- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Lima Instruksi Jokowi Terkait Larangan Kriminalisasi


TS
ardisutrisno
Lima Instruksi Jokowi Terkait Larangan Kriminalisasi
KATADATA - Presiden Joko Widodo menginstruksikan lima hal penting terkait larangan kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran penegak hukum, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan.

Jokowi mengatakan lima instruksi ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan terobosan-terobosan dalam bidang ekonomi seperti kebijakan pengampunan pajak dan deregulasi peraturan. Serta kebijakan di bidang lain yang sebelumnya telah dikeluarkan pemerintah.
"Pemerintah sudah pontang-panting melakukan terobosan baik deregulasi ekonomi, terobosan amnesti pajak, segala jurus dikeluarkan. Tapi kalau tidak didukung dengan yang ada di jajaran daerah, baik di pemerintah daerah, jajaran Kejati, Polresta, Polda, ya tidak jalan," kata Jokowi saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7).
Instruksi pertama, adalah mengenai kebijakan diskresi atau keputusan yang diambil para pejabat pemerintah. Jokowi melarang para penegak hukum untuk memperkarakan secara pidana kebijakan diskresi tersebut.
Kedua, sama seperti yang pernah disampaikan sebelumnya, bahwa segala tindakan administrasi pemerintah juga tidak boleh dipidanakan. "Tolong dibedakan, mana yang mencuri dan mana yang administrasi. Saya kira aturannya sudah jelas mana yang pengembalian mana yang tidak," ujarnya.
Ketiga, mengenai temuan kerugian negara yang dinyatakan dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga pemerintah yang terlibat harus diberikan waktu selama 60 hari untuk menjawab dan mengklarifikasi hasil temuan tersebut.
Keempat, Jokowi memperingatkan bahwa setiap data mengenai kerugian negara harus konkret dan tidak boleh mengada-ada. Instruksi Kelima, mengenai larangan untuk tidak menyebarluaskan tuduhan yang belum terbukti dan belum masuk proses hukum.
Para penegak hukum tidak boleh mengekspos segala kasus yang sedang ditanganinya kepada media masa, sebelum ada penuntutan. "Bagaimana kalau seandainya terbukti tidak bersalah?" tanya Jokowi.
Instruksi ini sebenarnya sudah pernah disampaikan Jokowi pada tahun lalu di Bogor, Jawa Barat. Hari ini dia kembali mengundang Kapolda dan Kajati untuk mengevaluasi hal ini.
Sumber: Larangan Kriminalisasi

Jokowi mengatakan lima instruksi ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan terobosan-terobosan dalam bidang ekonomi seperti kebijakan pengampunan pajak dan deregulasi peraturan. Serta kebijakan di bidang lain yang sebelumnya telah dikeluarkan pemerintah.
"Pemerintah sudah pontang-panting melakukan terobosan baik deregulasi ekonomi, terobosan amnesti pajak, segala jurus dikeluarkan. Tapi kalau tidak didukung dengan yang ada di jajaran daerah, baik di pemerintah daerah, jajaran Kejati, Polresta, Polda, ya tidak jalan," kata Jokowi saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7).
Instruksi pertama, adalah mengenai kebijakan diskresi atau keputusan yang diambil para pejabat pemerintah. Jokowi melarang para penegak hukum untuk memperkarakan secara pidana kebijakan diskresi tersebut.
Kedua, sama seperti yang pernah disampaikan sebelumnya, bahwa segala tindakan administrasi pemerintah juga tidak boleh dipidanakan. "Tolong dibedakan, mana yang mencuri dan mana yang administrasi. Saya kira aturannya sudah jelas mana yang pengembalian mana yang tidak," ujarnya.
Ketiga, mengenai temuan kerugian negara yang dinyatakan dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga pemerintah yang terlibat harus diberikan waktu selama 60 hari untuk menjawab dan mengklarifikasi hasil temuan tersebut.
Keempat, Jokowi memperingatkan bahwa setiap data mengenai kerugian negara harus konkret dan tidak boleh mengada-ada. Instruksi Kelima, mengenai larangan untuk tidak menyebarluaskan tuduhan yang belum terbukti dan belum masuk proses hukum.
Para penegak hukum tidak boleh mengekspos segala kasus yang sedang ditanganinya kepada media masa, sebelum ada penuntutan. "Bagaimana kalau seandainya terbukti tidak bersalah?" tanya Jokowi.
Instruksi ini sebenarnya sudah pernah disampaikan Jokowi pada tahun lalu di Bogor, Jawa Barat. Hari ini dia kembali mengundang Kapolda dan Kajati untuk mengevaluasi hal ini.
Sumber: Larangan Kriminalisasi
0
1.3K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan