Hallo semuanya. Berhubung ane gak akan bias dating ke event Meet The Expert, karena beda lokasi.
Ane mau bahas dikit tentang BPJS Kesehatan dan pengalaman ane tentang BPJS. Ada yang tahu apa itu BPJS kesehatan?
Tentu mayoritas sudah tau apa itu BPJS kesehatan, kalau belum tahu ya paling tidak pernah dengar kata BPJS lah. Hehehe
Apa Itu BPJS Kesehatan?
Quote:
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Jadi bisa disimpulkan pemerintah punya motto yaitu “tidak ada orang kaya dalam dunia kesehatan, semua berhak untuk sehat”.
Quote:
Sejarahnya dulu yah gan
Jadi gini, secara singkatnya BPJS kesehatan ini sebelumnya bernama Askes. Katanya mbah ane, Askes ini hanya untuk masyarakat ekonomi bawah, pensiunan PNS, PNS, TNI, POLRI, pejuang kemerdekaan saja. Jadi masyarakat yang berekonomi menengah ke atas, atau bisa dikatakan mampu berobat itu tidak boleh ikut program Askes.
Nah semua berubah ketika awal tahun 2014, Askes berubah nama menjadi BPJS kesehatan. Aturan sebelumnya juga diperbarui menjadi semua warga yang berwarganegaraan Indonesia itu wajib mengikuti dan memiliki BPJS kesehatan. Ada lagi nih, warga asing yang tinggal di Indonesia selama minimal 6 bulan juga harus menjadi anggota BPJS kesehatan.
Ada peraturan yang greget nih, semua perusahaan yang memiliki pekerja wajib mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi anggota BPJS. Greget gak tuh? Trus jika ada perusahaan nakal yang tidak mengikuti aturan itu ada sanksi gak? tentu akan ada sanksi untuk perusahaan tersebut yang diberikan oleh pemerintah. Bisa berupa teguran tertulis, denda, dan pidana. Tegurannya akan diberikan dua kali selama satu bulan, jika tidak direspon dendanya sebesar 0.1%/hari dari kewajiban yang harus mereka bayarkan. Lalu jika sudah lewat 30 hari gimana? Nanti akses listrik di perusahaan itu akan dihentikan. Dan jika tetap bandel, pidana diberikan berupa 8 tahun kurungan atau denda 1 milyar. Oh ya ini untuk BPJS ketenagaakerjaan yah yang wajib, kalau BPJS kesehatan biasanya setiap perusahaan mempunyai mitra sendiri untuk jaminan para karyawan/pekerja. Ane bahas sedikit nih tentang BPJS ketenagakerjaan, yang penting masih satu atap dengan BPJS dan berhubungan juga dengan BPJS kesehatan.
Siapa yang bisa jadi anggota peserta BPJS kesehatan?
Quote:
Setiap warga Negara Indonesia dan warga asing yang sudah tinggal di Indonesia selama minimal 6 bulan wajib menjadi peserta BPJS, dan wajib pula bayar iuran BPJS.
Kenapa harus BPJS kesehatan?
Quote:
Pemerintah akan menjamin kesehatan warganya melalui BPJS kesehatan.
Nah, ini gregetnya gan, calon peserta dapat memilih kelas mana yang akan dipilih sesuai kemampuan keuangannya.
Ada 3 kelas yang disediakan, yaitu kelas 3, kelas 2, dan kelas 1.
Berapa Biayanya?
Quote:
Kelas 3 biayanya sebesar Rp 25.500
Kelas 2 biayanya sebesar Rp 42.500
Kelas 1 biayanya sebesar Rp 59.500
Biaya diatas khusus untuk Penerima Bantuan Iuran, Pekerja Penerima Upah pemerintah, dan Pekerja Penerima Upah swasta.
Peraturan baru per 1 April 2016 ada kenaikan iuran yang harus dibayarkan untuk peserta perorangan, dan peserta bukan pekerja. Ini biayanya gan;
Kelas 3 biayanya sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 30.000
Kelas 2 biayanya sebesar Rp 42.500 menjadi Rp 51.000
Kelas 1 biayanya sebesar Rp 59.500 menjadi Rp 80.000
Ada alasannya pemerintah menaikkan iurannya gan, yaitu usia lebih dari 50 tahun mayoritas usia peserta perseorangan. Jadi BPJS Kesehatan dipakai mengobati penyakit katastropik seperti gagal ginjal, jantung, hingga kanker yang memerlukan biaya perawatan tinggi.
Bagaimana cara menjadi peserta BPJS kesehatan?
Quote:
Ada dua cara nih. Online dan manual.
Yang online
ini link untuk daftar onlinebukan jebakan betmen kok.
Jika yang manual, bisa datang ke kentor BPJS di kota masing masing dengan membawa berkas berkas persyaratannya yah gan. Berkasnya mudah kok, Cuma foto copy KTP 1 lembar/orang, pas foto berwarna 3x4 1 lembar per orang, dan foto copy KK 1 lembar Gampang kan?
Pengalaman Ane Nih...
Quote:
Jadi gini, sekitar pertengahan tahun 2014 di keluarga ane ada sedikit masalah. Ada om ane yang “sakit” sedang nginap beberapa hari di rumah. Nah hal itu cukup merepotkan kami dengan gangguan yang ada, karena waktu itu om ga bawa obat yang biasa dibawa, dan tidak mau pula periksa sendiri. Lalu, ane berinisiatif untuk nawarin om ane ke bpjs kelas 2 agar dapat mendapat perawatan yang sebelumnya belum terdaftar jadi peserta bpjs. Om ane ini termasuk kategori perorangan dan tidak berkerja gan.
Setelah om ane ini mau untuk dapat perawatan, ane langsung siapin berkas berkas yang diminta. Esok pagi, ane sama om ane berangkat ke kantor BPJS dan tepat jam 8 sampai di lokasi. Langsung deh ane isi formulir ngajuin jadi peserta BPJS. Dan ternyata sekitar jam 2 baru dipanggil karena antrinya begitu banyak. Alhasil hari itu ane belum dapat kartu BPJS kesehatannya karena factor ane dulu tidak pakai bank Mandiri untuk bayar langsung di tempat. Kalau ke bank, jam segitu udah tidak melayani pembayaran peserta BPJS. Besoknya, ane balik lagi untuk bayar iuarannya dan ngambil kartunya. Setelah itu juga kami bawa om ke RS di kota untuk dirawat.
Singkat cerita, sebelumnya sudah pernah dirawat beberapa hari di RS, dengan biayanya yang besar menurut ane. Diputuskan untuk dirumahkan dulu, sekalian coba daftar peserta BPJS. Setelah menjadi anggota peserta BPJS kesehatan, om dirawat nginap di RS seminggu tanpa bayar gan. Cuma modal capek daftarinnya dan uang Rp 42.500 untuk biaya iuran, ane bisa lega. Setelah seminggu, sakitnya berkurang dan dapat obat pula dari RS. Batin ane nih, greget nih bayar murah bisa dapat perawatan mahal. Salut deh untuk BPJS.
Nah itu tadi ulasan singkat mengenai BPJS dan pengalaman ane
Gregetnya biaya berobat bisa diatasi dengan program pemerintah yang bernama BPJS kesehatan ini 
Sumber: diambil dari berbagai sumber dan tambahan dari ane
Note: Ente kasih rate 1 ya terserah, rate 5 ya oke. Cendol ataupun bata juga ga ngaruh.