- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Manusia Tanpa Negara


TS
nemowonka
Manusia Tanpa Negara

Manusia Tanpa Negara Ini Hidup di Airport Sejak Tahun 1988 - Mehran Karimi Nasseri adalah seseorang pengungsi Iran yang telah tinggal di ruang duduk keberangkatan Terminal One di Charles De Gaulle Airport sejak tahun 1988.
Mehran Karimi Nasseri atau dikenal juga sebagai Sir Alfred Mehran, merupakan seorang pengungsi Iran yang sudah tinggal di ruang duduk keberangkatan Terminal One di Charles De Gaulle Airport sejak tanggal 8 Agustus 1988. Kabarnya, ia sempat di penjara di negaranya (Iran). Di sana, ia disiksa dan akhirnya melarikan diri. Ia memohon suaka ke berbagai negara di Eropa, namun terus ditolak. Akhirnya, dia pun memutuskan menuju Inggris. Namun, ia mengaku dirampok dalam perjalanan. Tasnya dicuri saat akan ke Charles De Gaulle Airport.
Sebenarnya, ia sempat juga terbang sampai Heathrow. Namun, sesampainya di sana, saat pemeriksaan dia tidak dapat menunjukkan dokumen dirinya. Akhirnya, oleh pejabat setempat Mehran dikembalikan ke Charles De Gaulle, airport awal dia berangkat.
Mehran Nasseri tidak dapat membuktikan identitasnya atau status pengungsinya kepada pejabat Prancis. Oleh sebab itu, di dipindahkan sampai Zona D'attente (Zona Menunggu), zona bagi pelancong tanpa identitas.
Nampaknya, Nasseri terinspirasi film berjudul "Terminal" tahun 2004 yang diperankan oleh Tom Hanks. Namun, tidak seperti Tom Hanks yang tinggal di transit bebas, Nasseri lebih menyedihkan nasibnya. Dia tinggal di aula keberangkatan, di butik bundar dan tempat makan (lantai bawah).
Sebenarnya, secara teoritis, dia dapat saja keluar terminal setiap saat. Sebab, kebanyakan petugas di sana mengenal-nya. Dia bebas ke mana saja atau menyelinap tidak terlihat orang. Tetapi, dia sepertinya tidak ingin melakukan hal itu. Ia tetap setia di terminal keberangkatan.
Ia bersikap baik dan dapat berbicara dengan siapa saja. Dengan tampilan troli yang tas di pundak, ia seperti seorang traveler (wisatawan). Karena penampilannya yang baik, orang tidak mengabaikannya atau mengaggapnya tunawisma (gelandangan).
Sebenernya, apa sih definisi Manusia Tanpa Negara itu ?
Kewarganegaraan
Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, menjabarkan definisi pengungsi sebagai “seseorang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan an ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu dan keanggotaan partai politik tertentu, berada diluar Negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara teresebut."
Ketika seorang pengungsi meninggalkan negara asalnya atau tempat Seseorang yang stateless adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan di Negara manapun. Di Indonesia, meskipun sulit mengidentifikasi jumlah dan lokasi dari orang – orang stateless, melalui review dibelakang meja dan diskusi dengan para LSM, academia, instansi pemerintah dan populasi stateless (melalui aktivitas penilaian partisipatoris) dapat diketahui bahwa keadaan tanpa kewarganegaraan dialami oleh orang – orang dibawah ini:
Etnis Indonesia Cina yang tidak memiliki dokumen untuk membuktikan kewarganegaraan Indonesia, karena status kewarganegaraannya tercatat secara salah dalam dokumen registrasi sipil mereka dan mereka yang tidak dikenal sebagai warga negara Cina maupun Indonesia.Etnis Arab dan India yang tidak memiliki dokumen untuk membuktikan kewarganegaraan mereka atau status kewarganegaraan mereka tercatat secara salah dalam dokumen registrasi sipil mereka.Pekerja migran Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan Undang – undang tahun 1958 tentang ketentuan tinggal di luar negeri yang diperpanjang dan tidak dapat memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Undang – undang tahun 2006.Sejumlah kecil orang Indonesia yang diasingkan keluar Indonesia karena pada saat ia terkait konflik politik di tahun 1965 dan menjadi stateless.Orang lainnya yang menjadi stateless karena tergolong sebagai migrant tanpa dokumen dari Cina, yang telah lama tinggal di Indonesia. Kelompok ini bermigrasi ke Indonesia tapi tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia karena mereka tidak lahir di Indonesia.
Baik Kementrian Dalam Negeri maupun Kementrian Hukum dan HAM, dengan bantuan komunitas sipil di Indonesia telah mengambil langkah – langkah penting untuk mengatasi masalah statelessness di Indonesia. Undang – undang Kewarganegaraan 2006 yang baru memungkinkan akuisisi atau penerimaan kewarganegaraan dan penerimaaan kembali kewarganegaraan bagi orang – orang yang stateless.
UNHCR telah mengembangkan kerjasama dengan berbagai kementrian dan instansi pemerintah yang relevan, dengan LSM, beberapa badan PBB lainnya (UNFPA, UNICEF) dan komunitas sipil, untuk melakukan pertemuan dan diskusi individual untuk menentukan langkah – langkah yang perlu diambil untuk mengidentifikasi, mengurangi dan mencegah keadaan tanpa kewarganegaraan, serta untuk memastikan perlindungan bagi orang – orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Lebih jauh lagi, UNHCR juga berharap agar upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengurangi statelessness di Indonesia, dapat memfasilitasi peratifikasian Konvensi 1961 tentang Pengurangan Keadaan tanpa Kewarganegaraan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.
tinggal sebelumnya, mereka meninggalkan sebagian besar hidup, rumah, kepemilikan dan keluarganya. Pengungsi tersebut tidak dapat dilindungi oleh negara asalnya karena mereka terpaksa meninggalkan negaranya. Karena itu, perlindungan dan bantuan kepada mereka menjadi tanggung jawab komunitas internasional.
Saat ini terdapat 1,006 orang pengungsi terdaftar di Indonesia. Sebagian besar dari mereka berasal dari Afghanistan, Sri Lanka, Myanmar, Somalia dan Irak. UNHCR bersama dengan para mitranya mempromosikan aktivitas perlindungan dan program bantuan untuk memastikan kebutuhan dasar para pengungsi dan pencari suaka terpenuhi selama mereka menantikan solusi jangka panjang yang paling tepat.
Pengungsi
Sampai dengan data pada desember 2011 terdapat 1,006 pengungsi yang terdaftar di Indonesia.
Pencari Suaka
Mereka yang tidak memperoleh status pengungsi disebut sebagai pencari suaka.
Orang-orang Tanpa Kewarganegaraan
Seseorang yang statelessadalah seseorang yang tidak dianggap warga negara oleh negara manapun.
Pengungsi Internal
Di Indonesia, UNHCR hanya memberikan perlindungan dan bantuan bagi pengungsi internal manakala terdapat permintaan dari Pemerintah.
Cerita Tentang Mereka
Berada di tempat yang tidak seharusnya seringkali menyulitkan, namun kita tidak akan mengetahui rasanya sampai kita mengalaminya sendiri. Mereka yang telah mengalaminya, berbagi cerita.
saya
Orang - orang yang menjadi perhatian UNHCR
Secara global, UNHCR memberikan bantuan bagi jutaan orang diseluruh dunia yang meninggalkan negara asal mereka karena konflik yang disebabkan oleh manusia yang dapat membahayakan keadaan mereka.
Gambar Mehran Karimi Nasseri di airport





diambil Dari berbagai sumber
Diubah oleh nemowonka 24-07-2016 00:30
0
5.9K
46


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan