Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan protes atas vonis hukuman yang dinilai terlalu ringan dijatuhkan terhadap terdakwa, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Acep Sugiana, yang terbukti berselingkuh dengan 4 perempuan, dan dari keempat perempuan tersebut, satu diantaranya hamil yang kemudian diaborsi atas persetujuan perempuan tersebut.
Protes ini diajukan oleh Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya SH MH dalam rilisnya kepada pesatnews.com, Kamis (5/7/2013). Hal ini terkait Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diketuai Suparman Marzuki, Rabu (3/7), menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap dengan hormat dan hak pensiun atas Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Acep Sugiana.
“Majelis Kehormatan Hakim berpendapat hakim terlapor telah terbukti melanggar keputusan bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tentang kode etik dan perilaku hakim. Acep berselingkuh dengan 4 perempuan, dan dari keempat perempuan tersebut, satu diantaranya hamil yang kemudian diaborsi atas persetujuan perempuan tersebut,” paparnya.
Halimah menegaskan, LBH Keadilan berpendapat bahwa hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak akan memiliki efek jera bagi hakim-hakim lainnya. “Perselingkuhan dengan empat perempuan dan aborsi bukan tindakan yang ringan,” protes Direktur Advokasi LBH Keadilan.
Pasalnya, berdasarkan catatan LBH Keadilan, putusan ringan tersebut untuk kesekian kalinya dijatuhkan MKH. Pada 6 Maret 2012 MKH menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat atas Abdurahim, Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang berpoligami. Pada 6 Maret 2013, MKH menjatuhkan hukuman non-palu selama 2 tahun atas Hakim Nuril Huda yang telah terbukti menerima suap Rp20 juta.
“LBH Keadilan mencatat hukuman terberat terkait perempuan pernah dijatuhkan MKH. Pada 26 April 2010, MKH menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atas M Nasir, Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan yang berpoligami dengan tiga perempuan,” ungkap Halimah.
Bagi LBH Keadilan, menurutnya, perbuatan Acep Sugiana tidak lebih ringan dari pada perbuatan yang dilakukan M Nasir. “Seharusnya Acep diberikan hukuman yang sama, diberhentikan dengan tidak hormat!” seru pengacara dari LBH Keadilan ini.
Sumber