- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Farhat Abbas Diperiksa Kepolisian Terkait Dugaan Penipuan Rp 5 M


TS
seok101083
Farhat Abbas Diperiksa Kepolisian Terkait Dugaan Penipuan Rp 5 M
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Farhat Abbas akhirnya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan uang Rp 5 miliar dari seorang terpidanan narkoba, Liem Marita alias Aling.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Slamet Rianto mengatakan saat ini kedatangan Farhat sebagai masih sebagai saksi. Farhat diperiksa selama empat jam di ruang Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
''(Status) saksi belum meningkat sebagai tersangka,'' kata Slamet di Jakarta, Selasa (18/6).
Menurut Slamet, sebelum diangkat menjadi tersangka, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan titik perkara terkait adanya dugaan pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menambahkan Farhat sempat tidak memenuhi panggilan pada 11 Juni 2013 lalu karena ada keperluan.
Aling diketahui mendapat vonis penjara seumur hidup pada 2011 karena tersandung kasus narkoba. Lantas, Farhat menjanjikan kepada Aling upaya Peninjauan Kembali (PK) melalui Mahkamah Agung (MA) dengan syarat menyediakan uang sebesar Rp 5 miliar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Slamet Rianto mengatakan saat ini kedatangan Farhat sebagai masih sebagai saksi. Farhat diperiksa selama empat jam di ruang Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
''(Status) saksi belum meningkat sebagai tersangka,'' kata Slamet di Jakarta, Selasa (18/6).
Menurut Slamet, sebelum diangkat menjadi tersangka, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan titik perkara terkait adanya dugaan pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menambahkan Farhat sempat tidak memenuhi panggilan pada 11 Juni 2013 lalu karena ada keperluan.
Aling diketahui mendapat vonis penjara seumur hidup pada 2011 karena tersandung kasus narkoba. Lantas, Farhat menjanjikan kepada Aling upaya Peninjauan Kembali (PK) melalui Mahkamah Agung (MA) dengan syarat menyediakan uang sebesar Rp 5 miliar
http://www.republika.co.id/berita/na...enipuan-rp-5-m
Komen : mampus aja ente bas, cogor ente makan tuan

Diubah oleh seok101083 18-06-2013 17:16
0
1.5K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan