DPD RI Meminta Pemerintah Untuk Meninjau Ulang Regulasi Tentang Tenaga Kerja Asing
TS
dpdri
DPD RI Meminta Pemerintah Untuk Meninjau Ulang Regulasi Tentang Tenaga Kerja Asing
sore gan, baca2 sore nih
Spoiler for spoiler gans:
Quote:
Jakarta, dpd.go.id – DPD RI meminta pemerintah untuk meninjau ulang UU, PP, Perpres dan Permen berkaitan dengan investasi dan tenaga kerja asing di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Fahira Idris, selaku pemimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI dengan Laode Masihu Kamaluddin terkait tentang Tenaga Kerja Asing di Indonesia di Ruang Rapat Komite III, Komplek Parlemen, Rabu (20/7).
“Salah satunya tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 35 tahun 2015 yang revisi Permenaker No. 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Penghapusan persyaratan tenaga kerja asing (TKA) yang diwajibkan untuk bisa dan menggunakan Bahasa Indonesia dirasa terlalu liberal. Sehingga, tenaga kerja asing kini lebih leluasa untuk berkarir di Indonesia serta memiliki efek samping yang tidak baik dalam jangka panjang bagi Indonesia”, tambah Senator asal DKI Jakarta tersebut
Stefanus Liow selaku Senator asal Sulawesi Utara juga menambahkan bahwa issue 10 juta masuknya tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia menjadikan kesimpangsiuran data tenaga kerja.“Bisa saja data tersebut termasuk dengan wisatawan termasuk China yang datang ke Indonesia, harus dipastikan data yang akurat menanggapi berita tersebut”, tandas Stefanus
Dalam kesempatan yang sama Laode Masihu menjelaskan dugaan masuknya tenaga kerja asal China sebanyak 10 juta ke Indonesia, belum realistis untuk saat ini, tetapi kondisi akan memungkinkan untuk di masa yang akan datang, melihat fenomena melonjaknya arus wisatawan yang datang dari negara China ke Indonesia.
“Indonesia harus memahami paradigma kebijakan investasi China. Investasi China ke Indonesia menggunakan filosopi one road one belt artinya satu jalan, satu sabuk, dalam artian setiap investasi yang masuk ke suatu negara dijadikan jaringan (dikuasai)”, papar Laode
Di akhir rapat realitas kasus investasi China di negara Afrika, Myanmar, Timur Leste, sangat mungkin terjadi di Indonesia, oleh karena itu, perlu peninjauan ulang semua aspek regulasi dan implementasi yang terkait dengan investasi dan tenaga kerja asing. (ast)