BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Membatasi ruang gerak pemburu monster Pokemon Go di Indonesia

Pengumuman larangan bermain Pokemon Go terpampang di salah satu sudut di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Ruang gerak para pencari monster dalam permainan Pokemon Go kian dibatasi di Indonesia. Meski permainan berbasis teknologi realitas ini belum resmi dirilis di Indonesia, sejumlah instansi telah memberlakukan larangan bermain Pokemon Go seperti istana negara, kepolisian serta lingkungan instansi pemerintah.

Larangan bermain Pokemon Go di instansi pemerintah diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 20 Juli 2016 melalui surat bernomor B/2555/M.PANRB/07.

Surat edaran itu menyebutkan bahwa larangan bermain Pokemon Go merupakan bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin aparatur negara.

"Bersama ini kami sampaikan kepada Pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang aparatur negara bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan Instansi Pemerintah," demikian isi surat yang ditandatangani Menteri Yuddy Chrisnandi dan ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden ini.

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan surat larangan bermain Pokemon Go dengan nomor STR/533/VII/2016 pada Selasa (19/7/2016). Larangan tersebut berlaku untuk polisi yang sedang dalam tugas.

"Karena akan mengganggu tugasnya jadi tidak fokus," ujar kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto melalui Kompas.com.

Dalam surat Kepala Polri itu, game Pokemon Go dianggap memiliki sejumlah dampak negatif. Selain bisa menyebabkan fokus berkurang karena pemain terus menatap layar ponsel, permainan ini dianggap berbahaya karena mengaktifkan geolokasi.

Lokasi permainan berada di lingkungan fasilitas atau markas komando Polri akan terekam karena permainan ini menggunakan sistem pemosisi global (GPS) dan kamera. "Apabila informasi itu jatuh ke orang yang tidak bertanggungjawab, maka dapat disalahgunakan," demikian bunyi surat telegram tersebut.

Tak hanya kepada anggota polisi, para tamu yang berada di lingkungan markas Polri pun dilarang bermain Pokemon Go lantaran keharusan mengaktifkan GPS.

Larangan serupa juga ada di istana negara. Kepala Biro Pers Media dan Informasi Istana Kepresidenan Bey Machmudin mengatakan bermain Pokemon Go di lingkungan Istana dilarang karena bisa mengganggu ketertiban di kawasan itu.

Bey mengatakan setiap orang yang masuk ke lingkungan Istana Kepresidenan telah melalui pemeriksaan karena Istana merupakan tempat steril. "Ini kantor Presiden dan bukan tempat bermain. Itu saja alasannya. Jadi kita datang untuk bekerja. Wartawan datang untuk meliput dan bukan bermain," kata Bey melalui Okezone.

Pengumuman yang berisi larangan bermain Pokemon Go juga terlihat di sejumlah tembok di gedung DPR/MPR. Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan belum ada aturan yang melarang memainkan Pokemon Go di lingkungan DPR.

Wacana menerbitkan larangan resmi pun ditanggapi beragam oleh anggota DPR. Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaff menyambut baik larangan pencarian pokemon di kompleks parlemen. Nurhayati dikutip CNNIndonesia mengatakan banyak yang lebih penting dibandingkan bermain Pokemon.

Sedangkan Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya megatakan pelarangan para pemburu monster Pokemon Go belum perlu dilakukan di DPR mengingat tidak ada wilayah rahasia di gedung parlemen.

"Di rumah rakyat ini, kami tidak ada ruang rahasia. Tapi kalau instansi pemerintah lainnya, mungkin mempunyai tingkat kerahasiaan dan keamanan tinggi," kata Tantowi.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...o-di-indonesia

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
6.8K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan