- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
TKD PNS Dipotong Akibat Antar Anak Sekolah, Ini Penjelasan Ahok


TS
infonitascom
TKD PNS Dipotong Akibat Antar Anak Sekolah, Ini Penjelasan Ahok

GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan tentang pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi PNS yang telat masuk kantor akibat mengantar anak ke sekolah. Ahok, panggilan akrab Basuki, mengatakan pemotongan itu bukan karena telat masuk kantor, tapi dilihat dari kinerja.
“Jadi bukan TKD dipotong akibat terlambat masuk kantor dengan alasan mengantar anak sekolah. PNS yang telat masuk kantor, tidak akan mendapat TKD seperti PNS yang hadir tepat waktu karena tunjangan itu diberikan sesuai nilai kinerja,” ujarnya di Balai Kota DKI, Senin (18/7/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyarankan PNS yang hendak mengantarkan anaknya ke sekolah sebaiknya membuat surat izin. Dengan jaminan, jam kerjanya tetap disesuaikan dengan peraturan yakni 8 jam. "Misalnya izin setengah hari, mungkin pulang kantor bisa jam 10 malam,” tuturnya.
Ahok menegaskan siapapun PNS akan diberikan izin untuk mengantar anak ke sekolah. PNS DKI juga memiliki hak cuti selama 12 hari dalam setahun. "Kalau ada keperluan, kamu bisa mengajukan izin dan akan dikasih oleh atasan,” katanya.
Narsum: http://www.infonitas.com/megapolitan...san-ahok/17964
jadi jangan banyak alasan y




0
4.2K
52


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan