- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jaksa Sebut Keterangan Taufik soal Kontribusi Tambahan Tak Masuk Akal


TS
kaskursi
Jaksa Sebut Keterangan Taufik soal Kontribusi Tambahan Tak Masuk Akal
JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, mengklaim bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan agar tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pengembang, diambil dari kontribusi sebesar 5 persen.
Keterangan Taufik yang disampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan bagi terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja tersebut dianggap tak masuk akal oleh Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak masuk akal, eksekutif dari awal sampai akhir maunya 15 persen. Dia (Taufik) dan M Sanusi yang meminta 15 persen itu diambil dari 5 persen. Jadi itu terbantahkan, tidak masuk akal kalau disebut itu usulan eksekutif," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
(Baca: Dalam Pertemuan di Rumah Aguan, Taufik Lihat Sanusi Berbicara dengan Ariesman)
Awalnya, Taufik membantah adanya perubahan pasal penjelasan mengenai tambahan kontribusi 15 persen dalam draf Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Setelah draf kedua dihasilkan pada 22 Februari 2016, eksekutif dan legislatif sepakat bahwa tambahan kontribusi 15 persen diatur dalam Peraturan Gubernur.
Namun, belakangan Taufik dan Sanusi berupaya memasukan pasal penjelasan dalam draf untuk mengatur besaran nilai kontribusi tambahan.
Taufik dan Sanusi mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang".
Dengan nada tinggi, Taufik menjelaskan kepada Jaksa bahwa draf tersebut dibuat oleh pihak eksekutif. "Begini, ini nih bukan hasil rapat lho. Ini yang buat eksekutif, bukan kami. Tuti (Kepala Bappeda) yang buat itu dan menyerahkannya ke kami. Jadi bukan kami yang buat itu," kata Taufik.
Jaksa kemudian memutarkan rekaman pembicaraan antara Taufik dan adiknya M Sanusi yang juga anggota Balegda DPRD DKI Jakarta.
Dalam pembicaraan pada 4 Maret 2016 tersebut, Sanusi menyampaikan bahwa Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, khawatir jika tambahan kontribusi diatur dalam Pergub, Gubernur DKI akan menetapkan besaran nilai yang tinggi.
Berikut percakapan Sanusi kepada M Taufik:
"Kemarin kan ke Mangga Dua, jadi rupanya Mangga Dua itu dengan tambahan pasti akan kena juga, takutnya Gubernur agak melintir. Kemarin sama Podo sama Ariesman juga, dia bilang gini, Gue beli 25 lagi, dia mau kasih 25, tapi di tambahannya juga dimasukin yang konversi itu. Tapi tetap di penjelasannya itu diatur di Pergub, tapi dimasukin dikonversi dari 5 persen itu,".
Meski telah dibuktikan melalui rekaman, Taufik tetap berkelit dengan mengatakan bahwa usulan tersebut sudah ada sebelum 22 Februari 2016. Taufik mengatakan, setiap anggota Balegda berhak menyampaikan usulan, termasuk Sanusi.
(Baca: Saat Prasetio dan Taufik Berkelit soal Rekaman yang Diputar dalam Sidang Kasus Reklamasi)
Ia mengakui bahwa Sanusi pernah meminta agar pengaturan tambahan kontribusi dicantumkan di pasal penjelasan.
Dalam beberapa persidangan sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, selama pembahasan menganai Raperda mengenai tata ruang di pulau reklamasi, pihak eksekutif tidak pernah menyerah untuk memperjuangkan adanya tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang diwajibkan kepada pengembang.
Bahkan, usulan Taufik dan Sanusi mengenai tambahan kontribusi dikonversi dari kontribusi 5 persen, secara tegas ditolak oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
http://nasional.kompas.com/read/2016...campaign=Khlwp
Pintar berkelit seperti ular
- Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, mengklaim bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan agar tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pengembang, diambil dari kontribusi sebesar 5 persen.
Keterangan Taufik yang disampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan bagi terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja tersebut dianggap tak masuk akal oleh Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak masuk akal, eksekutif dari awal sampai akhir maunya 15 persen. Dia (Taufik) dan M Sanusi yang meminta 15 persen itu diambil dari 5 persen. Jadi itu terbantahkan, tidak masuk akal kalau disebut itu usulan eksekutif," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
(Baca: Dalam Pertemuan di Rumah Aguan, Taufik Lihat Sanusi Berbicara dengan Ariesman)
Awalnya, Taufik membantah adanya perubahan pasal penjelasan mengenai tambahan kontribusi 15 persen dalam draf Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Setelah draf kedua dihasilkan pada 22 Februari 2016, eksekutif dan legislatif sepakat bahwa tambahan kontribusi 15 persen diatur dalam Peraturan Gubernur.
Namun, belakangan Taufik dan Sanusi berupaya memasukan pasal penjelasan dalam draf untuk mengatur besaran nilai kontribusi tambahan.
Taufik dan Sanusi mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang".
Dengan nada tinggi, Taufik menjelaskan kepada Jaksa bahwa draf tersebut dibuat oleh pihak eksekutif. "Begini, ini nih bukan hasil rapat lho. Ini yang buat eksekutif, bukan kami. Tuti (Kepala Bappeda) yang buat itu dan menyerahkannya ke kami. Jadi bukan kami yang buat itu," kata Taufik.
Jaksa kemudian memutarkan rekaman pembicaraan antara Taufik dan adiknya M Sanusi yang juga anggota Balegda DPRD DKI Jakarta.
Dalam pembicaraan pada 4 Maret 2016 tersebut, Sanusi menyampaikan bahwa Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, khawatir jika tambahan kontribusi diatur dalam Pergub, Gubernur DKI akan menetapkan besaran nilai yang tinggi.
Berikut percakapan Sanusi kepada M Taufik:
"Kemarin kan ke Mangga Dua, jadi rupanya Mangga Dua itu dengan tambahan pasti akan kena juga, takutnya Gubernur agak melintir. Kemarin sama Podo sama Ariesman juga, dia bilang gini, Gue beli 25 lagi, dia mau kasih 25, tapi di tambahannya juga dimasukin yang konversi itu. Tapi tetap di penjelasannya itu diatur di Pergub, tapi dimasukin dikonversi dari 5 persen itu,".
Meski telah dibuktikan melalui rekaman, Taufik tetap berkelit dengan mengatakan bahwa usulan tersebut sudah ada sebelum 22 Februari 2016. Taufik mengatakan, setiap anggota Balegda berhak menyampaikan usulan, termasuk Sanusi.
(Baca: Saat Prasetio dan Taufik Berkelit soal Rekaman yang Diputar dalam Sidang Kasus Reklamasi)
Ia mengakui bahwa Sanusi pernah meminta agar pengaturan tambahan kontribusi dicantumkan di pasal penjelasan.
Dalam beberapa persidangan sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, selama pembahasan menganai Raperda mengenai tata ruang di pulau reklamasi, pihak eksekutif tidak pernah menyerah untuk memperjuangkan adanya tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang diwajibkan kepada pengembang.
Bahkan, usulan Taufik dan Sanusi mengenai tambahan kontribusi dikonversi dari kontribusi 5 persen, secara tegas ditolak oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
http://nasional.kompas.com/read/2016...campaign=Khlwp
Pintar berkelit seperti ular

Diubah oleh kaskursi 21-07-2016 03:21
0
4.1K
53


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan