- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pembangunan pulau G dihentikan karena hanya untungkan pengembang


TS
bungtak.bersama
Pembangunan pulau G dihentikan karena hanya untungkan pengembang
Sumber : dimari
RMOL. Perusahaan Listrik Negara (PLN) diketahui telah berkirim surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan perihal Pembangunan Pulau G yang berpotensi menganggu pembangkit listrik di Muara Karang, Jakarta Utara.
Ini menjadi bukti bahwa memang pembangunan Pulau G tidak berwawasan lingkungan sehingga dikategorikan masuk klasifikasi pelanggaran berat oleh Komite Gabungan yang dibentuk Menko Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli.
Tenaga Ahli Bidang Energi Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Abdulrachim mengatakan, memang tepat di bagian selatan Pulau G, terdapat PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) Muara Karang dan Muara Rawa. Ia membeberkan, surat itu dikirim pada 16 Juni 2016, dan Kemenko Maritim dan Sumber Daya mendapat tembusan.
Selain itu, reklamasi Pulau G sempat digugat oleh nelayan di PTUN Jakarta. Dan pada tanggal 31 Mei 2016 yang lalu, gugatan itu dikabulkan hakim.
"Hakim menangkan gugatan nelayan terhadap pengembang," ujar Abdulrachim di Kantor Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Jakarta, Rabu, (20/7).
Ia berpendapat sangat berasalan jika kemudian Komite Gabungan memutuskan reklamasi Pulau G yang dikembangkan PT Agung Podomoro Land harus dihentikan secara permanen. Sedangkan Pulau C, D, dan N diteruskan. Namun ada bagian yang harus dibongkar, karena termasuk pelanggaran sedang.
"Jelas karena pengembang hanya mementingkan keuntungan semata dalam pembangunan, tanpa mengindahkan lingkungan hidup," tandasnya. [ysa]
Salah pak, selain pengembang menguntunhkan si hoax jg yg mau nyagub
RMOL. Perusahaan Listrik Negara (PLN) diketahui telah berkirim surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan perihal Pembangunan Pulau G yang berpotensi menganggu pembangkit listrik di Muara Karang, Jakarta Utara.
Ini menjadi bukti bahwa memang pembangunan Pulau G tidak berwawasan lingkungan sehingga dikategorikan masuk klasifikasi pelanggaran berat oleh Komite Gabungan yang dibentuk Menko Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli.
Tenaga Ahli Bidang Energi Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Abdulrachim mengatakan, memang tepat di bagian selatan Pulau G, terdapat PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) Muara Karang dan Muara Rawa. Ia membeberkan, surat itu dikirim pada 16 Juni 2016, dan Kemenko Maritim dan Sumber Daya mendapat tembusan.
Selain itu, reklamasi Pulau G sempat digugat oleh nelayan di PTUN Jakarta. Dan pada tanggal 31 Mei 2016 yang lalu, gugatan itu dikabulkan hakim.
"Hakim menangkan gugatan nelayan terhadap pengembang," ujar Abdulrachim di Kantor Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Jakarta, Rabu, (20/7).
Ia berpendapat sangat berasalan jika kemudian Komite Gabungan memutuskan reklamasi Pulau G yang dikembangkan PT Agung Podomoro Land harus dihentikan secara permanen. Sedangkan Pulau C, D, dan N diteruskan. Namun ada bagian yang harus dibongkar, karena termasuk pelanggaran sedang.
"Jelas karena pengembang hanya mementingkan keuntungan semata dalam pembangunan, tanpa mengindahkan lingkungan hidup," tandasnya. [ysa]
Salah pak, selain pengembang menguntunhkan si hoax jg yg mau nyagub

Diubah oleh bungtak.bersama 20-07-2016 12:31
0
1.1K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan