- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cabuli ABG, Prabowo Diciduk
TS
bokep27.1
Cabuli ABG, Prabowo Diciduk
BINJAI – Cabuli kekasih yang masih dibawah umur, Joko Prabowo (25) diciduk polisi. Terungkapnya aksi pencabulan itu karena lelaki yang tinggal Jalan Ikan Bandeng, Lingkungan 4, Kelurahan Dataran Tinggi, Binjai Timur, setelah dirinya memberitahukan kepada abang kekasihnya.
Alasan Joko memberitahukan persetubuhan mereka kepada abang korban, karena Joko merasa kesal kepada DS (16) kekasihnya sendiri karena doyan selingkuh.
“Saya nekat kasih tahu, karena kesal aku sama dia (DS). Banyak kali cowoknya, waktu kami kenal pun dia dibonceng sama cowok lain,” kata Joko di Mapolres Binjai, Rabu (30/3) pukul 12.00 WIB.
Awalnya, mereka hanya berciuman saja, namun nafsu yang sudah sampai ke ubun-ubun, Joko pun mengajak DS ke perladangan ubi tidak jauh dari tempat mereka berciuman.
“Awalnya aku hanya ciuman saja dengan dia (DS). Dia mengajak aku untuk bersetubuh, kubawa dia ke ladang ubi. Karena ladang ubi itu memang sering digunakan untuk mesum,” katanya dihadapan penyidik PPA Polres Binjai.
Berselang beberapa hari, Joko melihat DS jalan dengan cowok lain. Di situ emosi dia memuncak dan langsung memberitahukan aib yang mereka lakukan kepada abang korban.
“Aku emosi. Dia jalan sama cowok lain, aku SMS saja abangnya. Maksudku, biar mereka tahu hubungan kami sudah sampai sejauh itu. Aku mau menikahi DS,” katanya.
Orang tua DS, Suratmi tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu dan memilih melaporkan ke Polres Binjai dengan no.pol: LP/137/ III / 2016/ SPKT 3 Reskrim.
Setelah memeriksa beberapa saksi dan alat bukti hasil visum dari rumah sakit, polisi pun mengejar pelaku. Alhasil, Joko pun ditangkap saat berada di rumah sakit Kesrem Binjai.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Bambang Herianto SH yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap tim opsnal Sat Reskrim ketika di rumah sakit Kesrem Binjai.
“Ayah pelaku sedang sakit, dia datang ke rumah sakit untuk menjaga orang tuanya. Disitu anggota menangkapnya,” kata Bambang menambahkan perbuatan Joko diprasangkakan melanggar pasal 81, 82 UU RI no.35 thn 2014 perubahan atas UU No.23 thn 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (bam/fit)
sumur
begok kali kau prabowo
no pic lah... cari aja betebaran di googol
silent reader = impoten
Alasan Joko memberitahukan persetubuhan mereka kepada abang korban, karena Joko merasa kesal kepada DS (16) kekasihnya sendiri karena doyan selingkuh.
“Saya nekat kasih tahu, karena kesal aku sama dia (DS). Banyak kali cowoknya, waktu kami kenal pun dia dibonceng sama cowok lain,” kata Joko di Mapolres Binjai, Rabu (30/3) pukul 12.00 WIB.
Awalnya, mereka hanya berciuman saja, namun nafsu yang sudah sampai ke ubun-ubun, Joko pun mengajak DS ke perladangan ubi tidak jauh dari tempat mereka berciuman.
“Awalnya aku hanya ciuman saja dengan dia (DS). Dia mengajak aku untuk bersetubuh, kubawa dia ke ladang ubi. Karena ladang ubi itu memang sering digunakan untuk mesum,” katanya dihadapan penyidik PPA Polres Binjai.
Berselang beberapa hari, Joko melihat DS jalan dengan cowok lain. Di situ emosi dia memuncak dan langsung memberitahukan aib yang mereka lakukan kepada abang korban.
“Aku emosi. Dia jalan sama cowok lain, aku SMS saja abangnya. Maksudku, biar mereka tahu hubungan kami sudah sampai sejauh itu. Aku mau menikahi DS,” katanya.
Orang tua DS, Suratmi tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu dan memilih melaporkan ke Polres Binjai dengan no.pol: LP/137/ III / 2016/ SPKT 3 Reskrim.
Setelah memeriksa beberapa saksi dan alat bukti hasil visum dari rumah sakit, polisi pun mengejar pelaku. Alhasil, Joko pun ditangkap saat berada di rumah sakit Kesrem Binjai.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Bambang Herianto SH yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap tim opsnal Sat Reskrim ketika di rumah sakit Kesrem Binjai.
“Ayah pelaku sedang sakit, dia datang ke rumah sakit untuk menjaga orang tuanya. Disitu anggota menangkapnya,” kata Bambang menambahkan perbuatan Joko diprasangkakan melanggar pasal 81, 82 UU RI no.35 thn 2014 perubahan atas UU No.23 thn 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (bam/fit)
sumur
begok kali kau prabowo
no pic lah... cari aja betebaran di googol
silent reader = impoten
Diubah oleh bokep27.1 31-03-2016 06:35
0
2.2K
33
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan