Kaskus

News

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Cerita Makam Tanpa Jasad di TPU Karet Bivak
Cerita Makam Tanpa Jasad di TPU Karet Bivak

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pernah menyebutkan bahwa banyak makam fiktif di sejumlah tempat pemakaman umum di Jakarta. Meski dibantah oleh Kadis Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, tapi kenyataannya tidak demikian. Karena hari ini, Jumat (22/7/2016), Dinas Pertamanan dan Pemakaman menemukan makam fiktif di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kadis Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin yang datang ke lokasi langsung membongkar makam tersebut. Menurut Djafar, makam tersebut sudah dipesan oleh seseorang. “Fiktif karena makamnya enggak ada jasad orangnya,” ujarnya di TPU Karet Bivak. Makam yang dibongkar itu tertulis atas nama Sumarti.

Pihaknya kemudian meminta konfirmasi ke ahli waris yang terdaftar di Kantor Pengelola TPU Karet Bivak. Yang bersangkutan kemudian mengakui dengan membuat pernyataan akan menyerahkan kembali makam tersebut ke pengelola TPU Karet Bivak. “Pemesan makam itu diketahui bernama Sri Kustinah. Setelah kami ketemu, yang bersangkutan mengakui dan ini dikembalikan kepada pemda,” ucap Djafar.

Sesuai dengan Pasal 37 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang pemakaman, makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia.

Sejauh ini, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menemukan ada 10 makam fiktif di Jakarta Pusat. Kesepuluh makam itu tersebar di tiga TPU. Makam-makam fiktif tersebut terdapat di TPU Karet Bivak, Kawi-kawi, dan Pasar Baru. Djafar mengatakan, pihaknya masih memverifikasi dan investigasi kasus tersebut.

Nama yang Berbeda


Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengatakan, identitas pemesan makam fiktif tersebut, berbeda dengan nama yang tertulis di batu nisan dan izin penggunaan tanah makam (IPTM). Identitas pemesan makam fiktif di Blok AA1, Blad 32, nomor petak 0656, itu diketahui seorang wanita bernama Sri Kustinah. Namun, nama yang tercantum di batu nisan adalah Sumarti.

Sementara itu, nama almarhum yang tertulis di IPTM adalah seorang laki-laki bernama Yusuf. Menurut Bayu, makam fiktif itu sudah dipesan sejak 2010. Setiap tiga tahun sekali, pemesan bernama Sri itu pun membayar uang retribusi. “Tapi secara fisik enggak ada di bawahnya di dalamnya (jenazah),” kata dia.

Setelah pengelola TPU Karet Bivak dan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta mengonfirmasi makam tersebut kepada Sri, dia mengakui bahwa makam tersebut fiktif.

Dalam surat pernyataan yang dibuatnya, Sri menyatakan membayar IPTM atas nama Yusuf untuk menyiapkan lahan makam jika suatu saat dia meninggal. Dia pun mengaku Yusuf bukan kerabatnya.

Dalam surat itu juga, Sri menulis, pada 2010, dia mengurus pemesanan makam melalui seorang perawat makam bernama Margono. Dia pun telah menyadari pemesanan makam untuk orang yang belum meninggal melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2007.

Makam Kadaluwarsa

Menurut Kepala Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Saiman, makam fiktif merupakan makam kedaluwarsa yang sudah dipesan untuk digunakan pada saat pemesan atau kerabatnya meninggal dunia. Kadaluwarsa yang dimaksud adalah makam-makam yang IPTM-nya tidak diperpanjang oleh ahli waris. Sehingga, lahan makam tersebut bisa digunakan kembali oleh orang lain. Lahan itulah yang dipesan dan disebut sebagai makam fiktif.

“Dari 16,9 hektar, petak yang kosong itu tidak ada. Jadi, kalaupun kemudian dipakai yang baru, itu lebih ke penggunaan makam kedaluwarsa yang sesuai aturan tiga tahun, masuk keempat itu kami tempatin,” kata Saiman.

Di TPU Karet Bivak terdapat 47.692 petak makam. Saiman menyebut akan mengecek dan menertibkan petak-petak makam yang sudah kedaluwarsa atau tidak diperpanjang IPTM-nya. Adapun IPTM atau biaya retribusi dibayarkan setiap tiga tahun sesuai tarif masing-masing blok. Tarif di blok AA1 sebesar Rp 100.000, blok AA2 Rp 80.000, blok A1 Rp 60.000, dan blok A2 Rp 40.000.

TPU Karet bivak juga menyediakan lahan gratis di blok A3 untuk masyarakat yang kurang mampu. Artinya, setiap tiga tahun IPTM makam tersebut tetap diperpanjang namun biayanya gratis.

SUMBER

Makam tanpa jasad Gan emoticon-Takut emoticon-Takut
0
2.2K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan