Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
IPT menyatakan Indonesia bersalah dalam pembunuhan massal 1965
IPT menyatakan Indonesia bersalah dalam pembunuhan massal 1965
Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) 1965 di Den Haag menganggap Soeharto memiliki peran pokok dalam pembantaian massal 1965.
Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) atas peristiwa 1965 yang digelar di Den Haag, Belanda, telah melalui babak akhir. Majelis hakim yang diketuai Zak Yacoob, pensiunan hakim Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan, memutuskan Negara Indonesia bersalah atas pelanggaran terhadap kemanusiaan dalam pembunuhan massal 1965 - 1966, Rabu (20/7).

"Negara Indonesia bertanggung jawab dan bersalah atas kejahatan kemanusiaan...khususnya (lewat peran) militer negara melalui rantai komandonya, (dalam hubungannya) dengan aksi tak berperikemanusiaan," ujar Yacoob dikutip Time. IPT 1965 menetapkan ada sembilan pelanggaran HAM berat pada periode termaksud yang di antaranya adalah pemenjaraan paksa terhadap "lebih dari 600 ribu orang", perbudakan di kamp kerja paksa, penghilangan paksa, kekerasan seksual, dan pencabutan kewarganegaraan.

"Semua tindakan ini merupakan bagian integral serangan yang menyeluruh, meluas dan sistematis terhadap Partai Komunis Indonesia, PKI, organisasi-organisasi onderbouwnya, para pemimpinnya, anggotanya, pendukungnya dan keluarga mereka, termasuk mereka yang bersimpati pada tujuannya, dan secara lebih luas terhadap orang yang tak berkaitan dengan PKI.," kata Yacoob dalam putusan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Joss Wibisono.

Sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris Raya, dan Australia juga ditetapkan memiliki keterlibatan dalam pelanggaran-pelanggaran yang disangkakan kepada Indonesia.

Dalam putusan yang disampaikannya, Yacoob tidak alpa pula menyatakan bahwa pemerintah Indonesia harus bertindak"dengan segera dan tanpa syarat" untuk "menyidik dan mengadili semua pelanggaran terhadap kemanusiaan". Selain itu, menurutnya, dilansir situs resmi IPT 1965, pemerintah Indonesia mesti "meminta maaf kepada semua korban, penyintas, dan keluarganya untuk peran negara dalam semua kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan lain yang terjadi di Indonesia berkaitan dengan peristiwa 1965," serta "memastikan kompensasi dan santuan memadai kepada korban dan penyintas.'

Di ujung putusannya, hakim Yacoob menyatakan semua otoritas yang berkait untuk mengindahkan dan mematuhi:
Seruan Komnas Perempuan, agar Pemerintah melakukan penyelidikan sepenuhnya dan memberikan ganti rugi sepenuhnya bagi penyintas kekerasan seksual, termasuk keluarganya.Seruan Komnas HAM agar Jaksa Agung bertindak berdasarkan Laporan tahun 2012 untuk melakukan penyelidikan terhadap sesuatu yang dianggap sebagai pelanggaran berat hak-hak asasi manusia yang terjadi selama 1965-1966 dan sesudahnya.Seruan para korban dan pribadi lain termasuk kelompok-kelompok hak-hak asasi manusia Indonesia agar Pemerintah dan semua sektor masyarakat Indonesia untuk:memerangi impunitas, bersepakat bahwa pelanggaran hak- hak asasi manusia berat di masa lampau yang tidak dihukum telah meracuni masyarakat dan membiakkan kekerasan baru.merehabilitasi para penyintas, dan menghentikan pengejaran yang masih dilakukan oleh pihak berwajib, atau menghilangkan pembatasan bagi para penyintas, sehingga mereka dapat menikmati sepenuhnya hak asasi seperti yang dijamin oleh hukum internasional dan Indonesia.Dan akhirnya, memastikan kebenaran tentang sesuatu yang terjadi, hingga generasi masa depan bisa belajar dari masa lampau.
Putusan final IPT 1965 pun mendedahkan peran pokok Jenderal Soeharto dalam pembantaian massal 1965 dan peristiwa lain yang tersibak setelahnya. Soeharto sejak 2 Oktober 1965 langsung "mengambil kontrol de facto atas Ibu Kota dan angkatan bersenjata. Sebuah Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) dibentuk pada 10 Oktober untuk menumpas PKI dan orang-orang yang diduga sebagai simpatisannya."

Kemudian, pada 1 November, sang jenderal ditunjuk sebagai Kepala Komandan dari Kopkamtib, dan secara otomatis Komando itu beroperasi di bawah perintah langsungnya. Beserta kroni-kroninya, ia segera menuding PKI sebagai dalang G30S (Gerakan 30 September). Dengan itu, demikian laporan IPT 1965, sebuah kampanye propaganda militer bergulir. Kampanye itu menyebarluaskan foto-foto para jenderal yang mati serta menebarkan klaim bahwa pihak komunis, terutama kaum perempuannya, menyiksa dan memotong anggota tubuh para perwira tinggi militer termaksud sebelum tiba pada maut.

Akibat propaganda itu, kekerasan dan demonstrasi terhadap orang-orang yang diduga komunis dilakukan oleh tentara dan kelompok-kelompok pemuda--yang dipersenjatai dan/atau didukung militer dan pemerintah--dalam waktu singkat pecah di Aceh, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, sebelum menyebar ke seluruh Tanah Air. Orang-orang sipil dibunuh, dirudapaksa, disiksa, diperbudak atau menjadi sasaran kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya di dalam rumah mereka sendiri atau di tempat-tempat umum.

Putusan final menyebutkan pula bahwa pada 21 Desember 1965, Soeharto merilis sebuah perintah (Kep-1/KOPKAM/12/1965) untuk para pemimpin militer di seluruh Indonesia untuk mengumpulkan daftar anggota PKI dan organisasi-organisasi yang berafiliasi dengan partai tersebut di daerahnya masing-masing. Orang-orang sipil yang namanya termasuk daftar ini menjadi sasaran pelanggaran HAM berat, termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan kejahatan-kejahatan lainnya, sebagaimana telah dilaporkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM).

Menanggapi putusan dari Den Haag, pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dilansir Kompas, Rabu (20/7), melontarkan penolakan. Indonesia, menurutnya, akan mengabaikan desakan panel hakim IPT 1965 untuk meminta maaf atas kejahatan kemanusiaan 1965.

"Enggak ada (permintaan maaf), itu komentar saya. Beri tahu kepada mereka saya keras mengenai hal ini," ujarnya seraya berkata IPT 1965 tidak punya urusan atas masalah Indonesia. "Dia kan bukan atasan kita. Indonesia punya sistem hukum sendiri saya tidak ingin orang lain mendikte bangsa ini," ujarnya. "Kita selesaikan masalah kita dengan cara kita dengan nilai-nilai yang bersifat universal," tambahnya

Peristiwa berdarah yang berlangsung pada 1965 - 1966 sendiri dipicu oleh kematian enam jenderal dan seorang perwira pertama pada 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965. Setelah Partai Komunis Indonesia (PKI) dituding sebagai otak peristiwa, para anggota dan simpatisannya, sekaligus orang-orang yang diduga komunis dan beraliran kiri--pun etnis Tionghoa--menjadi target buruan.

Meski tidak memiliki efek praktis, seperti dikata oleh seorang pakar urusan Indonesia dari Australia, Damien Kingsbury, IPT 1965 dipandang penting "secara simbolis.' Pasalnya, IPT tidak dapat disamakan dengan Pengadilan Internasional yang pernah diarahkan kepada Rwanda dan Yugoslavia.

IPT digelar oleh kelompok-kelompok masyarakat untuk membahas kasus-kasus pelanggaran HAM berat beserta dampaknya. Mekanismenya berada di luar negara dan lembaga formal seperti Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Sementara itu, Pengadilan Internasional dibentuk Dewan Keamanan PBB atau Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

IPT bermaksud mendesak penyelesaian secara hukum dan berkeadilan oleh negara atas kasus-kasus pelanggaran HAM seputar pembantaian 1965 dan dampaknya yang selama ini terabaikan melalui pengadilan formal.

IPT tidak dimaksud, dan tidak bertugas, menjadi pengganti (substitute) dari negara untuk menggelar pengadilan formal, menjatuhkan sanksi hukum, dan menjamin ganti-rugi dan reparasi bagi para korban dan penyintas.
IPT menyatakan Indonesia bersalah dalam pembunuhan massal 1965


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...an-massal-1965

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
15.1K
33
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan