ia menjelaskan, saat uji coba pengendara yang melanggar akan diberikan teguran tertulis di blangko. Namun ketika aturan ganjil genap mulai resmi diberlakukan, maka pelanggar akan dikenakan sanksi tilang.

Budiyanto menambahkan, saat uji coba, polisi akan mendatangi pengendara yang melanggar di jalan. Kemudian polisi menyosialisasikan aturan ganjil genap. “Jadi, selain diberikan belangko teguran, petugas juga menyosialisasikan aturan tersebut,” katanya, Sabtu (23/7/2016).

Polisi akan mengeluarkan dua blangko teguran. Satu dikirim ke kantor pelanggar, dan satu lagi arsip polisi."Blanko teguran yang dikirimkan ke instansi tempat pelanggar bekerja sebagai informasi dan catatan. Bisa sebagai ukuran masalah disiplin, karakter dan integritas," ucapnya
Aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap dilakukan dengan memperbolehkan kendaraan berplat genap melintas pada tanggal genap.

Sedangkan kendaraan plat ganjil boleh melintas pada tanggal ganjil seperti tanggal, 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Kebijakan itu akan diberlakukan di 4 ruas jalan. Yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Soebroto, dan Rasuna Said pukul 07.00-10.00 WIB dan jam 16.00-20.00 WIB

SUMBER

Masih Teguran Gan emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak

0
1K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan