Kaskus

News

veiilaAvatar border
TS
veiila
Ikuti Ahok, Kepala Bappeda DKI Bohong Soal Reklamasi Pulau G
Ikuti Ahok, Kepala Bappeda DKI Bohong Soal Reklamasi Pulau G

Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS), Edy Mulyadi menyatakan jika Kepala Bappeda DKI Jakarta, Tutty Kusumawati, merupakan pembohon besar. Bahkan, sikap bohongnya itu dinilai meniru atasannya sendiri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hal itu diutarakan terkait klaim Tutty yang menyebut jika Komite Gabungan Reklamasi tidak pernah menyimpulkan ada pelanggaran berat di Pulau G. Karena itu, tidak ada rekomendasi pembatalan reklamasi.

"Pada rapat koordinasi terakhir, 30 Juni 2016, saat Menko Maritim dan Sumber Daya memutuskan pembatalan Pulau G, saya dapat informasi bahwa Kepala Bappeda DKI tidak hadir. Dia sedang menjadi saksi Tipikor kasus Sanusi. Saya heran, kok Tutty bisa ngomong ngawur begitu,” ujar Edy Mulyadi di Jakarta, Minggu (17/7/2016).

Menurutnya, istilah pelanggaran berat itu diutarakan oleh Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli sendiri saat konferensi pers di kantornya, beberapa waktu lalu.

“Rekomendasi yang ditampilkan pada Rakor yang dipimpin Safrie Burhanuddin selaku Ketua Tim Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara bukanlah final. Rekomendasi itulah yang kemudian dibawa ke Rakor yang dipimpin Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli. Nah, keputusan yang disampaikan Menko adalah keputusan Rapat Komite Bersama,” ujarnya.

Dia menambahkan, menurut Safrie Burhanuddin, pada awal Rakor Tutty pernah menyatakan bahwa Keppres No.52/1999 yang menjadi dasar bagi Ahok menerbitkan izin reklamasi bersifat lex spesialis. Namun pengacara senior Otto Hasibuan membantah pernyataan Tutty tersebut. Selanjutnya, pada kesempatan itu juga, Tutty meminta maaf dan mengaku memang tidak paham soal hukum.

Safrie juga mengatakan bahawa keputusan menghentikan reklamasi Pulau G secara permanen didasari kajian yang matang dan temuan banyaknya pelanggaran di lapangan. Dari aspek teknis, misalnya, pelanggaran reklamasi Pulau G antara lain karena bersinggungan dengan breakwater Muara Angke, menganggu instalasi pipa gas bawah laut dan pemeliharaannya, dan mengganggu operasi tiga PLTU/PLTGU di Pantai Teluk Jakarta.

Sedangkan dari sisi legal, pelanggaran yang dilakukan pengembang untuk pulau G antara lain, melanggar pasal 94 ayat (5) PP No.5/2010 tentang Kenavigasian, terkait zona 500m dari sisi terluar instalasi atau bangunan, melanggar UU No.32/1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pasal 30 dan 31 PP No 61/2009 tentang Kepelabuhanan. Peraturan lain yang dilanggar adalah UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Bahkan secara khusus PT PLN (Persero) telah mengirim surat nomor 0738/KON 00.03/DIRREG-JBB/2016 kepada Surat ke Menteri Kelauatan dan Perikanan yang khawatir rencana reklamasi di Teluk Jakarta akan mempengaruhi kinerja pembangkit PLN.

Sebelumnya Ahok melakukan kebohongan dengan mengatakan di Teluk Jakarta sudah tidak ada nelayan dan tidak ada ikan lagi. Namun ketika Menko Rizal Ramli mengkonfirmasi kepada nelayan di Muara Karang, ternyata informasi ini tidak benar.

Di awal-awal reklamasi, kepada media Ahok juga pernah berbohong Rizal Ramli tidak keberatan dengan reklamasi. Begitu juga dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Bahkan, dia juga berani mengatakan Presiden Jokowi setuju dengan reklamasi. Ternyata semua itu bohong dan hanya klaim Ahok secara sepihak.

(Ali/Oni)
http://megapolitan.harianterbit.com/...lamasi-Pulau-G

Ikuti Ahok, Kepala Bappeda DKI Bohong Soal Reklamasi Pulau G

Bapak Reklamasi !! emoticon-Wow
0
2.2K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan